Kamis, 09 Mei 2019

Quo Vadis Mamminasata?

Suatu ketika di akhir Maret 2007, digelar Diskusi Panel yang bertajuk “Menyorot Pengembangan Kawasan Metropolitan Mamminasata”,  yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas “45” Makassar, saat itu. Mamminasata diangkat menjadi topik pembahasan kala itu, karena konsep perencanaan dan pengembangan Mamminasata, dipandang sebagai sebuah usaha dan upaya dalam mengurai berbagai problematika perkotaan yang dialami oleh Kota Makassar dan daerah-daerah sekitarnya.
Namun sekarang, rasanya kita perlu menyorot kembali, seperti apa progres dan kemajuan dari perencanaan kawasan Mamminasata tersebut. Mengapa kita perlu pertanyakan? Karena, konsep ini dari segi waktu, sesungguhnya sudah cukup lama digulirkan. Begitu pula, sudah sekian banyak proyek perencanaan dikerjakan dengan atas nama Mamminasata. Namun, masyarakat belum sepenuhnya mengerti apa yang menjadi hambatan dan kendala yang dihadapi, sehingga implementasi dari perencanaan dan pengembangan kawasan Mamminasata ini, belum begitu terlihat adanya kemajuan yang signifikan dan maksimal.
Seperti diketahui, Mamminasata adalah merupakan pengembangan kawasan terpadu, yang meliputi; Makassar, Maros, Gowa dan Takalar, yang diorientasikan pada terwujudnya interkoneksitas yang kuat antar daerah tersebut dalam suatu sistem metropolitan, agar tercipta sinergitas serta keterkaitan fungsional, yang dapat menghasilkan dampak positif dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Dari diskusi pada tahun 2007 di atas, terdapat beberapa catatan dari makalah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan ketika itu, yang dikomparasikan dengan salah satu tulisan saya dalam buku “Menjadi Seorang PLANOLOG”, di mana disebutkan bahwa penyusunan RTRW kawasan terpadu ini untuk pertama kalinya dengan nama ‘Minasamaupa’ (Sungguminasa-Maros-Ujungpandang) dilakukan pada tahun 1980-an. Kemudian dibuat revisi RTRW Minasamaupa di tahun 1992. Lalu, muncul pemikiran untuk memasukkan Kabupaten Takalar dalam sistem keterpaduan tersebut, maka disusunlah selanjutnya RTRW ‘Minasamaupata’ pada tahun 2000. Setelah nama Kota Ujungpandang dikembalikan menjadi Kota Makassar, ditempuh upaya adaptasi dengan perubahan nama menjadi RTRW Minasamamata. Tahun 2001, dilakukan peninjauan ulang untuk kemudian merubah nama dari konsep pengembangan kawasan terpadu ini menjadi RTRW Mamminasata.
Pada awal tahun 2003, digelar Launching “Konsep Pengembangan Kawasan Mamminasata”. Dan Selanjutnya, proses legislasi ditempuh untuk memperkuat dalam hal pelaksanaannya. Maka, pada tanggal 20 Agustus 2003, ditetapkanlah Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Metropolitan Mamminasata. Lalu, 19 Oktober 2003, kemudian ditindak lanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) oleh Walikota/Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Wilayah Mamminasata, untuk Kerjasama Pembangunan Prasarana dan Sarana Terpadu dalam Wilayah Metropolitan Mamminasata. Setelah itu, dibentuklah wadah Pengelola Metropolitan Mamminasata lewat SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 860/XII/2003 yang bernama Badan Kerjasama Pembangunan Metropolitan Mamminasata (BKSPMM). Badan ini berfungsi melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di wilayah Metropolitan Mamminasata. Dan terakhir, dalam rangka memperkuat pelaksanaan pembangunan Mamminasata, diterbitkanlah Peraturan Presiden RI Nomor. 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar).
Dari perjalanan panjang konsep perencanaan dan pengembangan Mamminasata ini, yang sudah melewati kurun waktu tiga puluh tahun lebih, menjadi wajar jika kemudian memunculkan pertanyaan terkait berbagai hal, di antaranya :
Pertama, Sudah seberapa jauh kemajuan dari pelaksanaan pengembangan kawasan terpadu Mamminasata tersebut. Informasi terkait hal ini perlu dipublish ke publik atau masyarakat luas, karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang tidak kecil.
Kedua, Masihkah nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2003 itu, berjalan efektif hingga sekarang. Pasalnya, infrastruktur yang berada di wilayah pinggiran  atau perbatasan daerah antara Makassar-Maros serta antara Makassar-Gowa, masih terlihat kurang memadai.
Ketiga, Apakah BKSP Metropolitan Mamminasata yang pernah dibentuk itu, masih eksis dan terus menjalankan peran dan fungsinya sampai saat ini, ataukah lembaga tersebut sudah tidak ada lagi.
Keempat, Apakah koordinasi antar kepala daerah dalam wilayah Mamminasata, masih berjalan secara berkala dan efektif, terutama saat dilakukan sinkronisasi rumusan kebijakan pembangunan dan kebijakan spasial di daerahnya masing-masing.   
Dalam konteks perencanaan tata ruang, seperti diketahui, kawasan Mamminasata sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), yang mana wilayah penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap berbagai aspek. Oleh sebab itu, maka secara hirarkis, keempat daerah dalam wilayah Mamminasata, mesti menyelaraskan perencanaan pembangunan dan tata ruang daerahnya dengan konsep  pengembangan Mamminasata. Karenanya, sebuah paradoks terjadi, ketika contoh paling mutakhir tersaji di depan kita. Yakni, pembangunan tol layang dalam kota, yang sekarang ini lagi dikerjakan. Sesungguhnya megaproyek ini, memunculkan banyak pertanyaan. Satu di antaranya, adalah mengapa proyek ini muncul tiba-tiba, sementara pekerjaan Bypass/jalan lingkar luar dan lingkar tengah dalam Mamminasata tak kunjung diselesaikan/dirampungkan, hingga saat ini.
Akhirnya, mau kemana sebetulnya konsep Mamminasata ini? Sejumlah pertanyaan di atas, perlu mendapatkan respon serta penjelasan dari instansi terkait yang berkompeten, agar menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah-tengah masyarakat. Dan lebih penting dari itu, berdasarkan  UU.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa merupakan hak setiap orang untuk  mengetahui informasi yang terkait dengan penataan ruang, termasuk dalam hal ini mengenai perencanaan dan pengembangan kawasan Mamminasata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rezim Yang Ambigu dan Problem Lingkungan di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi sejak dasawarsa 1970-an setelah d...