Sejatinya
setiap kota maupun wilayah, sudah menjadikan rencana tata ruang sebagai panduan
serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan daerahnya. Namun, terkadang
pemerintah daerah sendiri yang tidak menjalankan aturan dan regulasi penataan
ruang tersebut bahkan seringkali melanggarnya. Tulisan ini dimaksudkan sebagai
langkah sosialisasi dan upaya menegaskan hak-hak rakyat atau masyarakat yang
tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang (UU. No.26/2007) dan juga sebagian
regulasi yang terkait.
Rencana Tata Ruang, Mengapa Disembunyikan?
Prof.
Ir. Eko Budihardjo, Msc, mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang, pernah
menyebutkan bahwa perkembangan suatu kota tentu saja tidak dapat dihambat,
karena pada hakikatnya kota merupakan “the
single most complex product of the human mind.” Kota dapat diibaratkan
bagaikan jasad hidup yang akan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan
potensi dan masalahnya, atau sejalan dengan penanggulangan kendalanya. Mencegah
manusia untuk tidak lagi berbondong-bondong menyerbu kota, merupakan tindakan
sia-sia. Mereka memiliki insting dan tekad yang kuat untuk meningkatkan taraf
hidup mereka masing-masing. Dengan demikian, yang terpenting adalah bagaimana
mengelola kota dengan penataan ruang kota
yang lebih adil dan demokratis.
Selama
ini, yang jadi persoalan, karena rencana tata ruang yang ada hampir tidak ada
yang pernah dipublikasikan dan disosialisasikan sebelum dikerjakan. sehingga
masyarakat kurang mengerti seperti apa tata ruang itu dan untuk apa
direncanakan. Dokumen rencana tata ruang ibarat dokumen rahasia yang sulit
dibuka. Padahal dalam UU Penataan Ruang, Pasal 60 disebutkan bahwa, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana
tata ruang. Demikian juga pada Pasal 2 huruf e, yang menjelaskan maksud asas ‘keterbukaan’ bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
Karena keterbukaan informasi mengenai tata
ruang ini sangat minim dan hanya diketahui oleh kalangan tertentu saja, maka
berpotensi memunculkan berbagai persoalan yang akan dihadapi oleh masyarakat.
Sebagian dari persoalan tersebut antara lain; munculnya mafia pertanahan, tanah
milik rakyat yang harus dijual murah dengan dalih untuk kepentingan umum,
disebabkan masuk dalam kawasan perencanaan, dan berbagai potensi masalah yang
lain, di mana pada gilirannya dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat.
Meskipun begitu, dalam konteks masalah seperti
digambarkan, rakyat atau masyarakat masih memiliki hak untuk menikmati pertambahan nilai ruang sebagai
akibat penataan ruang serta memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana
tata ruang. (Pasal 60 huruf b dan c). Bagaimana dengan pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah kita dan sekaligus juga menimbulkan
kerugian? Rakyat atau masyarakat, dapat mengajukan keberatan terhadap
pembangunan tersebut, dapat mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian
pembangunan serta dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pejabat yang
berwenang, pemerintah dan/atau pemegang izin. (Pasal 60 huruf d,e dan f).
Tata Ruang Buat Seluruh Masyarakat
Terkait
dengan tata ruang kita, dalam kenyataan menunjukkan bahwa kebanyakan – ada
mengatakan lebih dari 80% - rencana kota yang telah disusun, ternyata tidak
dapat terlaksana sebagaimana yang direncanakan. Adanya kesenjangan yang lebar
antara idealisme, harapan dan teori dengan pragmatisme, kenyataan, praktek dan
implementasinya, merupakan masalah utama dalam tata ruang kota. Penyebab pokok
dari masalah tersebut antara lain adalah kurangnya peran serta aktif dari
masyarakat luas dalam proses pembangunan kota. Nah, keterlibatan secara aktif
dari masyarakat tidak mungkin terjadi manakala mereka kurang mengerti seperti
apa posisi yang harus dilakukannya terkait dengan pembangunan dan penataan
ruang kota.
Padahal,
pada Pasal 65 ayat 2, dengan jelas menyebutkan peran serta masyarakat pada
seluruh tahapan penyelenggaraan penataan ruang. Pelibatan tersebut dilakukan
mulai dari penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pada tahap
pengendalian pemanfaatan ruang. Didukung lagi dengan aturan yang lebih rinci
melalui PP. No.68 tahun 2010 mengenai Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat
dalam Penataan Ruang, serta Permendagri No. 56 tahun 2014 tentang Tata Cara
Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah.
Pada
penyusunan tata ruang kota – dalam ungkapan Eko Budihardjo – sering terlupakan
bahwa antara warga/masyarakat dengan kotanya adalah ibarat siput dengan
cangkangnya. Istilah City dan Citizen menunjukkan betapa erat keterkaitan
antara keduanya. Namun, karena tata ruang kota seringkali dibuat secara
deterministik, maka tak pelak lagi melahirkan rencana yang serba seragam.
Keragaman manusia menjadi terabaikan. Para pengelola dan penyelenggara
pembangunan kota, cenderung lebih mendambakan terciptanya kota yang indah
dengan memanfaatkan teknologi tinggi dan perangkat keras yang kontemporer.
Padahal sesungguhnya mereka harus lebih mementingkan terciptanya kota yang
manusiawi, dengan ada sentuhan rasa yang penuh kepekaan.
Demikianlah
sekelumit dari regulasi yang berkaitan dengan penataan ruang, yang bisa penulis
bagikan, agar supaya masyarakat secara luas dapat mengerti kedudukannya.
Tujuan-tujuan ideal yang terkandung dalam UU No. 26 tahun 2007, sepertinya
masih sulit dicapai, di samping juga kualitas pekerjaan penyusunan tata ruang
seringkali masih jauh dari harapan-harapan sebagaimana yang diinginkan. Tetapi
pada akhirnya, pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang sebagai
penyelenggara penataan ruang, perlu memastikan bahwa pekerjaan tersebut
betul-betul diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 7 ayat
1), bukan untuk kepentingan penguasa dan pengusaha semata, bukan pula untuk
kepentingan individu atau kelompok tertentu saja. Sebab, asas ‘perlindungan kepentingan umum’ (Pasal 2
huruf g), menegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan
kepentingan masyarakat. Wallahu a’lam
bisshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar