Selasa, 30 November 2021

Mengarusutamakan Tata Ruang (Catatan untuk Plt.Gubernur Sulsel)

Pada konteks pembangunan skala nasional, Sulawesi Selatan menduduki posisi yang penting sebagai penopang ketahanan pangan nasional. Problemnya kemudian, lumbung pangan Sulsel diperkirakan akan mengalami gangguan dan situasi sulit, karena tantangan global berupa dampak perubahan iklim (climate change) yang dihadapi dunia saat ini, sangat mungkin memberikan pengaruh yang begitu luas dalam berbagai aktivitas kehidupan. Salah satu implikasinya yang mesti diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, adalah ancaman bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi.

Kepala BMKG Prof. Dwikorita Karnawati telah menyampaikan Peringatan Dini untuk Waspada akan datangnya La Nina menjelang akhir tahun ini. Berdasar kajian La Nina tahun 2020 lalu, hasil kajian BMKG menunjukkan bahwa curah hujan mengalami peningkatan pada November-Desember-Januari terutama di wilayah Sumatra bagian selatan, Jawa, Bali hingga NTT, Kalimantan bagian selatan dan Sulawesi bagian selatan. Karena itu, La Nina tahun ini diprediksikan relatif sama dan akan berdampak pada peningkatan curah hujan bulanan berkisar antara 20-70 persen di atas normal.

Itu sebabnya, pemerintah daerah diingatkan agar segera bersiap untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi terhadap peningkatan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan banjir bandang. Berkaitan dengan pencegahan dan mitigasi terhadap risiko bencana tersebut, maka tata ruang menjadi sangat penting mendapatkan perhatian lebih. Seperti diketahui, tata ruang adalah sebuah bentuk mitigasi nonstruktural yang disebutkan dalam UU.24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana.

Karenanya, sekaitan dengan Hari Tata Ruang Nasional yang diperingati pada 8 November 2021 lalu, saya bermaksud menyampaikan beberapa catatan untuk Plt.Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaiman, mengenai beberapa hal terkait bidang tata ruang, yang mesti menjadi perhatian serius, antara lain:

Pertama, UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan begitu, Pemprov Sulsel harus konsisten mengarusutamakan tata ruang sebagai “panglima pembangunan” atau “pedoman pembangunan”, agar tidak ada lagi proyek pembangunan dilaksanakan tanpa berbasis perencanaan. Selama ini, dokumen tata ruang seakan hanya jadi tumpukan kertas di instansi-instansi terkait, yang seringkali diabaikan dan dilanggar. Sebab, tidak jarang rencana tata ruang harus diubah atau direvisi hanya untuk mengakomodasi dan mewujudkan visi, misi dan janji-janji kampanye kepala daerah saat berkontestasi dalam pilkada. Hal semacam itu merupakan preseden yang sangat buruk dalam dunia perencanaan, di mana tata ruang sebagai pedoman pembangunan mesti menyerah pada kepentingan kekuasaan.

Kedua, dalam regulasi tata ruang disebutkan bahwa pengaturan penataan ruang dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang serta mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun faktanya, pelanggaran tata ruang dan ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang, masih saja terus terjadi. Pemilik modal dengan kekuatan kapitalnya, sangat mudah menguasai ruang-ruang strategis bahkan tak jarang menggunakannya tidak sesuai peruntukan. Sementara kaum marginal semakin terpinggirkan karena tidak punya kuasa dalam penguasaan ruang. Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu menunjukkan upaya konkret dalam meretas persoalan ini.

Ketiga, Pemprov perlu melakukan langkah-langkah progresif dan strategis, terutama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Sebab, aspek inilah yang sangat lemah dijalankan dari keseluruhan proses penyelenggaraan penataan ruang, sehingga pelanggaran tata ruang terus berlangsung. Dalam Permendagri No.115 tahun 2017 mengenai Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang di daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, kepala daerah harus memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang, agar tertib tata ruang dapat terwujud. Sekadar mengingatkan saja, RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025, dengan jelas menyebutkan kalau masih terjadi inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW. Hal senada juga tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2019 RPJMD Sulsel 2018-2023, yang menyatakan bahwa ketaatan pada RTRW masih rendah. Ini dikarenakan beberapa hal, yaitu; Rencana Tata Ruang (RTR) belum dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan, belum terintegrasinya program prioritas RTR dalam dokumen perencanaan daerah serta belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Kondisi ini, mengkorfimasi adanya kecenderungan pengabaian tata ruang yang sudah puluhan tahun. Dengan demikian, maka pengawasan penataan ruang mesti dioptimalkan demi menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang serta juga  untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Keempat, membuktikan implementasi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, benar-benar terwujud. Tidak hanya sebatas norma yang tertera dalam berbagai regulasi penataan ruang. Konsultasi publik pada produk rencana tata ruang selama ini yang sifatnya formalitas dan seremonial harus diubah. Perlu dibuat lebih terbuka agar dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Sehingga produk tata ruang yang dihasilkan tidak menjadi produk elit melainkan sebagai produk kesepakatan bersama dari berbagai kalangan dan stakeholder demi terciptanya tata ruang yang manusiawi dan berkeadilan.

Kelima, memastikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, sungguh-sungguh terlaksana  serta terkawal secara baik. Karena sampai hari ini, proses tersebut belum pernah berjalan secara efektif. Akibatnya, masyarakat seringkali jadi korban dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, karena ketidaktahuannya akan informasi tata ruang.  

Pada akhirnya, dengan komitmen dan konsistensi penyelengaraan tata ruang yang benar serta upaya mengarusutamakan tata ruang, saya berharap akan dapat mencegah atau paling tidak meminimalisir dampak risiko dari bencana hidrometeorologi yang akan terjadi dan terus mengintai. Semoga!

Harian Rakyat Sulsel, November 2021

Kamis, 02 September 2021

Kemerdekaan dan Nasib Hutan Indonesia

Peringatan 76 tahun usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah kita rayakan. Namun, setiap kali momentum itu datang, selalu saja memunculkan pertanyaan. Sungguhkah masyarakat kita merasakan dan menikmati kemerdekaan itu? Berbagai pertanyaan semacamnya, terus mengiringi perayaan kemerdekaan Indonesia pada setiap tahunnya. Budayawan Radhar Panca Dahana pernah mendakukan, ketika teriakan-teriakan “merdeka!” itu terserukan di banyak mimbar, serangkaian pawai berderak, bendera dikibarkan, panggung dibuka dan segala kemeriahan dilakukan dalam peringatan kemerdekaan, sesungguhnya dalam waktu yang bersamaan kita bingung -bahkan tak tahu- apa makna kemerdekaan itu. Dan berlawanan dengan semangat globalisasi, universalitas makna kemerdekaan kini luntur, laiknya warna sepuhan.

Kemerdekaan akan mengalami pengikisan makna, saat berbagai kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan tidak sungguh-sungguh diorientasikan pada pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Meskipun, selalu didengungkan bahwa pembangunan adalah upaya untuk mengisi kemerdekaan di era sekarang ini. Masalahnya, apakah pembangunan tersebut betul-betul diperuntukkan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia? Di antara yang dapat menjadi faktor pemicu lunturnya makna kemerdekaan itu, ialah seringnya soal ekologi lingkungan dan ruang hidup rakyat tidak dijadikan prioritas penting dalam pembangunan. Padahal, Prof.Otto Soemarwoto menegaskan dalam bukunya, “Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan” bahwa pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Dan karenanya, pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Namun sayangnya, ekologi pembangunan yang merupakan interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup, sangat minim untuk dicermati secara holistik. Di sinilah paradoksnya. Satu sisi dikampanyekan tentang pembangunan berkelanjutan, tetapi di sisi lain, pengabaian terhadap lingkungan hidup masih saja terus berlangsung. 

Dalam konteks percepatan pembangunan yang sementara dilakukan, tentu kita masih ingat dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Mungkin inilah satu-satunya UU yang paling banyak menuai sorotan dan kontroversi dari masyarakat. Sejak mahasiswa, kalangan buruh, kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan MUI, secara serentak bereaksi. Tetapi eksekutif-legislatif ketika itu, tetap saja tak bergeming. Para pemerhati hukum menyebutnya sebagai ‘tren buruk’ pembentukan legislasi di negeri merdeka ini.

Seperti sebelumnya telah diprediksi banyak kalangan bahwa produk hukum tersebut, akan menimbulkan berbagai dampak. Maka belakangan, turunan kebijakannya pun satu per satu mulai bersoal. Dan yang ingin dicermati dalam kaitan ini, ialah lahirnya PP 23/2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan, yang oleh berbagai kalangan  dinilai tidak pro terhadap lingkungan serta upaya menjaga hutan tetap lestari. Sementara, aspek lingkungan adalah salah satu pilar utama dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Jika pembangunan tidak memprioritaskan aspek keberlanjutan, maka akibatnya akan berefek pada rusaknya lingkungan sebagai sebuah ekosistem. Prof.Oekan S.Abdullah mengatakan, salah satu persoalan lingkungan yang kita hadapi selama ini ialah cara kita memperlakukan lingkungan atau lebih tepatnya cara kita menempatkan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Lingkungan seringkali hanya dilihat dan diperlakukan sekadar sebagai ruang dan sumber daya yang dapat dieksploitasi sedemikian rupa demi kepentingan-kepentingan yang terbatas dan berjangka pendek. Dengan cara pandang seperti itu, maka tidak mengherankan jika kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana serta memberi dampak yang begitu besar. Hal ini sudah seringkali terjadi, terutama pada sektor strategis, seperti kehutanan, kelautan, pertanian, dan juga pertambangan. 

Hutan adalah merupakan elemen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Itu sebabnya, mengapa banyak kalangan yang menyorot turunan UUCK tentang kehutanan tersebut. Greenpeace Indonesia menyebut PP 23/2021 berpotensi meningkatkan  deforestasi. Ini bisa saja terjadi, karena hilangnya ketentuan mengenai kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Sebelumnya, aturan ini ada pada Pasal 18 ayat (2) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sebetulnya juga telah menghapus ketentuan senada dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan tidak diaturnya batas minimal yang dibarengi kemudahan pemberian hak pengelolaan di sektor hutan ini, memungkinkan luasan kawasan hutan di tiap daerah akan terus mengalami penyusutan di masa akan datang. 

Laporan KPK Direktorat Penelitian dan Pengembangan - Bidang Pencegahan, menggambarkan bahwa penelitian tentang deforestasi nasional yang dilakukan oleh Margono dkk di tahun 2014, menemukan adanya pembukaan hutan sebesar 6,02 juta hektar (ha) hutan primer alami dan terdegradasi, selama periode tahun 2000–2012. Laju kehilangan hutan primer selama periode ini meningkat rata-rata sebesar 47.000 hektar per tahun (ha/tahun) sehingga pada tahun 2012 mencapai seluas 840.000 ha. Menurut Margono dkk, sebagian besar konversi hutan ini berlangsung di hutan primer yang telah terdegradasi, yang secara umum disebabkan oleh penebangan untuk tujuan komersial. Sebagian yang cukup besar dari hilangnya tutupan hutan itu (40%) terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai hutan lindung atau lahan gambut yang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dilarang atau dibatasi secara ketat untuk dilakukan pembukaan hutan.

Hal lain yang juga mengkhawatirkan, adalah menyangkut penggunaan kawasan hutan, di mana terjadi perubahan kebijakan. Pada peraturan sebelumnya, PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, disebutkan “Penggunaan Kawasan Hutan melalui Izin Pinjam Pakai (IPPKH)”. Sementara pada PP 23/2021 diubah menjadi “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)”. Pertanyaannya, tidakkah hal ini semakin memudahkan para pemodal dalam menguasai hutan? Lalu, bagaimana kaitan PPKH ini dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan Persetujuan Lingkungan yang diatur dalam UUCK sendiri? Disamping itu, juga menyangkut nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PPKH yang kompensasinya hanya berkisar antara Rp.11,5 juta – Rp.15,5 juta per hektar. Sementara, sebuah kerugian negara yang begitu besar ditunjukkan dari laporan kajian KPK akibat PNBP yang tidak dipungut. Selama tahun 2003 sampai 2014, Pemerintah memungut PNBP dengan agregat sebesar Rp. 31,0 trilyun dari Dana Reboisasi (DR) dan komponen hutan alam dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Namun, menurut model perhitungan dalam kajian, Pemerintah seharusnya memungut penerimaan agregat sebesar Rp. 93,9–118,0 trilyun dari DR dan PSDH selama tahun 2003–2014. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat pemungutan penerimaan DR dan PSDH yang kurang maksimal, mencapai Rp. 62,8–86,9 trilyun atau rata-rata sebesar Rp. 5,24–7,24 trilyun per tahun. 

Pada gilirannya, konsep “ruang” direduksi menjadi sekadar ruang investasi yang dapat diperdagangkan. Konsentrasi penguasaan ruang untuk investasi akan semakin cepat dan massif. Di saat yang sama, penyingkiran ruang-ruang hidup rakyat mungkin terus terjadi. Padahal, kata seorang geografer, Doreen Massey, “Ruang dan wilayah (Space and Place) merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Tapi, kini kita berada di Era Kapital (Capitalocene) ujar Suraya A. Afiff, Akademisi Departemen Antropologi Universitas Indonesia. Era di mana kehidupan dipengaruhi cara pandang dominan yang menempatkan relasi manusia dengan alam dan makhluk lainnya dalam logika kapitalisme. Menurut Suraya, logika kapitalisme memandang alam dan manusia sebagai dua entitas terpisah, ecologies without humans, and humans relations without ecologies. Pemisahan ini membuat alam dijadikan sekedar objek/target yang dihargai oleh manusia secara murah. Lewat cara pandang seperti itulah kapital/modal dapat bekerja secara efektif.

Tampaknya, orientasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita telah mengalami pergeseran paradigma, yang sepertinya mengangkangi tujuannya yang tertera pada UU.32/2009 (UU-PPLH), demi kepentingan ekonomi atau investasi. Hal ini, sekaligus pula menegaskan betapa pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di negeri ini, sungguh-sungguh masih sebatas jargon dan retorika. Mungkin benar yang dikatakan Fritjof Capra bahwa kegagalan pembangunan berkelanjutan yang terjadi saat ini, sebagian besar bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan diri sendiri.

Itulah sekelumit problem yang sempat disorot dari PP 23/2021, dengan sebuah pertanyaan yang menyertai, akankah hutan Indonesia tetap lestari dan terjaga? Akhirnya, bila kebijakan yang dilahirkan oleh penguasa negeri ini masih terus tidak senafas dengan nilai-nilai yang terekam pada konstitusi dan falsafah negara, maka  kemerdekaan Indonesia yang diperingati setiap tahunnya, akan terus memantik tanya karena telah mengalami degradasi makna.

                                                         FAJAR Makassar, Awal September 2021


Kamis, 24 Juni 2021

Pancasila dan Penataan Ruang Indonesia

Di zaman sekarang, ketika arus globalisasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia, ideologi Pancasila terus terabaikan dan menjadi semakin terpinggirkan. Masuknya ideologi yang pro kapitalis, bisa terbaca dari berbagai kebijakan, seperti pengelolaaan sumber daya alam, lingkungan, tata ruang, dan lain sebagainya, yang tidak didasarkan lagi pada Pancasila. Pelbagai perundang-undangan yang ada pada sektor strategis, memperlihatkan hal tersebut. Pengelolaan sumber daya alam, ruang dan lingkungan yang selama ini dilakukan, telah menciptakan ketidakadilan dan ketidakjujuran. Ironisnya, masyarakat yang hidup di daerah yang kaya sumber daya alam dan lingkungan, sering kali tidak mendapatkan apa-apa, bahkan termarginalkan. Begitu kata Mansour Fakih dalam “Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi”.

Pada bukunya, “Pendidikan yang Berkebudayaan” Yudi latif menyatakan, salah satu contoh terbaik dalam pengembangan kebudayaan yang merupakan hasil persilangan antara cerlang budaya lokal dan unsur-unsur positif dari luar adalah usaha bangsa Indonesia untuk merumuskan dasar filosofi negaranya, yakni Pancasila. Dalam usaha merumuskan dasar filosofi negara Indonesia merdeka itu, Soekarno mengatakan bahwa “kita harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini.”

Pancasila merupakan rumusan pandangan hidup  yang dapat diterima oleh semua suku, agama, budaya, golongan, dan kelas dalam masyarakat Indonesia sebagai dasar ideal bersama, untuk di atasnya secara bersama-sama membangun satu Negara Republik Indonesia serta mengembangkan bangsa dan masyarakat di dalamnya. Berdasarkan hal itu, maka merongrong Pancasila berarti merongrong konsensus dasar segenap bangsa Indonesia yang beraneka ragam itu, yang bertekad untuk membangun satu kehidupan kemasyarakatan bersama. Dalam “Kuasa dan Moral”-nya, Romo Franz Magnis Suseno mengungkapkan, kehebatan rumusan Pancasila justru terletak dalam kenyataan bahwa rumusan ‘singkat-padat’, itu ternyata memadai, ternyata dapat mengungkapkan secara singkat segala pokok yang oleh segenap golongan di Indonesia dapat dikenali kembali sebagai miliknya.

Sebagai falsafah dan ideolog negara, Sang Proklamator menegaskan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia, sekaligus dimaknai sebagai nilai-nilai yang menjadi cita-cita normatif dalam penyelenggaraan negara. Maka sejatinya, nilai-nilai pada setiap butir Pancasila, sepatutnya dijadikan pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara. Karenanya, harus mewarnai setiap rumusan kebijakan dan aturan apapun – termasuk regulasi mengenai penataan ruang - yang akan diterapkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Lalu, mungkinkah mengaitkan tata ruang dengan nilai-nilai Pancasila? Kenapa tidak! Justru yang jadi pertanyaan mendasar, mengapa nilai-nilai Pancasila yang merupakan modal bangsa, tidak dijadikan spirit penataan ruang kita, tidak dijadikan pondasi bangunan tata ruang kita? Mestinya, pertanyaan semacam itu, mengusik kita sebagai warga bangsa Indonesia yang bergerak di bidang penataan ruang.  Karena itulah, lima prinsip utama atau nilai dasar Pancasila yang oleh Yudi Latif disebut sebagai titik temu, titik tumpu, titik tuju, negara-bangsa Indonesia, sejatinya diinternalisasi dan ditransformasikan menjadi landasan etis-filosofis penataan ruang kita.

Pertanyaannya kemudian, sudahkah kita melaksanakan Pancasila secara benar? Apakah Pancasila telah dijadikan landasan etis di dalam kehidupan kita sebagai bangsa, termasuk dalam menata ruang kita? Di bukunya “Makna Pemerintahan” Prof. Ryaas Rasyid mengatakan, sebagai suatu sistem kepercayaan dan ideologi, Pancasila hanya bisa bermakna jika nilai-nilainya tercermin di dalam tingkah laku abdi negara dan warga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila seyogianya bersifat omnipresent. Idealnya, Pancasila hadir di dalam praktek kekuasaan negara, menjiwai setiap kebijakan pemerintah, menjadi landasan dalam berbagai interaksi politik, serta menyemangati hubungan-hubungan ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia. Kalau gerakan memasyarakatkan Pancasila tidak secara konsepsional dan konsisten diarahkan pada perwujudan idealisme ini, niscaya bangsa Indonesia akan gagal mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Sebab itu, perlu selalu dijaga agar Pancasila tidak diturunkan derajatnya menjadi sekadar sebuah kata atau kumpulan kata-kata untuk penghias pidato, pelengkap suatu upacara atau menjadi bingkai untuk pengesahan sejumlah dokumen.

Ringkasnya, upaya memberi makna pada keberadaan Pancasila, berkenaan dengan sejauh mana ia dapat secara langsung dihubungkan dengan hal-hal kongkret  yang dihadapi oleh negara dan masyarakat sehari-hari, dalam konteks ini menyangkut penyelenggaraan penataan ruang kita. Proses internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam upaya penyelenggaraan penataan ruang, kiranya dapat memberi arah dan orientasi yang lebih jelas dalam rangka menatap masa depan tata ruang Indonesia di waktu mendatang. Sehingga kita tak perlu lagi bertanya, Quo Vadis Tata Ruang Indonesia? Wallahu a’lam bisshawab.

FAJAR Makassar, Juni 2021

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi ...