Pada
konteks pembangunan skala nasional, Sulawesi Selatan menduduki posisi yang
penting sebagai penopang ketahanan pangan nasional. Problemnya kemudian,
lumbung pangan Sulsel diperkirakan akan mengalami gangguan dan situasi sulit,
karena tantangan global berupa dampak perubahan iklim (climate change) yang dihadapi dunia saat ini, sangat mungkin
memberikan pengaruh yang begitu luas dalam berbagai aktivitas kehidupan. Salah
satu implikasinya yang mesti diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan, adalah ancaman bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi.
Kepala
BMKG Prof. Dwikorita Karnawati telah menyampaikan Peringatan Dini untuk Waspada
akan datangnya La Nina menjelang akhir tahun ini. Berdasar kajian La Nina tahun
2020 lalu, hasil kajian BMKG menunjukkan bahwa curah hujan mengalami
peningkatan pada November-Desember-Januari terutama di wilayah Sumatra bagian
selatan, Jawa, Bali hingga NTT, Kalimantan bagian selatan dan Sulawesi bagian
selatan. Karena itu, La Nina tahun ini diprediksikan relatif sama dan akan
berdampak pada peningkatan curah hujan bulanan berkisar antara 20-70 persen di
atas normal.
Itu
sebabnya, pemerintah daerah diingatkan agar segera bersiap untuk melakukan
langkah pencegahan dan mitigasi terhadap peningkatan potensi bencana
hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan banjir bandang. Berkaitan dengan
pencegahan dan mitigasi terhadap risiko bencana tersebut, maka tata ruang
menjadi sangat penting mendapatkan perhatian lebih. Seperti diketahui, tata
ruang adalah sebuah bentuk mitigasi nonstruktural yang disebutkan dalam UU.24
Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana.
Karenanya,
sekaitan dengan Hari Tata Ruang Nasional yang diperingati pada 8 November 2021
lalu, saya bermaksud menyampaikan beberapa catatan untuk Plt.Gubernur Sulawesi
Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaiman, mengenai beberapa hal terkait bidang tata
ruang, yang mesti menjadi perhatian serius, antara lain:
Pertama,
UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa penataan
ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan bersifat wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar. Dengan begitu, Pemprov Sulsel harus konsisten
mengarusutamakan tata ruang sebagai “panglima pembangunan” atau “pedoman
pembangunan”, agar tidak ada lagi proyek pembangunan dilaksanakan tanpa
berbasis perencanaan. Selama ini, dokumen tata ruang seakan hanya jadi tumpukan
kertas di instansi-instansi terkait, yang seringkali diabaikan dan dilanggar. Sebab,
tidak jarang rencana tata ruang harus diubah atau direvisi hanya untuk
mengakomodasi dan mewujudkan visi, misi dan janji-janji kampanye kepala daerah
saat berkontestasi dalam pilkada. Hal semacam itu merupakan preseden yang
sangat buruk dalam dunia perencanaan, di mana tata ruang sebagai pedoman
pembangunan mesti menyerah pada kepentingan kekuasaan.
Kedua,
dalam regulasi tata ruang disebutkan bahwa pengaturan penataan ruang dilakukan
untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang serta
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun faktanya,
pelanggaran tata ruang dan ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang, masih saja
terus terjadi. Pemilik modal dengan kekuatan kapitalnya, sangat mudah menguasai
ruang-ruang strategis bahkan tak jarang menggunakannya tidak sesuai peruntukan.
Sementara kaum marginal semakin terpinggirkan karena tidak punya kuasa dalam
penguasaan ruang. Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu menunjukkan upaya
konkret dalam meretas persoalan ini.
Ketiga,
Pemprov perlu melakukan langkah-langkah progresif dan strategis, terutama dalam
pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Sebab, aspek
inilah yang sangat lemah dijalankan dari keseluruhan proses penyelenggaraan
penataan ruang, sehingga pelanggaran tata ruang terus berlangsung. Dalam
Permendagri No.115 tahun 2017 mengenai Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Daerah, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian
pemanfaatan ruang di daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Dengan
demikian, kepala daerah harus memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang,
agar tertib tata ruang dapat terwujud. Sekadar mengingatkan saja, RPJPD
Sulawesi Selatan 2005-2025, dengan jelas menyebutkan kalau masih terjadi
inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW. Hal senada juga tertuang dalam Perda
No.1 Tahun 2019 RPJMD Sulsel 2018-2023, yang menyatakan bahwa ketaatan pada
RTRW masih rendah. Ini dikarenakan beberapa hal, yaitu; Rencana Tata Ruang
(RTR) belum dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan, belum
terintegrasinya program prioritas RTR dalam dokumen perencanaan daerah serta
belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Kondisi ini,
mengkorfimasi adanya kecenderungan pengabaian tata ruang yang sudah puluhan
tahun. Dengan demikian, maka pengawasan penataan ruang mesti dioptimalkan demi
menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang serta juga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
penataan ruang.
Keempat, membuktikan implementasi pelibatan masyarakat dalam
penyelenggaraan penataan ruang, benar-benar terwujud. Tidak hanya sebatas norma
yang tertera dalam berbagai regulasi penataan ruang. Konsultasi publik pada
produk rencana tata ruang selama ini yang sifatnya formalitas dan seremonial harus
diubah. Perlu dibuat lebih terbuka agar dapat mengakomodasi berbagai pandangan
dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Sehingga produk tata ruang yang
dihasilkan tidak menjadi produk elit melainkan sebagai produk kesepakatan
bersama dari berbagai kalangan dan stakeholder
demi terciptanya tata ruang yang manusiawi dan berkeadilan.
Kelima, memastikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata
ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat,
sungguh-sungguh terlaksana serta
terkawal secara baik. Karena sampai hari ini, proses tersebut belum pernah
berjalan secara efektif. Akibatnya, masyarakat seringkali jadi korban dalam
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, karena ketidaktahuannya akan informasi
tata ruang.
Pada
akhirnya, dengan komitmen dan konsistensi penyelengaraan tata ruang yang benar
serta upaya mengarusutamakan tata ruang, saya berharap akan dapat mencegah atau
paling tidak meminimalisir dampak risiko dari bencana hidrometeorologi yang
akan terjadi dan terus mengintai. Semoga!
Harian
Rakyat Sulsel, November 2021