Dalam “IAP Newsletter” edisi
Februari 2017, disebutkan bahwa permasalahan kota-kota dan daerah di Indonesia,
sebetulnya dapat diselesaikan melalui penataan ruang yang lebih baik. Hanya saja,
meski sudah banyak yang sependapat dengan hal ini, tetapi tidak semua kepala
daerah memiliki pemahaman yang baik soal tata ruang. Seperti yang kita ketahui,
masih banyak kepala daerah yang belum mengenal konsep pembangunan perkotaan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kebanyakan dari mereka melakukan
pembangunan tanpa ada perencanaan ke depannya, padahal untuk menciptakan kota
yang nyaman, penataan kota semestinya direncanakan secara matang serta memiliki
landasan konseptual yang jelas. Sayangnya, yang terjadi di daerah-daerah di
Indonesia justru sebaliknya, penataan kota cenderung prematur, terkesan praktis
dan tanpa konsep yang jelas.
Apa yang diutarakan di atas,
mungkin sejalan dengan pemberitaan pada Harian FAJAR 13 Maret 2017, yang memuat
tentang pernyataan Bupati Enrekang mengenai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang
Wilayah) yang dianggapnya menghambat pembangunan. Hal itu disebabkan, karena
ada sebuah kawasan yang dianggap oleh sang bupati merupakan potensi yang dapat
menumbuhkan iklim investasi dan perekonomian di daerahnya, dengan adanya
potensi tambang di situ. Sementara pada sisi lain, kawasan yang dimaksud
termasuk dalam wilayah kawasan lindung dan rawan bencana dalam RTRW daerahnya.
Saya lalu bertanya-tanya, mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah tidak terjadi
sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dan kebijakan spasial? Bukankah
penataan ruang itu adalah salah satu rujukan utama dalam pembangunan
berkelanjutan? Boleh jadi, hal semacam ini banyak terjadi di berbagai tempat,
di mana pemerintah daerah terkadang tidak menempatkan produk tata ruang pada
proporsinya.
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
(IAP), sebagai asosiasi para Perencana (Planner)
sudah berulangkali menyerukan dan menyampaikan agar pemerintah tidak
mengabaikan rencana tata ruang yang ada, bahkan menjadikannya sebagai matra
spasial pembangunan, sehingga kita tidak menemukan lagi kebijakan pembangunan
yang tidak memperhatikan kebijakan tata ruang yang sudah ada. Dengan kata lain,
pemerintah dalam melakukan proses pembangunan harus mengikuti ketentuan yang
ada dalam rencana tata ruang, yang merupakan hasil rumusan bersama dalam
memanfaatkan ruang, demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan.
Adalah suatu hal yang logis, bila
penataan ruang dijadikan sebagai piranti pembangunan berkelanjutan. Sebab,
penataan ruang dibuat dalam rangka menjamin kelestarian dan kelangsungan daya
dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi
mendatang. Maka tak pelak lagi, rencana tata ruang disusun dengan perspektif
menuju ke keadaan pada masa depan yang diharapkan.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait pembangunan yang dilakukan, antara
lain :
- Perda RTRW adalah salah satu kebijakan dari Pemerintah Daerah, oleh sebab itu adalah sebuah hal yang ironis dan tidak dapat diterima, bila Pemda menganggap Perda tersebut menghambat pembangunan, padahal yang menyusun dan mengajukan dokumen RTRW untuk diperdakan adalah Pemda sendiri.
- Tidak dapat dipungkiri, bahwa Pemda seringkali menghadapi dilema dalam melakukan proses pembangunan di daerahnya. Tidak jarang dihadapkan pada pilihan kondisi antara melakukan pertumbuhan pembangunan atau menjaga pelestarian lingkungan. Karenanya, pemerintah daerah mesti bersikap bijak dan konsisten dengan regulasi yang telah ada, sehingga tidak menyebabkan terjadinya problematika pemanfaatan ruang. Kepala Pusat Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Universitas Bosowa Makassar, Dr. Syafri, ST, M.Si dalam komentarnya pada buku “Menjadi Seorang Planolog” menyebutkan bahwa yang disayangkan dan menjadi kekhawatiran, adalah tekanan pembangunan di daerah saat ini, sering kali berujung pada target peningkatan pendapatan daerah semata, membuat cara pandang secara mainstream bagi pembangunan di daerah, semakin tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang kontra produktif, ketimbang menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Dalam melakukan percepatan pembangunan, pemerintah daerah sudah tidak semestinya menempuh jalan pintas dan menabrak kebijakan serta regulasi lainnya yang terkait. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan good governance harus tetap menjadi prioritas dalam merancang serta merencanakan agenda pembangunan. Dan pada konteks ini, RTRW memegang peran yang sangat penting mewujudkan kebijakan-kebijakan pembangunan tersebut.
Paradoks pembangunan pada waktu
yang akan datang, sudah sepatutnya untuk dihindari. Oleh karena itu, upaya
sinkronisasi, keterpaduan dan keselarasan, dengan cara mengintegrasikan
berbagai kebijakan pembangunan dengan kebijakan spasial, mutlak harus
dilakukan. Sebab, lewat cara seperti itulah harmonisasi dapat tercipta,
sehingga upaya percepatan pembangunan yang dilakukan oleh setiap pemerintah
daerah tetap dapat berjalan dengan semestinya. Dengan begitu, maka tujuan dari
pembangunan dan penataan ruang bisa terwujud dan dirasakan bersama, yaitu untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Wallahu
a’lam bisshawab.
FAJAR Makassar, April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar