Rabu, 28 November 2018

Meletakkan Ulang Visi Kota Makassar (Catatan untuk Wali Kota Makassar)


Kira-kira sekitar tiga tahun lalu, tepatnya Mei 2014, slogan  menjadikan “Makassar Kota Dunia Yang Nyaman Untuk Semua” mulai akrab dan menggema di ‘ruang’ kota Makassar. Sebuah harapan besar yang ditawarkan oleh pemimpin pemerintahan yang baru kepada masyarakatnya kala itu. Visi kota yang terkesan sangat bombastis, tapi sekaligus menjanjikan bangunan masa depan yang lebih baik. Hanya saja, dibalik visi yang menjanjikan itu, bagi saya ada kerancuan yang sangat fundamental yang mesti diperbaiki, terkait dengan visi kota Makassar tersebut. Karena itu, tulisan ini merupakan catatan yang ingin saya ajukan sebagai masukan dan usulan kepada Wali Kota Makassar yang saya hormati.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kita cermati bersama, sebagai koreksi serta masukan dalam rangka meletakkan ulang visi kota Makassar pada proporsinya, yaitu antara lain :


Pertama, Visi manakah sesungguhnya yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kota Makassar? Pertanyaan ini masih terus mengganjal dalam benak saya. Apakah visi yang ada pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) atau visi yang ada pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Lebih konkritnya lagi, apakah memilih antara Visi Daerah yang tertuang dalam RPJPD atau Visi Wali Kota terpilih yang diadopsi menjadi RPJMD.


Kedua, RPJPD yang memuat visi daerah, sejatinya merupakan panduan pembangunan yang akan dituju oleh sebuah daerah, dalam rentang waktu 20 tahun. Dalam hal ini, untuk kota Makassar antara 2005 – 2025. Sebab itu, penyusunan visi-misi calon Kepala Daerah dalam sebuah perhelatan pilkada, harusnya mengacu pada RPJPD. Karena, visi-misi Kepala Daerah terpilihlah yang nantinya akan dimasukkan dalam RPJMD. Pada konteks inilah terlihat adanya kerancuan. Perda No.13 Tahun 2006 tentang RPJPD Kota Makassar 2005–2025, menyebutkan bahwa Visi Kota Makassar adalah “Makassar sebagai Kota Maritim, Niaga, Pendidikan, Budaya dan Jasa yang Berorientasi Global, Berwawasan Lingkungan dan paling bersahabat.” Artinya Kota Makassar akan mengarahkan seluruh pembangunannya untuk meraih visi tersebut pada tahun 2025 mendatang. Sementara itu, dalam Perda No.5 tahun  2014 tentang RPJMD Kota Makassar 2014–2019, visinya adalah  “Makassar Kota Dunia yang Nyaman Untuk Semua.” Dengan peletakan visi seperti ini, mengakibatkan Visi Kota Makassar menjadi kabur dan membingungkan. Di mana muatan visi RPJMD lebih global (sifatnya universal) dibandingkan muatan visi dalam RPJPD yang mengerucut pada lima aspek sasaran yaitu, maritim, niaga, pendidikan, budaya dan jasa (sifatnya partikular). Dengan demikian RPJMD tidak lagi mengacu pada RPJPD, yang mana semestinya RPJMD merupakan turunan atau penjabaran dari RPJPD . Padahal dalam Perda No.5/2014 ini  sendiri, dijelaskan bahwa RPJMD 2014-2019 berpedoman pada RPJPD 2005-2025.


Ketiga, Karena kedua rencana pembangunan tersebut bersifat hirarkis, di mana visi RPJPD merupakan ‘visi daerah’ yang akan dicapai pada kurun waktu 20 tahun, sementara visi dalam RPJMD adalah ‘visi antara’ yang diwujudkan pada setiap lima tahunan, maka seperti diutarakan oleh Pakar Tata Kota Unhas Prof.Dr.Ir.Slamet Trisutomo, dalam Dialog Akhir Tahun Harian FAJAR 27 Desember 2016, dengan mengatakan bahwa visi tentang kota dunia ini mestinya menjadi visi jangka panjang. Maka dari itu, revisi yang harus dilakukan seharusnya menempatkan visi “Makassar Menuju Kota Dunia Yang Nyaman Untuk Semua” menjadi Visi RPJPD 2025. Dengan catatan, kata ‘menuju’ dalam visi ini sangat penting disematkan karena kita baru sedang bergerak menuju 2025. Sementara yang tadinya merupakan Visi RPJPD diturunkan menjadi Visi RPJMD sebagai bentuk penjabarannya atau merumuskan ulang skala prioritas pembangunan yang akan dikerjakan oleh pemerintahan sekarang dalam  waktu dua setengah tahun yang tersisa.


Keempat, Solusi yang dapat dilakukan untuk keluar dari kerancuan di atas, adalah menempuh jalan satu-satunya yang memungkinkan, yakni melakukan revisi/perubahan terhadap kedua Perda tersebut, baik terkait RPJPD maupun RPJMD. Jika memperhatikan pemberitaan di Harian FAJAR 25 Desember 2016, maka hal ini sangat terbuka ruang itu, untuk dilakukan oleh Wali Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar. Apalagi keduanya sudah masuk dalam daftar usulan Ranperda Perubahan pada Prolegda 2016 yang akan diagendakan kembali pada tahun 2017 ini.


Dengan demikian, melalui cara seperti itu, visi kota Makassar bisa kembali diletakkan pada proporsi yang sebenarnya. Dan, proses perencanaan pembangunan dapat berlangsung sesuai arah dan tujuan yang akan dicapai, sehingga tidak terjadi lagi hal yang paradoks. Semisal, di satu sisi, disebutkan bahwa kunci kota dunia ada pada pelayanan publik, sementara pada sisi yang lain mengabaikan ranperda mengenai transportasi, yang justru merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat vital. Berbagai inovasi pembangunan hanya dapat dilakukan dengan tetap merujuk pada regulasi dan produk perencanaan yang ada, seperti RTRW Kota Makassar.  Sebab itu, membangun kota Makassar tentu tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan dengan pendekatan menyeluruh dan komprehensif.


Oleh karena itu, kalau saja struktur logika peletakan visi kota Makassar ini tidak diperbaiki, maka Ranperda kota dunia menjadi tidak relevan lagi untuk diteruskan pembahasannya. Sebab, bila tetap dilakukan, maka sama saja melanjutkan kesalahan fundamental yang telah dilakukan sebelumnya.


Meletakkan ulang visi kota Makassar pada rel yang sebenarnya, menjadi hal urgen dan mendesak, agar tidak berlarut-larut dalam kekeliruan. Dan, sekiranya upaya ini bisa segera diwujudkan, maka akan menciptakan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta implementasi perencanaan pembangunan yang selaras dan tersinkronisasi. Semoga masukan ini bermanfaat adanya.


FAJAR Makassar, Januari 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rezim Yang Ambigu dan Problem Lingkungan di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi sejak dasawarsa 1970-an setelah d...