Tampilkan postingan dengan label Ekologi Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekologi Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2026

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi negeri. Dengan alasan itu, dalam praktiknya banyak tindakan eksploitasi ruang, alam dan lingkungan terjadi. Atas nama kemajuan, manusia seolah dapat melakukan tindakan semau-maunya. “Kemajuan” pada gilirannya, tidak selalu berarti perbaikan moral manusia. Justru sebaliknya, seringkali kemajuan membuat manusia semakin rakus, serakah serta jauh dari sifat alamiahnya yang baik dan sederhana. Yang paling menyedihkan adalah ketika manusia menjarah  bumi dengan dalih kemajuan. Ini sejalan dengan kritik Jean-Jacques Rousseau terhadap perkembangan masyarakat modern.

Akhir November 2025 lalu, duka yang sangat dalam menyelimuti bumi Indonesia. “Tragedi” bencana banjir bandang menerjang dan meluluhlantakkan tiga provinsi sekaligus, Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Kejadian tersebut, menunjukkan ada problem dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menyebabkan daya resiliensi di berbagai wilayah menurun drastis. Peristiwa tersebut menegaskan sinyalemen tentang masih berlangsungnya apa yang disebut JO Simmonds dengan istilah ecological suicide atau “bunuh diri ekologis”. Ironisnya, tragedi semacam itu akan terus berulang, karena seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama berkali-kali, pemerintah tak pernah belajar dari berbagai kejadian sebelumnya. 

Global Forest Watch menyebutkan, Indonesia kehilangan sekitar 10,5 juta hektar hutan primer tropis dalam kurun 2002 hingga 2023. Angka sebesar itu membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, dampaknya terasa di banyak sisi. Keanekaragaman hayati menipis, habitat satwa semakin terdesak, kemampuan hutan untuk menyerap karbon jadi melemah. Setiap hektar yang hilang berarti satu lapis perlindungan alam ikut runtuh. Dari mulai kestabilan iklim, keseimbangan air, hingga ruang hidup bagi berbagai spesies yang bergantung pada hutan tropis. Ketika hutan yang menjadi benteng alami itu terus menyusut, lingkungan akan menjadi lebih rentan. Iklim semakin tidak stabil, risiko bencana meningkat, serta keseimbangan ekosistem yang selama ini menjaga hidup kita bakal ikut terganggu. 

Analisis Tim Kompas mengungkap bahwa selama 1990-2024, hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, hilang rata-rata 36.305 hektar per tahun. Jika dikonversikan per hari, maka ditemukan angka 99,46 hektar hutan lenyap per hari. Sementara data dari Global Forest Watch (2022) menunjukkan bahwa satu hektar hutan tropis yang ditebang dapat melepaskan 200 ton kardon dioksida. Dan, yang sangat menakutkan dari fenomena ini, ketika pelanggaran tata ruang dan perusakan hutan/lingkungan, diselesaikan hanya lewat mekanisme administrasi bayar-membayar. Dengan begitu, normalisasi kejahatan sedang berlangsung. Sungguh sangat mengerikan dan sudah pasti akan menyengsarakan rakyat yang terdampak saat ini dan di waktu mendatang. 

“Tragedi” yang menimpa Pulau Sumatera lalu, menunjukkan secara telanjang bahwa para elite pembuat kebijakan dan pemegang kekuasaan memiliki kesadaran ekologis yang begitu sangat rendah. Akibatnya, nyawa ribuan warga bangsa hilang tak terelakkan, serta menyisakan kerusakan, penderitaan dan kesengsaraan yang entah kapan akan berakhir. Hal ini membuktikan, gagalnya Negara - Penyelenggara Pemerintahan - menjalankan amanat konstitusi yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”  serta Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”  Di samping itu, juga melalaikan “Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam UU. 32 Tahun 2009 Pasal 3, di antaranya: a). Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; b). Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c). Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d). Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e). Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Semua tujuan di atas, tampaknya masih sulit untuk diwujudkan, karena orientasi pembangunan yang digalakkan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang menjaga lingkungan dan ruang yang manusiawi. Sehingga, konsep ruang dan lingkungan pun disempitkan sekadar “ruang investasi”. Meminjam istilah Prof. Ichsanuddin Noorsy, bangsa ini tengah bertransformasi menjadi “Pengemis Investasi”. Implikasinya, krisis lingkungan dan degradasi ekologis, akan terus berlangsung tanpa henti serta  semakin mengerikan. Karena, kerusakan yang terjadi seolah direncanakan sejak awal secara sistematis, dari mulai perumusan rezim/kebijakan hingga tahap implementasi atau pelaksanaannya di lapangan. Kesemuanya itu terjadi disebabkan ulah tangan manusia yang tak punya kesadaran eskatologis.  Seolah menegaskan firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum:41). 

Pada konteks ini, cara pandang dan paradigma menjadi sangat fundamental, karena akan menentukan sikap serta perlakuan kita. Sementara, politik hukum dan paradigma ekologi/lingkungan serta penataan ruang di Indonesia, tidak jelas arahnya mau kemana. Bersamaan dengan itu, teknologi modern telah mengubah cara manusia memandang dunia. Alam tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang memiliki makna, tetapi sebatas persediaan energi, bahan mentah atau alat untuk keuntungan. Selaras dengan gagasan Martin Heidegger tentang “Gestell” (enframing) dalam The Question Concerning Technology, di mana alam diobjektifikasi yang menyebabkan kehancuran. Padahal, jika manusia melihat alam hanya semata sesuatu yang bisa dipakai dan dieksploitasi, maka manusia mengabaikan hubungan mendasarnya dengan alam. Wallahu a’lam bisshawab.


Harian FAJAR, Awal Januari 2026

* Pembelajar Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) di Sekolah Pascasarjana UNHAS serta Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.


Sabtu, 24 Mei 2025

Paus Fransiskus, Laudato Si’ dan Pertobatan Ekologis

Kepergian Paus Fransiskus bukan hanya meninggalkan duka bagi umat Katolik, melainkan bagi seluruh jiwa yang rindu akan agama yang lembut, membumi, dan penuh kasih. Ia adalah pelita di tengah dunia yang gelap dan terpolarisasi. Dua warisan utamanya menjelma cahaya: ekologi spiritual dan inklusivitas tak bersyarat. Angin di Vatikan membawa pesan baru ketika ia memperkenalkan Laudato Si’. Sebuah ensiklik yang tak hanya mengguncang doktrin gereja, tetapi mengetuk hati umat manusia. Ia mengajak kita membumikan doa-bukan sekadar untuk keselamatan jiwa, tetapi juga untuk pemulihan tanah, air, dan udara. “Agama harus berhenti hanya membicarakan surga,” katanya, “jika ia membiarkan bumi menjadi neraka bagi generasi mendatang.” Demikian beberapa penggalan puisi esai Denny JA – Ketua Umum SATUPENA Indonesia – sebagai ungkapan duka atas Paus Fransiskus.

Laudato Si’ 

Sejak Senin 21 April lalu, suasana perkabungan menyelimuti berbagai belahan dunia hingga jadwal pemakaman Sabtu 26 April. Saat saya menuntaskan tulisan ini, prosesi pemakaman Paus Fransiskus di Basilika Santa Maria Maggiore, masih tengah berlangsung. Dalam konteks perbincangan wacana dan diskursus mengenai krisis lingkungan, tidak banyak pemuka agama – tingkat global maupun nasional - yang memiliki perhatian yang serius terhadap isu tersebut. Satu dari yang sedikit itu adalah mendiang Paus Fransiskus. Karena itu, puisi esai Denny JA di atas, sengaja dijadikan pembuka, untuk mengantarkan kita pada salah satu legacy penting Paus Fransiskus bagi lingkungan dan kehidupan global, yakni Ensiklik Laudato Si’. Prof. Dr. Martin Harun menyebutkan bahwa Ensiklik adalah dokumen kepausan untuk gereja universal tentang ajaran Iman Katolik, tapi ada kalanya juga berisi tentang masalah-masalah umum. Sementara istilah  Laudato Si’ berasal dari Gita Sang Surya (1224) oleh Fransiskus dari Assisi, “Laudato Si’, mi Signore” yang bermakna “Terpujilah Engkau, Tuhanku.”

Ensiklik Laudato Si’ oleh Paus Fransiskus (2015) adalah merupakan seruan moral untuk menjaga lingkungan dan memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Tujuannya, tak lain untuk menggugah kesadaran global terhadap krisis lingkungan yang berdampak pada alam dan manusia. Laudato Si’, tidak hanya mengajak umat manusia untuk menyadari dan merespons berbagai krisis lingkungan yang sedang terjadi, tetapi juga memperkenalkan sebuah pendekatan yang disebutnya ekologi yang integral. 

Ekologi integral ialah pendekatan holistik yang menggabungkan berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan, ekonomi, sosial hingga budaya, untuk menciptakan solusi berkesinambungan bagi krisis ekologi yang kita hadapi sekarang ini. ekologi integral mengakui bahwa lingkungan, ekonomi dan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan. Sebab itu, ketika berbicara tentang “lingkungan”, maka itu menggambarkan cakupan hubungan antara alam dan masyarakat yang menghuninya. Paus Fransiskus menekankan bahwa tidak ada dua krisis yang terpisah – satu krisis lingkungan dan satu krisis sosial – melainkan sebuah krisis sosial-lingkungan yang kompleks. Oleh karena itu, upaya pemecahan yang diperlukan mestilah komprehensif serta mempertimbangkan interaksi sistem-sistem alam dan sosial. 

Spiritualitas dan Pertobatan Ekologis

Di bagian akhir dari Ensiklik Laudato Si’, Paus Fransiskus mengungkap sebuah bahasan menarik tentang spiritualitas dan pertobatan ekologis. Hal ini mengingatkan kita akan posisinya sebagai salah satu Pemuka Agama Dunia. Ia berkata, pandangan iman kita tentang alam ciptaan, hendaknya menghasilkan hidup rohani yang ekologis. Kita hanya dapat tekun melibatkan diri dalam pelestarian bumi, bila ada dorongan batin yang menyemangati aksi kita, sendirian ataupun bersama-sama. Karena itu, yang dibutuhkan adalah pertobatan ekologis. Dan itu berarti, membiarkan perjumpaan kita dengan Allah Pencipta mengubah hubungan kita dengan bumi. Melindungi karya ciptaan Allah menjadi bagian hakiki kehidupan iman kita. Romo Martin mendaku, keyakinan iman yang memperkuat pertobatan antara lain: a). bahwa setiap makhluk mencerminkan sesuatu dari Allah, dan membawa pesan untuk kita; b). bahwa Allah menuliskan di alam ciptaannya suatu tata tertib dan irama, yang tak boleh kita abaikan.   

Lantas, pertanyaan reflektifnya, bagaimana kepeduliaan serta perhatian para Pemuka Agama Islam dan Kaum Muslimin yang mayoritas di negeri ini, terhadap masalah lingkungan hidup? Karen Amstrong mengingatkan dalam buku Sacred Nature: Bagaimana Memulihkan Keakraban dengan Alam, “Al-Quran senantiasa menyeru umat Islam agar mereka selalu menyadari kasih sayang Tuhan di alam. Dunia alami adalah epifani (tajalli) Ilahi yang tidak selalu dapat dipahami oleh cara berpikir biasa. Jadi, umat Islam harus melatih diri untuk melihat hal-hal di balik penampakan alam dan menyadari kekuatan Ilahi di dalamnya.” Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Akhir April 2025

Pembelajar Lingkungan Hidup di Sekolah Pascasarjana UNHAS serta Pemerhati Tata Ruang & Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.

Jumat, 06 September 2024

Islam dan Peran Pemuka Agama di Tengah Degradasi Lingkungan

Membicarakan soal isu lingkungan adalah sesuatu yang mutlak, karena langkah konkret pencegahan masalah lingkungan tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa memahami akar persoalan dan tanpa kerjasama semua pihak. Sementara, problem lingkungan merupakan problem yang amat dekat dengan kita dan amat sangat memengaruhi kehidupan manusia sehari-hari, sehingga membicarakannya adalah sebuah keperluan.  Lalu, bagaimana Islam dan Pemuka agamanya memandang masalah lingkungan, yang penganutnya merupakan mayoritas di negeri ini?

Apa sesungguhnya yang melatari, sehingga mendiskusikan soal Islam kaitannya dengan problematika lingkungan, menjadi begitu penting belakangan ini? Karena, ada kesan yang saya tangkap, seolah-olah Islam dan pemuka agamanya tidak hadir memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini. Padahal, secara teologi penjelasan terkait alam dan lingkungan, sudah sangat gamblang dalam al-Quran maupun hadis. Hanya saja, dalam praktik-praktik yang terjadi selama ini, hampir tak ada respons yang dilakukan secara aktif serta sistematis oleh tokoh-tokoh Islam atas kerusakan dan degradasi yang terjadi. Sikap ini mungkin sejalan dengan pikiran Ziauddin Sardar dahulu – Guru Besar Postcolonial Studies di City University London – yang mengungkapkan bahwa saat dirumuskan solusi atas problem yang dihadapi umat manusia, tak sedikit pun Islam ditampilkan sebagai pandangan dunia (world view) yang integral dan holistik. Sehingga, respons yang muncul pun hanya bersifat sporadis, dan tidak menyasar akar persoalan. Karenanya, maka problem ekologis dan lingkungan ini akan muncul lagi nantinya secara berulang-ulang. 

Persinggungan isu lingkungan dengan Islam mengemuka belakangan ini, karena dipicu kebijakan yang dikeluarkan Presiden/Pemerintah tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan. Hanya saja, berbagai keraguan dirasakan sejumlah elemen masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan, terutama dari kalangan aktivis dan pegiat lingkungan. Pertanyaannya adalah seberapa mampukah ormas agama ini melakukan pekerjaan di sektor pertambangan? Karena pekerjaan tambang ini, bukan pekerjaan yang kecil dan sederhana, namun memerlukan tata kelola yang baik dari hulu ke hilir, butuh investasi dana yang besar pada operasionalisasinya serta secara profesional mesti memiliki SDM yang memadai.

Peran Pemuka Agama 

Dalam perkembangannya, Pergulatan soal ekologi-lingkungan tidak bisa lagi dipisahkan dari problem ideologis dan pandangan dunia (world view). Pada konteks ini, ajaran agama-agama dan para pemuka agama memiliki peran yang sangat krusial dan strategis. Sebagai contoh, di dunia Barat, ketika lingkungan dikelola dengan mengeksploitasi alam secara berlebihan melalui pendekatan paradigma antroposentrisme egosentris-ekstrim, yang ditengarai sebagai akar masalah kerusakan lingkungan. Maka, untuk menjawab problem lingkungan tersebut, dimunculkanlah kemudian oleh pegiat lingkungan, suatu pendekatan yang lain berupa paradigma ekosentrisme lewat Deep Ecology (Ekologi Dalam) yang menggeser pemahaman antroposentris sebelumnya. Kemudian selanjutnya lahir pemikiran Social Ecology (Ekologi Sosial), yang berpandangan bahwa permasalahan lingkungan disebabkan oleh faktor-faktor sosial seperti ketidakadilan, kapitalisme, penindasan manusia oleh manusia. Berikutnya muncul pula gagasan Ecofeminism (Ekofeminisme), yang menyebutkan akar masalah lingkungan yang terjadi hari ini karena budaya patriarkal Barat yang mengeksploitasi wanita dan alam. Kesemuanya ini  menunjukkan bahwa ada pertarungan paradigma/ideologi dalam masalah lingkungan di Barat. Lantas, bagaimana agama-agama, terkhusus Islam serta pemuka agamanya merespons problem ekologis dan lingkungan yang sedang terjadi? Martin Palmer dan Gary Gardner adalah dua tokoh pegiat lingkungan dunia, yang telah lama mendesak para environmentalist untuk berpaling kepada peran penting agama serta menjalin kerja sama dengan kaum agamawan, yang memiliki pengaruh besar pada masyarakat, dalam mencari solusi terhadap masalah lingkungan yang dihadapi. 

Itu sebabnya, Tu Wei-Ming, seorang filsuf Amerika kelahiran Cina, menulis mengenai perlunya “Melampaui Batas Mentalitas Pencerahan” dalam mencari sumber-sumber rohani dari komunitas global untuk menjawab tantangan krisis ekologis. Professor Studi-Studi Agama di Iona College, Brian Brown mendaku, bahwa pada tradisi Buddhis, sejak awal merefleksikan suatu kerangka konseptual yang berakar dalam intuisi sentral dari perspektif ekologis, di mana tak ada yang berada dalam isolasi otonom, tetapi segala sesuatu ditentukan sebagai sintesis kebersamaan dan derivatif komposit dari unsur-unsur lain. Demikian halnya Mary Evelyn Tucker, Pengajar Agama dan Ekologi di Bucknell University, mengungkap sebuah pengertian mendalam mengenai keterhubungan manusia satu sama lain dan dengan alam, bersifat sentral bagi pemikiran Konfusian. Individu tidak pernah dilihat sebagai entitas terpisah tetapi selalu sebagai pribadi dalam hubungan dengan yang lain dan dengan kosmos. Pandangan dunia ini telah dilukiskan sebagai pandangan dunia antropokosmik, yang mencakup surga, bumi dan manusia sebagai suatu keutuhan interaktif. Begitulah, tidak ada pemisahan radikal antara transendensi dan imanensi sebagaimana terjadi dalam agama-agama Barat. Pengertian “yang duniawi sebagai yang sakral” menentukan di dalam filsafat dan agama Cina. Ini bermakna bahwa keseimbangan dunia-dunia natural dan manusiawi bersifat esensial, baik dalam pemikiran Taois maupun Konfusian.   

Di kalangan pemikir dan cendekiawan Islam, Seyyed Hossein Nasr adalah salah satu tokoh Islam yang sudah cukup lama – sejak tahun 60an  -  melontarkan respons atas krisis yang terjadi ini. Bagi Nasr, krisis ekologi-lingkungan dan pelbagai jenis kerusakan Bumi yang telah berlangsung sejak lama, berakar pada krisis spiritual dan eksistensial manusia modern pada umumnya. Dan pandangan Seyyed Hossein Nasr ini, sudah jauh mendahului Arne Naess yang menggagas pandangan Deep Ecology ataupun Murray Bookchin, pencetus Ekologi Sosial.  

Dalam konteks itu, maka mestinya pemuka agama mengambil peran yang lebih progresif. Tokoh-tokoh agama harus mendakwahkan kepada masyarakat mengenai urusan ekologi-lingkungan. Hal ini mesti diulang-ulang, agar bisa dipahami bahwa ketika kerusakan ekologi-lingkungan terjadi, dampakya akan begitu luas. Tidak hanya terhadap alam, tetapi juga kepada manusia sendiri. Oleh sebab itu, Gagasan dan pemikiran yang pernah dilahirkan para ulama dan tokoh Islam, seperti Anregurutta KH. Ali Yafie lewat bukunya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup (2006), Syaikh Abdullah Jawadi Amuli dengan Islam dan Lingkungan Hidup: Tinjauan Qurani Holistik (2007), dan Prof. Quraish Shihab melalui Islam & Lingkungan: Perspektif Al-Quran Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan (2023), mesti dipercakapkan dan dipublikasi secara lebih luas, agar pemahaman umat terhadap masalah lingkungan bisa lebih baik, lebih meningkat, serta lebih peduli.

Seyyed Hossein Nasr pernah menulis, “Krisis lingkungan bisa dikatakan bahwa penyebabnya karena penolakan manusia untuk melihat Tuhan sebagai “Lingkungan” nyata, yang mengelilingi manusia dan memelihara kehidupannya. Kerusakan lingkungan merupakan akibat dari upaya manusia modern dalam memandang lingkungan alam sebagai tatanan realitas yang secara ontologis berdiri sendiri, terpisah dari Lingkungan Ilahiah yang tanpa berkah pembebasan-Nya lingkungan menjadi sekarat dan mati.” Sejalan dengan itu, Karen Amstrong pun mengingatkan dalam buku Sacred Nature: Bagaimana Memulihkan Keakraban dengan Alam, “Al-Quran senantiasa menyeru umat Islam agar mereka selalu menyadari kasih sayang Tuhan di alam. Dunia alami adalah epifani (tajalli) Ilahi yang tidak selalu dapat dipahami oleh cara berpikir biasa. Jadi, umat Islam harus melatih diri untuk melihat hal-hal di balik penampakan alam dan menyadari kekuatan Ilahi di dalamnya.” 

Namun disayangkan, dengan kenyataan yang kita saksikan, bahwa di antara pemuka agama Islam, hanya segelintir saja yang peduli, bersuara lantang dan mau memperjuangkan ajaran Islam mengenai lingkungan, serta mengkritik langkah-langkah institusi pemerintahan dan lembaga swasta yang membahayakan kondisi ekologi dan lingkungan hidup kita.  Padahal, Islam sangat menekankan upaya merperbaiki cara pandang dan sikap hidup manusia untuk melestarikan lingkungan. Yang mesti disadari manusia dalam kedudukannya sebagai khalifah, tentu harus mengikuti setiap tindakan Sang Pemilik Kuasa dalam menyikapi berbagai persoalan. Sebagai wakil Tuhan, tanpa keselarasan atas pengetahuan dan kehendak Tuhan, maka secara mendasar, merupakan upaya merampas kuasa Otoritas Yang Mutlak sambil menuruti kuasa yang lain. “Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.” (QS.Al-A’raf:10)

Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, September 2024

Rabu, 31 Juli 2024

Paradigma Pancasila dan Krisis Ekologi-Lingkungan di Sulawesi Selatan

Pada Juni di setiap awal bulan, kita memiliki dua momentum yang sangat penting. Yakni, Hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni. Ironisnya, mempercakapkan dua entitas atau dua topik yang teramat penting tersebut, tak pernah sungguh-sungguh dijadikan prioritas. Sebab itulah, tulisan sederhana ini, ingin mencoba mengaitkan keduanya, antara Pancasila dan krisis ekologi lingkungan.

Selama ini, menurut Prof.Kuntowijoyo, Pancasila baru dianggap efektif sebagai ideologi yang mempersatukan Indonesia secara politis. Tetapi, belum efektif sebagai ideologi ekonomi, sosial, budaya dan yang lainnya. Mengapa? Karena kita masih memahami Pancasila sebagai sebuah mitos. Dan karena itu, mistifikasi Pancasila tak terelakkan.

Dalam realitas mistifikasi tersebut, pertanyaan reflektif yang penting diajukan, sudahkah kita telah melaksanakan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi secara benar? Apakah Pancasila telah dijadikan landasan etis di dalam kehidupan kita sebagai bangsa? Di bukunya Makna Pemerintahan Prof. Ryaas Rasyid mengatakan, sebagai suatu sistem kepercayaan dan ideologi, Pancasila hanya bisa bermakna jika nilai-nilainya tercermin di dalam tingkah laku abdi negara dan warga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila seyogianya bersifat omnipresent.

Idealnya, Pancasila hadir di dalam praktik kekuasaan negara, menjiwai setiap kebijakan pemerintah, menjadi landasan dalam berbagai interaksi politik, serta menyemangati hubungan-hubungan ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia. Kalau gerakan memasyarakatkan Pancasila tidak secara konsepsional dan konsisten diarahkan pada perwujudan idealisme ini, niscaya bangsa Indonesia akan gagal mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Sebab itu, perlu selalu dijaga agar Pancasila tidak diturunkan derajatnya menjadi sekadar sebuah kata atau kumpulan kata-kata untuk penghias pidato, pelengkap suatu upacara atau menjadi bingkai untuk pengesahan sejumlah dokumen. Karena dengan perlakuan seperti itu, Buya Syafi’i Maarif mendaku: “Nasib Pancasila itu, hanya dimuliakan dalam kata, diagungkan dalam tulisan, namun dikhianati dalam perbuatan.”

Di Sulawesi Selatan, masalah lingkungan, sudah seperti ancaman laten yang tak pernah diperhatikan secara serius. Padahal, dalam Perda No.7 Tahun 2015 tentang RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025, begitu jelas disebutkan permasalahan pembangunan pada bidang lingkungan hidup, di antaranya; menurunnya kualitas  lingkungan pada semua DAS (Daerah Aliran Sungai) dan mayoritas kawasan pesisir yang ada di Sulawesi Selatan, terutama disebabkan oleh maraknya pembukaan lahan yang semakin tidak terkendali. Kerusakan ekosistem pada kawasan pesisir dan juga yang terjadi di hulu DAS, kawasan hutan mangrove yang berkurang dengan cepat karena dikonversi. Di samping itu, erosi yang berkepanjangan pada hampir semua sungai besar maupun kecil, yang menimbulkan dampak negatif berupa proses sedimentasi.

Mencermati krisis ekologi lingkungan tersebut, maka dibutuhkan sebuah paradigma yang tepat dalam menanganinya. Apalagi, orientasi pengelolaan lingkungan hidup kita pasca terbitnya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), telah mengalami pergeseran paradigma, yang sepertinya mengangkangi tujuannya di Pasal 3 UU.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, demi kepentingan investasi. Hal ini sekaligus menegaskan dan mengkonfirmasi betapa kesinambungan pembangunan di negeri ini masih sebatas retorika belaka.

Posisi paradigma merupakan hal yang sangat fundamental, dan mesti mengawali upaya-upaya praktis dalam menyelesaikan berbagai problem lingkungan yang terjadi. Bukankah masalah lingkungan selama ini, tidak bisa dilepaskan dari cara pandang manusia?  Dari sejak Ekologi Dangkal (Shallow Ecology) yang menganut pandangan dunia bercorak antroposentrisme dan mekanistik, lalu Ekologi Dalam (Deep Ecology) dengan karakter ekosentris, yang memandang manusia sebagai bagian integral tak terpisahkan dari alam kosmos. Sementara, Ekologi Sosial (Social Ecology) berpandangan bahwa ekploitasi manusia terhadap alam bukanlah produk dari kerangka pikir antroposentris, melainkan manifestasi dari dorongan yang bertanggung jawab terhadap praktik penindasan manusia oleh manusia. Sementara, Ekofeminisme menuding budaya patriarkal Barat yang mengeksploitasi wanita dan alam, sebagai akar penyebab kerusakan lingkungan.

Lantas pertanyaannya? Mengapa Pancasila yang memiliki nilai-nilai luhur tidak diposisikan sebagai paradigma, tidak dijadikan sebagai spirit dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita? Apalagi, Pancasila telah menjadi dasar falsafah negara (Philosophische grondslag), ideologi negara, pandangan hidup bangsa (Weltanschauung), serta kaidah fundamental negara Indonesia.

Menurut Seyyed Mohsen Miri, secara garis besar terdapat paling tidak dua pendekatan yang digunakan sebagai solusi untuk mengatasi krisis ekologi-lingkungan. Pertama, pemecahan krisis melalui pertimbangan atas segala sesuatu yang langsung terlihat, situasi yang sedang berlangsung, membuat perubahan jangka pendek dan perencanaan ulang. Kedua, pemecahan krisis melalui penjabaran sebab dan faktor yang mendorong munculnya krisis (aspek ontologis), melalui dasar keilmuan (aspek epistemologis), kerangka rohani dan intelektual serta paradigma budaya yang menyebabkan krisis tersebut terjadi, dengan tetap mengacu kepada pendekatan pertama. Dalam konteks pendekatan kedua inilah, Pancasila penting diletakkan sebagai paradigma alternatif dalam pemecahan krisis ekologi-lingkungan, yang bukan tak mungkin bisa melahirkan sebuah pendekatan baru berupa “Ekologi Pancasila” di Indonesia atau Sulawesi Selatan khusunya. Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Juli 2024

Jumat, 31 Mei 2024

Kebangkitan Nasional Menghadapi Krisis Lingkungan (Catatan untuk Pj. Gubernur Sulsel yang Baru)

Beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda berbagai bencana hidrometeorologi. Di Sulawesi Selatan sendiri, pada awal Mei lalu setidaknya lima kabupaten diterjang banjir bandang dan longsor. Pertanyaannya, mengapa wilayah-wilayah kita begitu rentan pada aspek resiliensi-nya? Adakah yang bersoal dengan proses pembangunan yang berjalan selama ini? Lalu, bagaimana dengan pengelolaan terhadap sumber daya alam (SDA) kita, sudahkah dilakukan sebagaimana mestinya? Sejumlah pertanyaan tersebut, mengusik kita saat bencana demi bencana datang silih berganti dengan intensitas yang kian meningkat. Seolah tak ada usaha-usaha mitigasi atas dampak dari kerusakan lingkungan yang berlangsung selama ini.

Prof. Otto Soemarwoto menyebutkan bahwa pembangunan memang sejatinya  memengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Karena itu, pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Nah, pembangunan yang belum berorientasi pada pelestarian lingkungan, tentu akan mengancam keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan. Degradasi serta eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran di berbagai daerah, menyebabkan kerusakan ekologis terus menerus meningkat, berakibat munculnya sejumlah masalah, seperti banjir, longsor, banjir bandang dan kekeringan. Ini isyarat alam yang begitu nyata, dengan memberi indikasi kuat bahwa aktivitas-aktivitas selama ini sudah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal tersebut merupakan sebentuk pembangkangan pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…….” Seolah menegaskan pula firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari  (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS.Ar-Rum: 41).

Lantas, apa yang mesti dilakukan menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin kompleks? Selama ini, penyelesaian masalah lingkungan, hanya bersifat sporadis dan reaksioner ketika melihat berbagai bencana terjadi. Sehingga, tidak pernah menyasar akar persoalan yang sesungguhnya. Pada saat bersamaan, kata Antropolog Universitas Indonesia Suraya A.Afif, Ph.D,  kita berada pada era kapital atau Capitalocene. Di mana ini terkait dengan cara berpikir atau cara pandang. Capitalocene adalah era atau masa, di mana kehidupan kita dipengaruhi oleh perspektif yang dominan, ketika menempatkan relasi manusia dengan alam serta mahluk lainnya, dalam logika kapitalisme. Persoalannya adalah logika kapitalisme sekarang ini, mendominasi cara pandang kerja aktor, lembaga, organisasi, institusi yang memiliki pengaruh besar (power) dalam kehidupan masyarakat. Dengan cara pandang capitalocene, alam (nature) dan manusia (human) – dilihat sebagai dua entitas terpisah – “ecologies without humans, and humans relations without ecologies.” Pemisahan ini membuat alam direduksi perannya menjadi sekadar objek/target manusia. Itu sebabnya, Prof. Seyyed Hossein Nasr mendaku bahwa krisis ekologis dan pelbagai jenis kerusakan Bumi yang telah berlangsung sejak lama, berakar pada krisis spiritual dan eksistensial manusia modern pada umumnya. Senada dengan itu, Paus Fransiskus pun mengatakan bahwa krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini, merupakan bentuk dari krisis moral dan spiritual. Beliau lalu menerbitkan Ensiklik Laudato Si’ pada 2015, yang berisi seruan untuk menjaga lingkungan dan memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Oleh karenanya, Syekh Abdullah Jawadi Amuli dalam bukunya Islam dan Lingkungan Hidup, mengajak kita untuk melihat bahwa sesungguhnya manusia itu adalah homo ecologicus dan homo religious.

Seperti yang telah dipahami, degradasi sumber daya alam dan lingkungan, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Melainkan berakar dari kenyataan bahwa sebagian besar dari kita, terutama para pembuat dan pengambil kebijakan, masih menggunakan paradigma pembangunan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Karena, yang digunakan berupa paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pada filosofi Cartesian Worldview, yang cenderung memanjakan pemenuhan kebutuhan ekonomi manusia (anthropocentric). Bagi Prof. Oekan Abdoellah, untuk menanggulanginya, diperlukan cara pandang yang lebih bersifat sistemik dan holistik-integratif (ecological worldview). Cara pandang ini menekankan adanya keseimbangan dan integrasi antara kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomis dan ekologis serta sosial, seperti yang terkandung dalam pilar pembangunan yang berkesinambungan.

Oleh sebab itu, perubahan paradigma merupakan hal yang sangat fundamental, dan mesti mengawali upaya-upaya praktis dalam menyelesaikan berbagai problem lingkungan yang terjadi. Bukankah masalah lingkungan selama ini diakibatkan oleh pandangan manusia yang masih menganut pandangan dunia yang bercorak antroposentrisme dan mekanistik? Karena itulah, Arne Naes, filsuf asal Norwegia menggagas gerakan Deep Ecology (Ekologi Dalam) untuk menggeser paradigma sebelumnya Shallow Ecology (Ekologi Dangkal). Gerakan Ekologi Dalam, bermaksud merombak cara pandang manusia modern yang mekanistik-reduksionis terhadap alam dan ekosistem serta tidak lagi berwatak antroposentris, namun berkarakter ekosentris, yang memandang manusia sebagai bagian integral tak terpisahkan dari alam kosmos. Bahwa segenap pengada di alam raya ini memiliki nilai intrinsik yang hendaknya dihargai oleh manusia. Demikian dinukil Husain Heriyanto dalam buku Menanam Sebelum Kiamat.

Spirit Kebangkitan Nasional

Indonesia telah memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-116 tahun, beberapa waktu lalu. Pertanyaannya, betulkah kita sudah mengalami kebangkitan? Atau yang justru terjadi adalah kemerosotan, degradasi dan keterpurukan di berbagai sendi kehidupan, terkhusus lagi pada aspek ekologis dan lingkungan hidup. Di Sulawesi Selatan, masalah lingkungan, sudah seperti ancaman laten yang tak pernah diperhatikan secara serius. Padahal, dalam Perda No.7 Tahun 2015 tentang RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025, begitu jelas disebutkan permasalahan pembangunan pada bidang lingkungan hidup, diantaranya; menurunnya kualitas  lingkungan pada semua DAS dan mayoritas kawasan pesisir yang ada di Sulawesi Selatan, terutama disebabkan oleh maraknya pembukaan lahan yang semakin tidak terkendali. Kerusakan ekosistem pada kawasan pesisir dan juga yang terjadi di hulu DAS, kawasan hutan mangrove yang berkurang dengan cepat karena dikonversi. Di samping itu, erosi yang berkepanjangan pada hampir semua sungai besar maupun kecil, yang menimbulkan dampak negatif berupa proses sedimentasi. 

Tentu saja, ini merupakan tugas yang tak mudah bagi Penjabat Gubernur Sulsel yang baru Prof. Zudan Arif, apalagi dengan waktu bertugas yang tidak terlalu lama. Yang mesti jadi perhatian, bagaimana mencermati problem dan permasalahan yang ada tersebut, lalu memilih prioritas yang lebih urgen untuk kemudian merumuskan langkah-langkah cepat, strategis dan antisipatif. Menurut informasi BMKG, beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi fenomena La Nina, di tengah semakin intensifnya degradasi dan kerusakan lingkungan hidup kita. 

Satu hal yang penting juga dicermati oleh Pj. Gubernur adalah instrumen yang sangat terkait dengan persoalan lingkungan, yakni tata ruang. Dalam Permendagri No.115 tahun 2017 mengenai Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang di daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, Pj. Gubernur harus memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang, agar tertib tata ruang dapat terwujud, ekologi dan lingkungan hidup pun terus terjaga serta lestari.

 

Kebangkitan Nasional adalah momentum baik, yang bisa dijadikan spirit untuk bekerja secara kolektif dari berbagai elemen masyarakat/stakeholders oleh Pj. Gubernur yang baru, dalam rangka menghadapi berbagai persoalan lingkungan hidup yang sementara kita alami, sekaligus menyiapkan skema bersama sebagai upaya serta bentuk mitigasi dalam menghadapi berbagai hal yang mungkin saja dapat terjadi di waktu mendatang. Syekh Jawadi Amuli mengingatkan bahwa di antara ciri pemerintah yang benar adalah yang menempatkan keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dalam kebijakan politiknya. Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Mei 2024

Jumat, 19 April 2024

Rezim Yang Ambigu dan Problem Lingkungan di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi sejak dasawarsa 1970-an setelah diadakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972. Hari pembukaan konferensi tanggal 5 Juni ketika itu, akhirnya disepakati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Sesungguhnya, permasalahan lingkungan bukanlah hal yang baru, terlebih bila kita meninjaunya secara luas. Lagi pula bumi kita tidaklah statis, melainkan dinamis dan terus menerus mengalami perubahan. Kini pun perubahan itu masih terus berlangsung. Dan perubahan yang besar dalam lingkungan hidup akan mempengaruhi kehidupan makhluk hidup. Yang baru dalam permasalahan lingkungan hidup ialah cara manusia berperilaku dan memberi pemaknaan pada lingkungan serta begitu cepatnya informasi tersebar tentang permasalahan lingkungan.

Saat ini, dunia dihadapkan pada ancaman bencana sebagai dampak dari perubahan iklim. Fenomena Perubahan Iklim (Climate Change) telah dipandang sebagai masalah global lingkungan hidup yang telah banyak menyita perhatian dunia, termasuk pada skala nasional dalam negeri kita. Berbagai perundingan dunia telah dilakukan dalam rangka menangani dan mengantisipasi dampak yang timbul di mana berpotensi mengganggu keberadaan Sumber Daya Alam (SDA) serta pendukung kehidupan umat manusia secara keseluruhan (commons). Karena, telah menjadi problem global lingkungan, maka diperlukan kebijakan atau rezim yang bersifat global pula. Diawali dari Konvensi Kerangka Kerja PBB 1991 sampai Perjanjian Paris pada Desember 2015, lalu diikuti dengan pertemuan-pertemuan lanjutan hingga kini. 

Dalam perjalanan berbagai rezim atau kebijakan yang telah dirumuskan dan dilahirkan pada tingkat global, tampaknya kedudukan dan posisi negara-negara maju, masih sangat terlihat dominan. Sehingga, tidak jarang kesepakatan dari sebuah kebijakan yang dibicarakan, mesti tertunda serta ditangguhkan implementasinya, disebabkan adanya tarik ulur kepentingan negara-negara maju tersebut. Hal ini sekaligus menjadi penjelas dari salah satu karakteristik politik lingkungan global yang menyatakan bahwa kekuatan ekonomi suatu negara dapat memengaruhi posisinya, demikian halnya dengan hasil dari politik tarik-ulur dalam persetujuan internasional tentang lingkungan. Di samping itu, sikap dari negara-negara maju tersebut, terkadang seperti setengah hati dalam memikirkan kelangsungan bumi dan lingkungan global yang lestari. Sebab, seringkali masih lebih mementingkan kondisi ekonomi dan politik dalam negeri mereka. Padahal, bila kita cermati, berbagai persoalan dan ancaman kerusakan lingkungan secara global, mulanya bersumber dari negara-negara maju yang pengembangan industrinya sangat pesat. Fenomena ini juga merupakan sebuah indikator nyata bahwa lemahnya bargaining position pemerintahan negara berkembang terhadap kapitalisme global, turut andil memperparah krisis lingkungan.

Perubahan iklim telah menjadi fenomena global. Kajian mengenai ancaman akibat dampak perubahan iklim pun terus berkembang dengan cepat di tingkat internasional. Namun demikian, dalam kerangka regulasi kebencanaan Indonesia, UU. Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan dan PP. Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rasanya masih minim berbicara mengenai aspek perubahan iklim secara spesifik. Padahal, faktor ini sudah merupakan bahaya besar, yang setiap waktu bisa mengancam kehidupan masyarakat. Cuaca ekstrem yang kita rasakan belakangan ini, menjadi tanda dari perubahan iklim, yang telah menjadi fakta nyata dengan frekuensi yang kian meningkat. Dampak yang paling dekat, adalah semakin seringnya terjadi banjir dan kekeringan di berbagai daerah di Tanah Air. 

BNPB pernah menyebutkan, selama 20 tahun terakhir, 98% kejadian bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis. Bencana hidrometeorologis khususnya banjir, longsor dan banjir bandang, kini silih berganti terjadi di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir di tanah air. Ironisnya, kejadian serupa seakan sudah menjadi rutinitas tahunan. Lantas, apakah rentetan kejadian tersebut mengejutkan kita? Rasanya tidak lagi. Yang justru mengejutkan, jika masih ada yang kaget dengan bencana tahunan tersebut. Soalnya, sudah menjadi ‘kelaziman’ di negeri kita selama ini, sebagai konsekuensi logis dari rusak parahnya ekologi dan lingkungan kita dalam waktu yang sudah begitu lama.

Negeri ini, memang memiliki wilayah yang sangat rentan dengan bencana. Global Climate Risk Index 2023 menempatkan Indonesia dalam rangking dua dunia untuk risiko bencana. Naik dari posisi ketiga disbanding tahun 2021. Olehnya itu, pemerintah daerah mesti lebih serius dan waspada untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi terhadap peningkatan potensi bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, longsor dan banjir bandang. Bencana tersebut, umumnya terjadi karena degradasi ekologis dan lingkungan, di mana kerusakan diakibatkan oleh aktivitas eksploitasi yang tak terkendali, seperti alih fungsi lahan, deforestasi dan lain-lainnya, Apakah ini contoh ecological suicide yang yang diujarkan JO Simmonds? Prof. Eko Budihardjo mendaku, karena tokoh-tokoh yang notabene dipercaya rakyat untuk mengelola daerah dan wilayahnya justru yang “melukai” dan “membunuh”nya dengan berbagai kebijakan yang merusak keseimbangan, antara alam, manusia dan lingkungan binaan. Para pemimpin yang seharusnya bertugas menjaga kelestarian alam dan lingkungan, malahan mereka yang merusaknya.

Keberlanjutan Sebatas Retorika

Pada sisi lain, belum diterapkannya pembangunan berkelanjutan yang pro-lingkungan dalam negeri Indonesia, berdampak pada rusaknya lingkungan sebagai sebuah ekosistem. Hal ini terutama terjadi pada beberapa sektor strategis, seperti; kehutanan, pertanian, perikanan, kelautan serta pertambangan. Padahal, pembangunan Indonesia masa depan, sangat ditentukan oleh bagaimana bangsa ini mengelola sumber daya alam dan lingkungannya. Sementara, rezim lingkungan yang ambigu makin terasa. Kasus terbongkarnya tambang timah ilegal di Pulau Bangka baru-baru ini, dengan kerugian kerusakan lingkungan mencapai Rp. 271 Triliun, hanya salah satu fakta saja yang menegaskan hal ini. 

Prof. Oekan S. Abdoellah, Ph.D dalam buku Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Di Persimpangan Jalan, menguraikan bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan yang dijadikan alternatif sebagai solusi problem lingkungan, justru oleh sebagian pengamat dan pemikir melihat kecenderungannya, belum nyata-nyata menjadi pilar sesungguhnya dari pembangunan global, lebih khusus lagi di Dunia Ketiga. “Pembangunan Berkelanjutan” masih berada pada taraf retorika semata yang kadangkala menjadi alat yang dimanfaatkan untuk membenarkan kebijakan-kebijakan sepihak yang “dipaksakan” negara-negara Dunia Pertama kepada Pemerintahan negara-negara Dunia Ketiga dalam konteks penguasaan akses ekonomi dan pembagian kerja kapitalis global (lihat Robin Attfield - The Ethics of the Global Environment dan Otto Soemarwoto – Pembangunan Berkelanjutan: Antara Konsep dan Realita). Oleh karena itu, paradigma pembangunan yang mesti digagas ke depannya, adalah paradigma yang bukan hanya semata memikirkan keberlanjutan, namun juga yang sangat penting ditekankan adalah aspek kesetaraan dan keadilan, baik di tingkat global maupun nasional. Dengan kata lain, yang urgen digaungkan sebagai alternatif pemikiran dan pandangan ialah “Paradigma Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berkeadilan.” 

Karena itu, Dr. Mansour Fakih dalam Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, berpendapat bahwa developmentalisme sejak diciptakan juga telah menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup. Jalan keluar yang ditawarkan berupa pembangunan berkelanjutan, tidak begitu memuaskan karena bertentangan dengan ide pertumbuhan dan keuntungan yang melekat pada dasar ideologinya. Akibatnya, developmentalisme akan menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup dari pada sebagai jalan keluar. 

Dengan demikian, ungkapan Fritjof Capra pada Titik Balik Peradaban, boleh jadi ada benarnya, bahwa kesadaran ekologis akan tumbuh hanya jika kita memadukan pengetahuan rasional kita dengan intuisi, untuk hakikat lingkungan kita yang nonlinear. Kearifan intuitif semacam itu, merupakan ciri dari kebudayaan-kebudayaan tradisional, di mana kehidupan ditata berdasarkan kesadaran lingkungan yang sedemikian halus. Sebaliknya, dalam alur kebudayaan modern, penggalian kearifan intuitif telah lama diabaikan atau bahkan dihapuskan sama sekali. 

Political will pemerintah dalam mengarusutamakan lingkungan hidup sepertinya masih sangat rendah. Akibatnya, bencana terus saja melanda seolah tanpa henti. Dari berbagai kondisi di atas, maka komitmen dan keseriusan dalam mengimplementasikan berbagai rezim lingkungan, masih perlu untuk ditingkatkan. Kesadaran kolektif pada perlindungan dan pelestarian lingkungan, mesti terus ditumbuhkan oleh setiap elemen masyarakat, agar bumi kita bisa terus terjaga dan dapat dihuni oleh seluruh makhluk ciptaan Tuhan secara nyaman. Semoga saja ada perbaikan di waktu mendatang!

“Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.”

(QS. Al-A’raf: 10)

Harian FAJAR, April 2024

Kamis, 02 September 2021

Kemerdekaan dan Nasib Hutan Indonesia

Peringatan 76 tahun usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah kita rayakan. Namun, setiap kali momentum itu datang, selalu saja memunculkan pertanyaan. Sungguhkah masyarakat kita merasakan dan menikmati kemerdekaan itu? Berbagai pertanyaan semacamnya, terus mengiringi perayaan kemerdekaan Indonesia pada setiap tahunnya. Budayawan Radhar Panca Dahana pernah mendakukan, ketika teriakan-teriakan “merdeka!” itu terserukan di banyak mimbar, serangkaian pawai berderak, bendera dikibarkan, panggung dibuka dan segala kemeriahan dilakukan dalam peringatan kemerdekaan, sesungguhnya dalam waktu yang bersamaan kita bingung -bahkan tak tahu- apa makna kemerdekaan itu. Dan berlawanan dengan semangat globalisasi, universalitas makna kemerdekaan kini luntur, laiknya warna sepuhan.

Kemerdekaan akan mengalami pengikisan makna, saat berbagai kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan tidak sungguh-sungguh diorientasikan pada pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Meskipun, selalu didengungkan bahwa pembangunan adalah upaya untuk mengisi kemerdekaan di era sekarang ini. Masalahnya, apakah pembangunan tersebut betul-betul diperuntukkan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia? Di antara yang dapat menjadi faktor pemicu lunturnya makna kemerdekaan itu, ialah seringnya soal ekologi lingkungan dan ruang hidup rakyat tidak dijadikan prioritas penting dalam pembangunan. Padahal, Prof.Otto Soemarwoto menegaskan dalam bukunya, “Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan” bahwa pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Dan karenanya, pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Namun sayangnya, ekologi pembangunan yang merupakan interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup, sangat minim untuk dicermati secara holistik. Di sinilah paradoksnya. Satu sisi dikampanyekan tentang pembangunan berkelanjutan, tetapi di sisi lain, pengabaian terhadap lingkungan hidup masih saja terus berlangsung. 

Dalam konteks percepatan pembangunan yang sementara dilakukan, tentu kita masih ingat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Mungkin inilah satu-satunya UU yang paling banyak menuai sorotan dan kontroversi dari masyarakat. Sejak mahasiswa, kalangan buruh, kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan MUI, secara serentak bereaksi. Tetapi eksekutif-legislatif ketika itu, tetap saja tak bergeming. Para pemerhati hukum menyebutnya sebagai ‘tren buruk’ pembentukan legislasi di negeri merdeka ini.

Seperti sebelumnya telah diprediksi banyak kalangan bahwa produk hukum tersebut, akan menimbulkan berbagai dampak. Maka belakangan, turunan kebijakannya pun satu per satu mulai bersoal. Dan yang ingin dicermati dalam kaitan ini, ialah lahirnya PP 23/2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan, yang oleh berbagai kalangan  dinilai tidak pro terhadap lingkungan serta upaya menjaga hutan tetap lestari. Sementara, aspek lingkungan adalah salah satu pilar utama dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Jika pembangunan tidak memprioritaskan aspek keberlanjutan, maka akibatnya akan berefek pada rusaknya lingkungan sebagai sebuah ekosistem. Prof.Oekan S.Abdullah mengatakan, salah satu persoalan lingkungan yang kita hadapi selama ini ialah cara kita memperlakukan lingkungan atau lebih tepatnya cara kita menempatkan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Lingkungan seringkali hanya dilihat dan diperlakukan sekadar sebagai ruang dan sumber daya yang dapat dieksploitasi sedemikian rupa demi kepentingan-kepentingan yang terbatas dan berjangka pendek. Dengan cara pandang seperti itu, maka tidak mengherankan jika kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana serta memberi dampak yang begitu besar. Hal ini sudah seringkali terjadi, terutama pada sektor strategis, seperti kehutanan, kelautan, pertanian, dan juga pertambangan. 

Hutan adalah merupakan elemen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Itu sebabnya, mengapa banyak kalangan yang menyorot turunan UUCK tentang kehutanan tersebut. Greenpeace Indonesia menyebut PP 23/2021 berpotensi meningkatkan  deforestasi. Ini bisa saja terjadi, karena hilangnya ketentuan mengenai kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Sebelumnya, aturan ini ada pada Pasal 18 ayat (2) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sebetulnya juga telah menghapus ketentuan senada dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan tidak diaturnya batas minimal yang dibarengi kemudahan pemberian hak pengelolaan di sektor hutan ini, memungkinkan luasan kawasan hutan di tiap daerah akan terus mengalami penyusutan di masa akan datang. 

Laporan KPK Direktorat Penelitian dan Pengembangan - Bidang Pencegahan, menggambarkan bahwa penelitian tentang deforestasi nasional yang dilakukan oleh Margono dkk di tahun 2014, menemukan adanya pembukaan hutan sebesar 6,02 juta hektar (ha) hutan primer alami dan terdegradasi, selama periode tahun 2000–2012. Laju kehilangan hutan primer selama periode ini meningkat rata-rata sebesar 47.000 hektar per tahun (ha/tahun) sehingga pada tahun 2012 mencapai seluas 840.000 ha. Menurut Margono dkk, sebagian besar konversi hutan ini berlangsung di hutan primer yang telah terdegradasi, yang secara umum disebabkan oleh penebangan untuk tujuan komersial. Sebagian yang cukup besar dari hilangnya tutupan hutan itu (40%) terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai hutan lindung atau lahan gambut yang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dilarang atau dibatasi secara ketat untuk dilakukan pembukaan hutan.

Hal lain yang juga mengkhawatirkan, adalah menyangkut penggunaan kawasan hutan, di mana terjadi perubahan kebijakan. Pada peraturan sebelumnya, PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, disebutkan “Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai (IPPKH)”. Sementara pada PP 23/2021 diubah menjadi “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)”. Pertanyaannya, tidakkah hal ini semakin memudahkan para pemodal dalam menguasai hutan? Lalu, bagaimana kaitan PPKH ini dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan Persetujuan Lingkungan yang diatur dalam UUCK sendiri? Disamping itu, juga menyangkut nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PPKH yang kompensasinya hanya berkisar antara Rp.11,5 juta – Rp.15,5 juta per hektar. Sementara, sebuah kerugian negara yang begitu besar ditunjukkan dari laporan kajian KPK akibat PNBP yang tidak dipungut. Selama tahun 2003 sampai 2014, Pemerintah memungut PNBP dengan agregat sebesar Rp. 31,0 trilyun dari Dana Reboisasi (DR) dan komponen hutan alam dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Namun, menurut model perhitungan dalam kajian, Pemerintah seharusnya memungut penerimaan agregat sebesar Rp. 93,9–118,0 trilyun dari DR dan PSDH selama tahun 2003–2014. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat pemungutan penerimaan DR dan PSDH yang kurang maksimal, mencapai Rp. 62,8–86,9 trilyun atau rata-rata sebesar Rp. 5,24–7,24 trilyun per tahun. 

Pada gilirannya, konsep “ruang” direduksi menjadi sekadar ruang investasi yang dapat diperdagangkan. Konsentrasi penguasaan ruang untuk investasi akan semakin cepat dan massif. Di saat yang sama, penyingkiran ruang-ruang hidup rakyat mungkin terus terjadi. Padahal, kata seorang geografer, Doreen Massey, “Ruang dan wilayah (Space and Place) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Tapi, kini kita berada di Era Kapital (Capitalocene) ujar Suraya A. Afiff, Akademisi Departemen Antropologi Universitas Indonesia. Era di mana kehidupan dipengaruhi cara pandang dominan yang menempatkan relasi manusia dengan alam dan makhluk lainnya dalam logika kapitalisme. Menurut Suraya, logika kapitalisme memandang alam dan manusia sebagai dua entitas terpisah, ecologies without humans, and humans relations without ecologies. Pemisahan ini membuat alam dijadikan sekedar objek/target yang dihargai oleh manusia secara murah. Lewat cara pandang seperti itulah kapital/modal dapat bekerja secara efektif.

Tampaknya, orientasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita telah mengalami pergeseran paradigma, yang sepertinya mengangkangi tujuannya yang tertera pada UU.32/2009 (UU-PPLH), demi kepentingan ekonomi atau investasi. Hal ini, sekaligus pula menegaskan betapa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di negeri ini, sungguh-sungguh masih sebatas jargon dan retorika. Mungkin benar yang dikatakan Fritjof Capra bahwa kegagalan pembangunan berkelanjutan yang terjadi saat ini, sebagian besar bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan diri sendiri.

Itulah sekelumit problem yang sempat disorot dari PP 23/2021, dengan sebuah pertanyaan yang menyertai, akankah hutan Indonesia tetap lestari dan terjaga? Akhirnya, bila kebijakan yang dilahirkan oleh penguasa negeri ini masih terus tidak senafas dengan nilai-nilai yang terekam pada konstitusi dan falsafah negara, maka  kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap tahunnya, akan terus memantik tanya karena telah mengalami degradasi makna.

                                                         FAJAR Makassar, Awal September 2021


Kamis, 18 Maret 2021

Ironi Pembangunan dan Degradasi Ekologis

Seperti lazimnya dipahami, tujuan utama dari suatu pemerintahan adalah membentuk sebuah tatanan masyarakat ideal. Yakni sejahtera, makmur dan adil. Karena itu, segala kebijakan dan aturan yang dijalankan, sesungguhnya (hakikatnya) hanyalah sebuah perantara (instrumen), yang bilamana instrumen ini tidak digunakan dalam rangka menebarkan kebaikan serta mencapai tujuan mulia, maka ia akan menjadi tidak bernilai. Dalam perpektif Islam, pemerintahan akan bernilai, ketika menjadi wasilah untuk melaksanakan hukum-hukum Ilahiah dalam menegakkan tatanan Islam yang adil. Sehingga, orang-orang yang bertanggung jawab atas pemerintahan tersebut memperoleh nilai tambah dan maqam yang mulia.

Dalam sebuah pemerintahan, “Pembangunan” adalah kata kunci yang sangat penting. Karena, pembangunan merupakan salah satu konsep yang paling banyak digunakan, tetapi sekaligus juga diperdebatkan dalam upaya mengembangkan kehidupan manusia. Perdebatan yang muncul sangat beragam, mulai dari isu menentukan tolok ukur keberhasilan pembangunan, menetapkan prioritas, strategi dan tahapan pembangunan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, hingga topik kelangsungan hidup generasi mendatang. Dr.Jalaluddin Rakhmat menyebut Pembangunan (development) adalah sejenis rekayasa sosial yang juga dapat dimaknai sebagai perubahan sosial yang direncanakan. Di negara-negara dunia ketiga, rekayasa sosial model pembangunan ini, memang terjadi secara besar-besaran setelah era 1970-an.

Perubahan sosial pasca Gerakan Reformasi 1998 yang berhasil menumbangkan rezim Orde Baru, tampaknya belum banyak mengubah wajah pembangunan nasional. Beberapa persoalan seperti; struktur ekonomi masyarakat yang timpang, kesenjangan pembangunan antarwilayah, pembangunan yang hanya berorientasi pertumbuhan, terlalu mengandalkan eksploitasi sumber daya alam untuk ekspor bahan mentah, dan ketergantungan pada utang luar negeri yang besar untuk membiayai pembangunan. Semuanya itu belum dapat diselesaikan, bahkan ada kecenderungan terus berlanjut. 

Kesemua persoalan tersebut berhimpitan dengan problem utama pembangunan yang menghinggapi negara-negara dunia ketiga, seperti Indonesia, ialah tergerusnya “kemandirian” dan “kedaulatan” sebagai sebuah bangsa. Secara bersamaan, terjadi penguasaan kapital oleh negara-negara maju dari masa penjajahan hingga saat ini. Dalam konteks ini, salah satu model penguasaan dimaksud adalah kehadiran lembaga-lembaga donor internasional. Lembaga-lembaga tersebut tiada lain merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan kapitalis-kapitalis asing yang ada di negara maju. Seperti dikatakan John Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man, tidak ada niat sedikit pun dari negara maju untuk membuat kalian berkembang dan maju, tetapi justru mereka berupaya terus untuk mendorong para pemimpin dunia ketiga agar menjadi jaringan luas yang mengutamakan kepentingan komersial negara maju.

Lalu, bagaimana dengan pembangunan yang berlangsung hari-hari ini? Untuk memahami seperti apa pembangunan ke depan, maka penting kiranya mencermati apa yang ingin diraih sesuai Visi Indonesia 2045, yakni: 1. Indonesia, menjadi negara maju, dengan ekonomi berkelanjutan. 2. Perekonomian Indonesia masuk 5 Besar ekonomi dunia. 3. Indonesia telah keluar dari jebakan Negara Berpendapatan Menengah (Middle Income Trap) 4. Tingkat kemiskinan mendekati 0 persen. 5. PDB mencapai USD 7 Trilliun, peringkat ke-4 PDB dunia. 6. Tenaga kerja berkualitas.

Jika kita memerhatikan apa yang dicanangkan dari enam poin tersebut, maka sepertinya paradigma serta orientasi pembangunan kita, masih juga berada pada pusaran pertumbuhan ekonomi. Masalahnya kemudian, terbebaskah kita dari problem utama pembangunan seperti yang sudah diuraikan? Atau sebaliknya, justru negeri ini makin terjerat oleh beban yang mesti dipikulnya. Bagi Perkins, tolok ukur perekonomian nasional terbukti tak bisa dipercaya. Seperti yang sering terjadi, nilai tukar uang yang stabil, neraca perdagangan yang bagus, inflasi yang rendah, dan angka pertumbuhan GDP Indonesia yang mengesankan, semua itu hanya mencerminkan kondisi sebagian kecil penduduknya yang kaya. Sementara sebagian besarnya terpinggirkan dari arus utama perekonomian yang terukur. Merekalah yang menanggung beban luar biasa berat. Krisis yang terjadi mengirimkan sebuah pesan kuat bahwa niat sejati IMF dan Bank Dunia bukanlah untuk mengelola perekonomian, melainkan lebih untuk memperkaya korporatokrasi dengan mengorbankan orang lain.

Bila demikian halnya, jangan-jangan, apa yang diceritakan Wartawan Senior Harian Kompas Budiarto Shambazy, dalam kata pengantar buku “Pengakuan Bandit Ekonomi”, betul-betul juga terjadi dan menjadi kenyataan. Ia mengisahkan saat Charlie Illingworth (Bos Perkins) mengingatkan John Perkins bahwa Presiden AS Richard Nixon menginginkan kekayaan alam Indonesia diperas sampai kering. Jika betul seperti itu, maka konsekuensinya, dampak pada berbagai aspek dan dimensi kehidupan kebangsaan yang kita jalani, tentu saja akan terus mengintai. Salah satu dampak yang sangat dikhawatirkan, ialah terjadinya degradasi ekologis dan lingkungan hidup.

David Goldblatt dalam “Analisa Ekologi Kritis” mengatakan bahwa institusi-institusi kapitalisme merupakan penyebab-penyebab struktural utama yang menimbulkan degradasi lingkungan, sementara industrialisme, sebagaimana yang dipahami oleh Anthony Giddens, merupakan penyebab langsung dari degradasi. Meski begitu, Goldblatt percaya bahwa dalam transisi historis dari pertanian-kapitalis ke industrialisme-kapitalis, adalah pantas untuk menyebut industrialisme sebagai suatu penyebab struktural dari degradasi lingkungan ketimbang semata-mata sebagai suatu penyebab langsung. Fenomena ini juga merupakan sebuah indikator nyata bahwa tidak adanya political will dan lemahnya bargaining position pemerintah sebuah negara berkembang terhadap kapitalisme global, turut andil memperparah krisis lingkungan.

Isu pembangunan dan lingkungan memang sudah menjadi agenda penting masyarakat dunia di forum regional serta internasional. Namun sayangnya, di negeri ini kadar kesadaran ekologis para elit kekuasaan, masih sangat rendah. Padahal kenyataannya, menurut Prof.Otto Soemarwoto, pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Keteledoran selama ini berakibat, bencana banjir, tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di berbagai daerah sejak Desember 2020 hingga saat ini, terus saja berulang dan telah menjelma menjadi “tragedi” tahunan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa di Kalimantan Selatan terjadi penurunan drastis luas hutan selama periode 1990 hingga 2019 sebesar 62,8 persen. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang terjadi di negeri ini, menyebabkan kerusakan ekologis terus menerus meningkat. Ini isyarat alam yang begitu nyata, dengan memberi indikasi kuat bahwa aktivitas-aktivitas selama ini sudah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Hal tersebut merupakan sebentuk pembangkangan pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…….”  Seolah menegaskan firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia….” (QS. Ar-Rum: 41). Tuhan pun sudah mengingatkan, betapa Dia tidak senang pada orang-orang yang sering membuat kerusakan, “Dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi, sementara Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Maidah: 64).

Selama paradigma pembangunan yang dianut terlalu menekankan pada pembangunan ekonomi semata, sementara aspek lingkungan dan sosial kurang diprioritaskan, maka pembangunan berkelanjutan hanya sebatas slogan dan pada saat yang sama degradasi ekologis akan terus terjadi. Mungkin karena itu, Dr. Mansour Fakih dalam buku “Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi”, berpendapat bahwa developmentalisme sejak diciptakan juga telah menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup. Jalan keluar yang ditawarkan, yakni pembangunan berkelanjutan, tidak memuaskan karena bertentangan dengan ide pertumbuhan dan keuntungan yang melekat pada dasar ideologinya. Akibatnya developmentalisme akan menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup daripada sebagai jalan keluar. Dan ironisnya, yang sering kali tidak disadari oleh para pemimpin pemerintahan di berbagai tempat, ialah apa yang pernah didakukan Joseph E.Stiglitz, “Development is about transforming the lives of people, not just transforming economies.” Pembangunan itu adalah mentransformasi kehidupan masyarakat/rakyat, bukan sekadar melakukan transformasi ekonomi. Wallahu a’lam bisshawab.

FAJAR Makassar, Maret 2021

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi ...