Kamis, 25 April 2019

Tata Ruang dan Kebencanaan

Cuaca ekstrem yang melanda Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu, telah memicu terjadinya bencana yang melumpuhkan sebagian wilayah metropolitan mamminasata dan beberapa daerah lainnya. Ini merupakan kali kedua setelah kejadian yang sama terjadi sekitar akhir Desember 2018 lalu. Sebetulnya di awal Desember, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar, telah menyampaikan peringatan dini terkait musim hujan yang akan memasuki fase puncak. Curah hujan dengan intensitas tertinggi sudah diprediksi terjadi di bulan Desember dan Januari ini. Karenanya, daerah-daerah telah diingatkan untuk sedini mungkin melakukan langkah antisipasi, terutama pada wilayah rawan bencana.
Pada kesempatan lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan juga telah melansir data jumlah dan dampak kejadian bencana alam yang terjadi selama 2018. Dari 217 kali kejadian bencana, banjir dan tanah longsor termasuk yang paling sering terjadi pada 2018 lalu. Jumlah korban terdampak sebanyak 13.729 jiwa dan 11.650 unit rumah terendam.
Tragedi banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pada 22 Januari 2019, menerjang wilayah Sulawesi Selatan di 70-an Kecamatan pada 13 Kabupaten/Kota. Hingga akhir Januari, setidaknya 79 orang dinyatakan meninggal dalam kejadian ini.  Pada sepuluh tahun terakhir, ini merupakan banjir terparah yang pernah ada. Sangat parah karena cakupan wilayah terdampak bencana yang begitu luas.
Dari dua kejadian terakhir bencana besar yang melanda Sulawesi Selatan tersebut, kita dapat simpulkan sementara bahwa ada persoalan dalam proses pembangunan yang dilakukan selama ini. Sebab, bila dicermati jenis bencana yang terjadi serta banyaknya daerah dan titik wilayah terdampak, yang belum pernah mengalami bencana sebesar saat ini, maka bisa diduga faktor penyebabnya tidak semata karena cuaca buruk. Alih fungsi lahan dan hutan, penambangan tak terkendali dan penyempitan aliran sungai adalah sebagian di antara penyebab terjadinya banjir besar tersebut.
Berbicara bencana, perlu dilihat dalam dua kategori. Pertama, bencana yang tidak mampu dicegah.  Contohnya, gempa bumi, tsunami, liquifaksi, gunung berapi, angin puting beliung. Kedua, bencana yang dapat dicegah. Umumnya jenis bencana ini, diakibatkan oleh perlakuan manusia terhadap alam, seperti banjir, longsor, banjir bandang, kebakaran hutan. Nah, bencana yang melanda Sulsel beberapa waktu lalu, sebagian besarnya disebabkan bencana kategori kedua. Lalu, apa yang perlu dilakukan dalam hal mitigasinya?
Optimalisasi Mitigasi
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Bila untuk bencana jenis pertama, yang mungkin dilakukan dalam  mitigasinya, hanya sebatas mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana tersebut. Maka untuk bencana kategori kedua, proses mitigasi bisa dilakukan dengan cara mencegah atau menghentikan faktor-faktor penyebab terjadinya krisis ekologi dan kerusakan/degradasi lingkungan.
Problem utama dan mendasar yang dihadapi dalam kaitan ini, bahwa sistem perencanaan kita belum berbasis kebencanaan. Baik pada sistem perencanaan pembangunan (Development Planning) maupun sistem perencanaan tata ruang (Spatial Planning). Dengan kata lain, pada kebanyakan dokumen rencana jangka panjang, rencana jangka menengah serta juga rencana tata ruang, aspek kebencanaan tidak menjadi perhatian serius, yang butuh dijelaskan dengan uraian terperinci. Jika pun sudah terakomodasi dalam dokumen-dokumen perencanaan tersebut, maka tahap implementasinya yang menjadi soal.
Sebagai ilustrasi, kajian cepat yang dilakukan Direktorat Jenderal Tata Ruang – Kementerian ATR, menunjukkan hal ini. Dalam Perda 16/2011 RTRW Kota Palu 2010-2030, tidak dijelaskan secara khusus Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa. Yang ada kawasan rawan gelombang pasang/tsunami. Anehnya, pada kondisi faktual yang ditemukan, wilayah/kelurahan yang disebut sebagai KRB gelombang pasang/tsunami, justru telah berkembang menjadi kawasan perdagangan dan jasa yang padat dengan aktivitas. Akibat kurangnya perhatian dalam perencanaan tata ruang/spasial terhadap aspek kebencanaan, menyebabkan dampak yang ditimbulkan begitu besar.
Karenanya, apapun langkah yang akan diambil dalam mengatasi banjir, selama normalisasi pada daerah hulu terhadap pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan, tidak dibereskan, maka hasilnya akan sia-sia. Karenanya, beberapa hal berikut perlu dicermati semua pihak, sebagai antisipasi terjadinya bencana di kemudian hari, di antaranya: komitmen untuk selalu taat pada rencana tata ruang, pemanfaatan ruang yang eksploitatif, khususnya pada area pertambangan harus dihentikan, serta pengendalian pemanfaatan ruang mesti konsisten ditegakkan. Kesemuanya itu akan menjadikan daya tampung dan daya dukung lingkungan akan tetap terjaga.
Dalam refleksi yang lain, Muhammad Nur Jabir-Direktur Rumi Institute,  mendakukan bahwa kali ini hujan benar-benar mengajak nurani kemanusiaan kita. Mencoba mengoyak-ngoyak keangkuhan yang tak berarti. Dan selalu bertanya, “Sampai kapan kita akan membiarkan air hujan merenggut nyawa?” Apakah kita masih belum bisa belajar, dari setiap musim penghujan yang akan menjebak kita dalam kecemasan! Bila menengok tragedi bencana yang baru saja terjadi, sekali lagi menjadi peringatan keras buat kita, bahwa penataan ruang tidak boleh diabaikan. Lantas, mungkinkah mitigasi bencana dioptimalkan? Sangat tergantung pada manusianya. Apakah ia mau menjadikan tata ruang sebagai instrumen penting dalam upaya memitigasi bencana ataukah tidak. Wallahu a’lam bisshawab.
Fajar Makassar, Januari 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rezim Yang Ambigu dan Problem Lingkungan di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi sejak dasawarsa 1970-an setelah d...