Rabu, 04 Januari 2023

Problem Penataan Ruang Kota Makassar, Akankah Tertangani? (Catatan Awal Tahun untuk Wali Kota Makassar)

Dalam satu dekade terakhir, Kota Makassar telah mengalami perkembangan yang begitu pesat, terutama jika memerhatikan secara fisik pembangunan kotanya. Sayangnya, kemajuan tersebut tidak dibarengi dengan perhatian serius pada aspek penataan ruangnya. Fenomena ini akan terasa menemukan konteksnya, saat kita menelaah permasalahan tata ruang yang tercantum dalam RPJPD maupun RPJMD Sulawesi Selatan, di mana disebutkan bahwa; masih terjadi inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW serta ketaatan pada Perda Tata Ruang yang masih rendah.   

Pengabaian dalam meng-arusutama-kan penataan ruang membuat prinsip-prinsip livable city tak terpenuhi dengan optimal di Kota Makassar, seperti: ketersediaan kebutuhan dasar, ketersediaan fasum-fasos, ketersediaan ruang publik sebagai wadah interaksi antar komunitas, kualitas lingkungan, dukungan fungsi sosial, ekonomi dan budaya kota, keamanan dan keselamatan serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Konsekuensinya, pada tahun 2017, saat Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia melakukan survey kelayakhunian kota atau Most Livable City Index (MLCI) terhadap 26 Kota di Indonesia, Makassar berada pada nilai indeks paling rendah dalam  kategori Bottom Tier Cities (Kota-kota dengan nilai index livability di bawah rata-rata). Tampaknya, Kota Makassar masih harus berjuang menuju kota layak huni, sebagaimana kota-kota metropolitan lainnya, sebab masih banyak warga kota yang merasa tidak nyaman tinggal di kotanya. Jika kita mau jujur, maka hasil survey yang didapatkan dari MLCI pada sekitar lima tahun lalu itu, sepertinya masih terjadi juga hingga saat ini. Dan hal tersebut, terkonfirmasi pula dalam rilis yang dikeluarkan Celebes Research Center (CRC) baru-baru ini, yakni pada Akhir Desember 2022, di mana menunjukkan di antara masalah utama yang perlu diselesaikan, masih terdapat soal  banjir (20,5 persen) dan kemacetan (18,0 persen), disamping masalah lapangan kerja (24,5 persen) serta perekonomian yang semakin sulit (6,0 persen). Sehingga, pandangan masyakarat dari hasil survey tersebut, menyatakan bahwa sebagian dari program mendesak untuk dibenahi ialah penanganan banjir (51,5 persen), mengatasi kemacetan (35,3 persen) serta perbaikan infrastruktur jalan (33,3 persen)

Karenanya, mungkin benar yang disampaikan Prof. Eko Budihardjo dalam bukunya Reformasi Perkotaan, bahwa kenyataan menunjukkan, kota-kota di Tanah Air kita cenderung kian tidak manusiawi, tidak nyaman, tidak menyenangkan untuk kehidupan manusia berbudaya. Fenomena dehumanisasi kota di Indonesia antara lain karena perhatian para pengelola dan pembangunannya lebih tercurah pada aspek fisik dan pergulatan kepentingan ekonomi. Padahal, nilai PAD yang tinggi di sebuah kota/daerah, ternyata tidak secara otomatis menjamin kelayakhunian sebuah kota.  Itulah salah satu temuan menarik dari survey MLCI 2017.

Nah, berbagai problem penataan ruang Kota Makassar tersebut yang selama ini dirasakan oleh warga Makassar, boleh jadi disebabkan karena beberapa hal, antara lain:

Pertama, Rencana kota yang selama ini dibuat umumnya lebih berorientasi pada proyek (project oriented), daripada pemecahan masalah (problem solving oriented). Gagasan pemikiran dan konsep yang ditawarkan cenderung bombastis dan tidak ground-up, tetapi sedikit banyak utopian, sehingga tidak relevan dengan problema nyata yang dihadapi masyarakat.

Kedua, Rencana yang dibuat dan disusun, lebih banyak bersifat parsial serta sporadis, dibuat sendiri berdasarkan selera, obsesi dan khayalan penguasa kota. Sehingga akibatnya, perencanaan secara terpadu, integral, holistik dan menyeluruh sulit untuk diwujudkan.

Ketiga, Kurangnya koreksi dan evaluasi yang bersifat kritis terhadap jalannya pembangunan kota, berkaitan dengan rencana yang telah dibuat, untuk mendeteksi apa yang sesungguhnya berlangsung dan penyimpangan serta kesalahan apa yang timbul. Hal ini terjadi karena fungsi pengawasan legislatif yang kurang maksimal serta stakeholder yang bergerak di bidang perencanaan kota dan tata ruang – baik akademisi, profesional maupun mahasiswanya - tidak menjalankan tanggung jawab moral dan intelektualnya, dalam memberikan respon dan tanggapan terhadap persoalan-persoalan perkotaan yang ada. 

