Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi negeri. Dengan alasan itu, dalam praktiknya banyak tindakan eksploitasi ruang, alam dan lingkungan terjadi. Atas nama kemajuan, manusia seolah dapat melakukan tindakan semau-maunya. “Kemajuan” pada gilirannya, tidak selalu berarti perbaikan moral manusia. Justru sebaliknya, seringkali kemajuan membuat manusia semakin rakus, serakah serta jauh dari sifat alamiahnya yang baik dan sederhana. Yang paling menyedihkan adalah ketika manusia menjarah bumi dengan dalih kemajuan. Ini sejalan dengan kritik Jean-Jacques Rousseau terhadap perkembangan masyarakat modern.
Akhir November 2025 lalu, duka yang sangat dalam menyelimuti bumi
Indonesia. “Tragedi” bencana banjir bandang menerjang dan meluluhlantakkan tiga
provinsi sekaligus, Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Kejadian tersebut,
menunjukkan ada problem dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh
penyelenggara negara, menyebabkan daya resiliensi di berbagai wilayah menurun
drastis. Peristiwa tersebut menegaskan sinyalemen tentang masih berlangsungnya
apa yang disebut JO Simmonds dengan istilah ecological suicide atau
“bunuh diri ekologis”. Ironisnya, tragedi semacam itu akan terus berulang,
karena seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama berkali-kali, pemerintah
tak pernah belajar dari berbagai kejadian sebelumnya.
Global Forest Watch menyebutkan, Indonesia kehilangan sekitar 10,5 juta hektar hutan primer tropis dalam kurun 2002 hingga 2023. Angka sebesar itu membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, dampaknya terasa di banyak sisi. Keanekaragaman hayati menipis, habitat satwa semakin terdesak, kemampuan hutan untuk menyerap karbon jadi melemah. Setiap hektar yang hilang berarti satu lapis perlindungan alam ikut runtuh. Dari mulai kestabilan iklim, keseimbangan air, hingga ruang hidup bagi berbagai spesies yang bergantung pada hutan tropis. Ketika hutan yang menjadi benteng alami itu terus menyusut, lingkungan akan menjadi lebih rentan. Iklim semakin tidak stabil, risiko bencana meningkat, serta keseimbangan ekosistem yang selama ini menjaga hidup kita bakal ikut terganggu.
Analisis Tim Kompas mengungkap bahwa selama 1990-2024, hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, hilang rata-rata 36.305 hektar per tahun. Jika dikonversikan per hari, maka ditemukan angka 99,46 hektar hutan lenyap per hari. Sementara data dari Global Forest Watch (2022) menunjukkan bahwa satu hektar hutan tropis yang ditebang dapat melepaskan 200 ton kardon dioksida. Dan, yang sangat menakutkan dari fenomena ini, ketika pelanggaran tata ruang dan perusakan hutan/lingkungan, diselesaikan hanya lewat mekanisme administrasi bayar-membayar. Dengan begitu, normalisasi kejahatan sedang berlangsung. Sungguh sangat mengerikan dan sudah pasti akan menyengsarakan rakyat yang terdampak saat ini dan di waktu mendatang.
“Tragedi” yang menimpa Pulau Sumatera lalu, menunjukkan secara telanjang bahwa para elite pembuat kebijakan dan pemegang kekuasaan memiliki kesadaran ekologis yang begitu sangat rendah. Akibatnya, nyawa ribuan warga bangsa hilang tak terelakkan, serta menyisakan kerusakan, penderitaan dan kesengsaraan yang entah kapan akan berakhir. Hal ini membuktikan, gagalnya Negara - Penyelenggara Pemerintahan - menjalankan amanat konstitusi yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” serta Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Di samping itu, juga melalaikan “Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam UU. 32 Tahun 2009 Pasal 3, di antaranya: a). Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; b). Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c). Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d). Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e). Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Semua tujuan di atas, tampaknya masih sulit untuk diwujudkan, karena orientasi pembangunan yang digalakkan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang menjaga lingkungan dan ruang yang manusiawi. Sehingga, konsep ruang dan lingkungan pun disempitkan sekadar “ruang investasi”. Meminjam istilah Prof. Ichsanuddin Noorsy, bangsa ini tengah bertransformasi menjadi “Pengemis Investasi”. Implikasinya, krisis lingkungan dan degradasi ekologis, akan terus berlangsung tanpa henti serta semakin mengerikan. Karena, kerusakan yang terjadi seolah direncanakan sejak awal secara sistematis, dari mulai perumusan rezim/kebijakan hingga tahap implementasi atau pelaksanaannya di lapangan. Kesemuanya itu terjadi disebabkan ulah tangan manusia yang tak punya kesadaran eskatologis. Seolah menegaskan firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum:41).
Pada konteks ini, cara pandang dan paradigma menjadi sangat fundamental, karena akan menentukan sikap serta perlakuan kita. Sementara, politik hukum dan paradigma ekologi/lingkungan serta penataan ruang di Indonesia, tidak jelas arahnya mau kemana. Bersamaan dengan itu, teknologi modern telah mengubah cara manusia memandang dunia. Alam tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang memiliki makna, tetapi sebatas persediaan energi, bahan mentah atau alat untuk keuntungan. Selaras dengan gagasan Martin Heidegger tentang “Gestell” (enframing) dalam The Question Concerning Technology, di mana alam diobjektifikasi yang menyebabkan kehancuran. Padahal, jika manusia melihat alam hanya semata sesuatu yang bisa dipakai dan dieksploitasi, maka manusia mengabaikan hubungan mendasarnya dengan alam. Wallahu a’lam bisshawab.
Harian
FAJAR, Awal Januari 2026
* Pembelajar Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PLH) di Sekolah Pascasarjana UNHAS serta Pemerhati
Tata Ruang dan Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar
Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.