Dengan memperhatikan hal di atas, serta mempertimbangkan masa waktu kepemimpinan Wali Kota dan Wakilnya yang tidak lama lagi, maka sangat penting memilih program yang lebih diprioritaskan untuk diselesaikan. Bagi saya, ada empat program yang mendesak dan mesti lebih difokuskan, di antara delapan program utama yang terkait penataan ruang, dalam RPJMD 2021-2026, yaitu: 1). Penataan total sistem persampahan, 2). Pembenahan total sistem penanganan banjir dan pencegahan kemacetan, 3). Peningkatan jejaring smart pedestrian dan koridor hijau kota, serta 4). Percepatan Makassar menjadi liveable city dan resilient city. 

Terkait program resilient city, karena Kota Makassar sangat rentan belakangan ini, maka pertanyaan paling mengemuka yang penting diajukan untuk direspon ialah apa langkah-langkah konkret, yang telah disiapkan oleh Pemkot Makassar menghadapi ‘tragedi’ banjir tahunan, yang terus terjadi hingga sekarang ini dan mungkin beberapa waktu ke depan, serta bagaimana upaya mitigasi bencana terhadap dampak  perubahan iklim (climate change) yang semakin nyata, seperti kenaikan muka laut dan ancaman datangnya banjir Rob.

Pada akhirnya, problem penataan ruang di Kota Makassar, rasanya akan sulit terpecahkan, bila tak ada ikhtiar yang sungguh-sungguh serta political will yang kuat dari Wali Kota untuk menanganinya. Apalagi jika perhatian hanya difokuskan pada proyek-proyek pembangunan mercusuar, dalam rangka membangun “monumen diri” demi pembentukan citra, menuju jenjang kekuasaan yang lebih tinggi. Wallahu a’lam bisshawab.


Harian FAJAR, Januari 2023


Selasa, 22 November 2022

Kota Kita: Resolusi Tata Ruang dan Hak Sipil atas Arah Pembangunan

Pada suatu akhir pekan, tepatnya Sabtu 12 November 2022, saya bersama Akademisi dan Sosiolog Unhas (Universitas Hasanuddin) Dr. Sawedi Muhammad diminta menjadi pemantik diskusi dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional yang digelar oleh Makassar Research for Advance Transformation (Ma’REFAT Institute) dan Lingkar Mahasiswa Islam untuk Perubahan (LISAN), yang mengangkat topik seperti judul tulisan di atas. Banyak hal yang terungkap dalam forum percakapan tersebut, terutama berkaitan dengan proses pembangunan yang tengah berlangsung di kota Makassar belakangan ini.

Seperti diketahui, Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap tahunnya pada setiap 8 November, untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat akan pentingnya penataan ruang. Ironisnya, jangankan di kalangan masyarakat, bahkan pada instansi pemerintah pun – baik Pemprov atau Pemkot - yang terkait langsung dengan penyelenggaraan penataan ruang, juga luput memanfaatkan momentum tersebut melakukan sesuatu untuk mengkampanyekan atau menjalankan sosialisasi kepada masyarakat terhadap berbagai hal yang perlu diketahui terkait tata ruang di kota ini, tempat di mana mereka melangsungkan kehidupannya.

Kota Makassar, terus menggeliat dengan berbagai akselerasi pembangunan dalam rangka mewujudkan berbagai “city branding” yang selama ini digaungkan dan dijargonkan oleh Wali Kota Makassar. Hanya saja, proses pembangunan yang dilakukan tersebut, seringkali mengejutkan karena seakan mengabaikan instrumen-instrumen perencanaan dan penataan ruang yang sudah ada. Sebab itulah, setumpuk problem dan persoalan penataan ruang di kota Makassar, terus saja terjadi.

Pertanyaannya, bagaimana dengan arah pembangunan Kota Makassar di usianya yang ke 415 tahun? Pembangunan Kota Makassar sekarang, sedang tidak baik-baik saja. Orientasi pembangunannya juga tidak jelas. Lantas mau ke mana? Entahlah, hanya Wali Kota yang tahu.  Dr. Sawedi mendaku, semua hal-hal pembangunan mengenai kota seolah-olah merupakan kewenangan Wali Kota saja. Sembari mengutip Henri Lefebvre yang berkata bahwa hegemoni pengetahuan tentang kota pun dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Apalagi, hanya sedikit kelompok dan komunitas yang membangun literasi soal kota dan tata ruang.

Kota Makassar saat ini, meski publikasi branding “Kota Dunia”-nya begitu gemerlap di berbagai media, namun sayangnya tidak berbanding lurus dengan kenyataan serta realitas yang sesungguhnya. Perhatikan saja persoalan-persoalan mendasar yang dirasakan oleh warga Makassar hari-hari ini. Lihatlah seperti apa pengguna jalan di Kota Makassar berhadapan dengan kemacetan setiap hari, serta berbagai sarana sistem transportasi yang masih semrawut. Problem persampahan di kawasan TPA Tamangapa yang tak tertangani baik, padahal dijanjikan TPA bintang lima. Banjir tahunan yang sudah menjelma menjadi “tragedi” nampaknya juga belum teratasi secara serius. Belum lagi, ketimpangan pembangunan yang terjadi akibat tidak dimplementasikannya kebijakan penataan ruang, Perda No.4 tahun 2015 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Makassar 2015-2034,  di mana menyebutkan bahwa RTRW Kota Makassar berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kota Makassar.  Faktanya, pembangunan Kota Makassar hanya mengikuti selera penguasa, tidak berbasis perencanaan yang matang dan juga tidak berbasis pada kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh saja, apa urgensinya bagi warga Makassar terhadap rencana pembangunan New Balai Kota dan pedestrian layang (Japparate). Padahal, masih banyak hal mendesak yang lebih dibutuhkan masyarakat untuk segera ditangani, apalagi pada situasi sulit seperti sekarang.

Olehnya itu, resolusi warga kota harus diajukan untuk perbaikan arah pembangunan Kota Makassar:

Pertama, Pembangunan Kota Makassar mesti lebih difokuskan pada Visi Daerah yang ingin dituju, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Makassar. Bukan melulu visi Wali Kota yang hanya merupakan visi antara.

Kedua, Rencana Tata Ruang sudah sepatutnya dikembalikan pada posisi sentralnya sebagai pedoman, panduan atau “panglima” pembangunan.

Ketiga, Sebagai wakil rakyat dan penyambung suara warga kota, DPRD harus lebih memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam mengawal berbagai problem perkotaan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang.

Keempat, Pemecahan masalah perkotaan tidak boleh hanya dipercayakan dan menjadi monopoli para perencana kota serta penentu kebijakan. Karenanya, hak-hak warga kota serta pelibatannya dalam seluruh proses pelaksanaan penataan ruang mutlak dilakukan, sebab dijamin dalam Undang-Undang Penataan Ruang.

Akhirnya, warga kota harus lebih sering diajak bicara, dan sedapat mungkin dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, yang langsung atau tidak langsung menyangkut lingkungan dan kehidupan serta masa depan mereka. Dengan demikian mereka tidak hanya sekadar tinggal di kota, tetapi juga ikut merasa memiliki kota, sehingga dapat diharapkan peran sertanya dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan ruang perkotaan. Wallahu a’lam bisshawab.


                                                                                        Harian FAJAR, November 2022

Senin, 27 Juni 2022

Menyorot Pembangunan Kota Makassar

Kesinambungan pembangunan, tampaknya memang masih sebatas retorika. Berbagai program yang dirancang pemerintah dengan label “berkelanjutan” terus saja diproduksi, namun nihil dalam implementasinya. Ganti Kepala Daerah, berganti pula  kebijakan, rencana serta program pembangunan daerah bersangkutan. Itulah yang berlangsung di berbagai daerah, termasuk di Kota Makassar. Tulisan ini lebih difokuskan untuk mencermati dan menyorot bidang tata ruang yang seringkali terabaikan.

Disorientasi Penataan Ruang 

Salah satu misi yang dijanjikan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, sebagai perwujudan visinya ketika itu, “Makassar Kota Dunia Nyaman untuk Semua” tertuang dalam RPJMD Kota Makassar 2014-2019, yaitu “Merestorasi tata ruang kota menjadi kota nyaman berstandar dunia.” Turunan misi tersebut terdiri delapan program strategis yaitu; penyelesaian masalah banjir, pembentukan badan pengendali pembangunan kota, pembangunan waterfront city, penataan transportasi publik, pengembangan infrastruktur kota, pengembangan pinggiran kota, pengembangan taman tematik serta penataan lorong. 

Sementara, pada RPJMD 2021-2026, misinya menjadi “Restorasi ruang kota yang inklusif menuju kota nyaman kelas dunia yang sombere’ dan smart city untuk semua.” Penjabaran programnya berupa; 1).Penataan total sistem persampahan, 2).Pembenahan total sistem penanganan banjir dan pencegahan kemacetan, 3).Pembangunan infrastruktur dan kawasan “waterfront city” berbasis mitigasi dan adaptasi lingkungan, 4).Peningkatan jejaring smart pedestrian dan koridor hijau kota, 5).Peningkatan lorong garden dan pembentukan 5000 lorong wisata, 6).Percepatan pembangunan sistem dan infrastruktur “Sombere’ & Smart City” yang inklusif, 7).Percepatan Makassar menjadi Liveable City dan Resilient City, 8).Pembangunan gedung “Sombere & Smart” New Balai Kota dan New DPRD. 

Bila diperhatikan secara cermat, hampir semua program strategis pada periode lalu diakomodasi ulang dalam program dan kegiatan RPJMD yang baru. Kecuali, program pembentukan badan pengendali pembangunan kota dan pengembangan pinggiran kota yang tidak disinggung lagi. Hal ini menegaskan, bahwa sebagian besar janji Wali Kota yang tertuang dalam program strategis pada periode pertama tidak berjalan efektif dan optimal. Sebagai contoh, persoalan banjir yang alih-alih diselesaikan, justru makin rentan terjadi setiap kali turun hujan. Wilayah pinggiran kota yang seolah tidak pernah dijadikan prioritas, menjadi bukti bahwa keseimbangan pembangunan antar wilayah belum terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Perda No.4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Begitu pula, semrawutnya pengelolaan sampah di kawasan TPA, padahal sudah dijanjikan jauh sebelumnya akan dibangun TPA Bintang 5, yang hingga kini belum jelas bentuknya seperti apa.

Tadinya saya menduga, dengan memiliki Wali Kota yang sama, dari periode sebelumnya (2014-2019) ke periode saat ini (2021-2026), akan membuat arah pembangunan Kota Makassar semakin nyata dan berkelanjutan. Namun harapan jadi pupus, setelah membaca laporan media tentang beberapa proyek yang dilaunching saat puncak peringatan Hari Jadi Kota Makassar ke-414 pada 9 November 2021. Di antara proyek tersebut; Pedestrian Melayang dari Rotterdam hingga Mall PiPo (Japparate) yakni koridor di atas pesisir losari, Smart Incubator Center-yang menjadi pembina sekaligus offtaker produk UMKM, Makassar Virtual Economic Center (Marvec)-pusat monitoring semua komoditi lewat aplikasi, Makassar Government Service Center-pusat pelayanan publik terintegrasi, Tettere’ (smart electric smart enterprises)-pedagang keliling dari lorong ke lorong dengan sepeda motor listrik, Commo’ (commuter metro moda) moda transportasi yang berfungsi sebagai feeder minibus electric, Untia International Eco-Circuit-arena balap internasional berbasis konservasi,  Macca atau multisport recreations & convention hall serta 5000 lorong wisata.  

Lalu pada 15 Maret 2022, warga Makassar kembali dihebohkan dengan jargon baru yang disampaikan Wali Kota dari Rakorsus Pemerintah Kota Makassar, Yaitu “Makassar menuju Kota Metaverse” (Makaverse). Segera setelah itu, berbagai SKPD yang ada dalam lingkup Pemkot Makassar, bekerja untuk meyakinkan sembari menyatakan kesiapan menjalankan konsep tersebut. Namun, pada diskusi publik yang diadakan Forum Dosen bertajuk “Metaverse VS Pendidikan Berkualitas” pada 14 Juni 2022, membuktikan sebaliknya. Tak lama berselang, muncul lagi keinginan Wali Kota membangun New Balai Kota ke kawasan reklamasi CPI. Yang jika ini dilakukan, maka pemerintah sesungguhnya tengah membangun jarak dari masyarakatnya dengan menempatkan institusi pemerintahan pada episentrum kapital yang kontroversial. Pembangunan kota secara sporadis dengan mengandalkan branding, slogan, jargon, tanpa menjawab problem mendasar terkait ruang hidup rakyat, pada akhirnya menyebabkan disorientasi penataan ruang di Kota Makassar. Semua itu akan terus terjadi bila pembangunan tidak berbasiskan perencanaan yang matang serta tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat, tapi hanya mengikuti selera elit pemegang kuasa.    

Dengan problematika pembangunan Kota Makassar seperti diuraikan, mengingatkan saya pada fenomena Urban Suicide atau “bunuh diri perkotaan” yang pernah dikumandangkan para pakar perkotaan puluhan tahun silam. Implikasinya, muncullah apa yang diistilahkan oleh Prof.Jhon Rennie Short sebagai Wounded Cities alias kota-kota yang terluka. Mengapa itu terjadi? Karena, mereka para tokoh dan penguasa yang dipercaya oleh rakyat untuk mengelola kota, justru mereka yang “melukai” dan “merusak” kotanya dengan berbagai kebijakan yang kurang tepat. Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Juni 2022


Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi ...