Kamis, 24 Juni 2021

Pancasila dan Penataan Ruang Indonesia

Di zaman sekarang, ketika arus globalisasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia, ideologi Pancasila terus terabaikan dan menjadi semakin terpinggirkan. Masuknya ideologi yang pro kapitalis, bisa terbaca dari berbagai kebijakan, seperti pengelolaaan sumber daya alam, lingkungan, tata ruang, dan lain sebagainya, yang tidak didasarkan lagi pada Pancasila. Pelbagai perundang-undangan yang ada pada sektor strategis, memperlihatkan hal tersebut. Pengelolaan sumber daya alam, ruang dan lingkungan yang selama ini dilakukan, telah menciptakan ketidakadilan dan ketidakjujuran. Ironisnya, masyarakat yang hidup di daerah yang kaya sumber daya alam dan lingkungan, sering kali tidak mendapatkan apa-apa, bahkan termarginalkan. Begitu kata Mansour Fakih dalam “Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi”.

Pada bukunya, “Pendidikan yang Berkebudayaan” Yudi latif menyatakan, salah satu contoh terbaik dalam pengembangan kebudayaan yang merupakan hasil persilangan antara cerlang budaya lokal dan unsur-unsur positif dari luar adalah usaha bangsa Indonesia untuk merumuskan dasar filosofi negaranya, yakni Pancasila. Dalam usaha merumuskan dasar filosofi negara Indonesia merdeka itu, Soekarno mengatakan bahwa “kita harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini.”

Pancasila merupakan rumusan pandangan hidup  yang dapat diterima oleh semua suku, agama, budaya, golongan, dan kelas dalam masyarakat Indonesia sebagai dasar ideal bersama, untuk di atasnya secara bersama-sama membangun satu Negara Republik Indonesia serta mengembangkan bangsa dan masyarakat di dalamnya. Berdasarkan hal itu, maka merongrong Pancasila berarti merongrong konsensus dasar segenap bangsa Indonesia yang beraneka ragam itu, yang bertekad untuk membangun satu kehidupan kemasyarakatan bersama. Dalam “Kuasa dan Moral”-nya, Romo Franz Magnis Suseno mengungkapkan, kehebatan rumusan Pancasila justru terletak dalam kenyataan bahwa rumusan ‘singkat-padat’, itu ternyata memadai, ternyata dapat mengungkapkan secara singkat segala pokok yang oleh segenap golongan di Indonesia dapat dikenali kembali sebagai miliknya.

Sebagai falsafah dan ideolog negara, Sang Proklamator menegaskan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia, sekaligus dimaknai sebagai nilai-nilai yang menjadi cita-cita normatif dalam penyelenggaraan negara. Maka sejatinya, nilai-nilai pada setiap butir Pancasila, sepatutnya dijadikan pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara. Karenanya, harus mewarnai setiap rumusan kebijakan dan aturan apapun – termasuk regulasi mengenai penataan ruang - yang akan diterapkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Lalu, mungkinkah mengaitkan tata ruang dengan nilai-nilai Pancasila? Kenapa tidak! Justru yang jadi pertanyaan mendasar, mengapa nilai-nilai Pancasila yang merupakan modal bangsa, tidak dijadikan spirit penataan ruang kita, tidak dijadikan pondasi bangunan tata ruang kita? Mestinya, pertanyaan semacam itu, mengusik kita sebagai warga bangsa Indonesia yang bergerak di bidang penataan ruang.  Karena itulah, lima prinsip utama atau nilai dasar Pancasila yang oleh Yudi Latif disebut sebagai titik temu, titik tumpu, titik tuju, negara-bangsa Indonesia, sejatinya diinternalisasi dan ditransformasikan menjadi landasan etis-filosofis penataan ruang kita.

Pertanyaannya kemudian, sudahkah kita melaksanakan Pancasila secara benar? Apakah Pancasila telah dijadikan landasan etis di dalam kehidupan kita sebagai bangsa, termasuk dalam menata ruang kita? Di bukunya “Makna Pemerintahan” Prof. Ryaas Rasyid mengatakan, sebagai suatu sistem kepercayaan dan ideologi, Pancasila hanya bisa bermakna jika nilai-nilainya tercermin di dalam tingkah laku abdi negara dan warga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila seyogianya bersifat omnipresent. Idealnya, Pancasila hadir di dalam praktek kekuasaan negara, menjiwai setiap kebijakan pemerintah, menjadi landasan dalam berbagai interaksi politik, serta menyemangati hubungan-hubungan ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia. Kalau gerakan memasyarakatkan Pancasila tidak secara konsepsional dan konsisten diarahkan pada perwujudan idealisme ini, niscaya bangsa Indonesia akan gagal mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Sebab itu, perlu selalu dijaga agar Pancasila tidak diturunkan derajatnya menjadi sekadar sebuah kata atau kumpulan kata-kata untuk penghias pidato, pelengkap suatu upacara atau menjadi bingkai untuk pengesahan sejumlah dokumen.

Ringkasnya, upaya memberi makna pada keberadaan Pancasila, berkenaan dengan sejauh mana ia dapat secara langsung dihubungkan dengan hal-hal kongkret  yang dihadapi oleh negara dan masyarakat sehari-hari, dalam konteks ini menyangkut penyelenggaraan penataan ruang kita. Proses internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam upaya penyelenggaraan penataan ruang, kiranya dapat memberi arah dan orientasi yang lebih jelas dalam rangka menatap masa depan tata ruang Indonesia di waktu mendatang. Sehingga kita tak perlu lagi bertanya, Quo Vadis Tata Ruang Indonesia? Wallahu a’lam bisshawab.

FAJAR Makassar, Juni 2021

Rabu, 09 Juni 2021

Reformasi, Mahasiswa, dan Problem Tata Ruang

Peristiwa Reformasi 1998 yang terjadi di Indonesia, tak bisa dilepaskan dari aksi mahasiswa pada 23 tahun silam. Gerakan ini menjadi monumental karena berhasil melengserkan penguasa ketika itu, setelah menduduki kursi presiden selama 32 tahun. Mahasiswa adalah sebuah struktur unik dalam tatanan kemasyarakatan politik maupun budaya. Unik karena kebebasan berpikir, berpendapat, dan membentuk perbedaan, senantiasa menyertai rangkaian proses pembelajaran dan pendidikan yang dijalaninya. Sehingga, suara moral dan kritis, selalu saja ditunggu oleh masyarakat. Newfield mengistilahkannya sebagai a prophetic minority, yakni kelompok minoritas dalam masyarakat bangsa yang masih muda, tetapi mereka memainkan peran propetik. Peran mereka bagaikan Nabi dan bukan Kyai atau Pendeta yang terjebak rutinitas. Mereka adalah “Nabi” secara kolektif yang mencela kebobrokan dan membela kebenaran. Begitu Dawam Rahardjo menyebutnya.

Dalam buku “Mahasiswa Menggugat”, Ignas Kleden mengatakan bahwa kebangkitan Mahasiswa Indonesia 1998 bukan saja fenomenal secara politik tetapi memukau secara sosiologis, karena teori rekayasa bagaikan terbanting hancur berkeping-keping. Bagaimana menjelaskan bahwa mereka yang dilarang berpolitik selama lebih dari dua dasawarsa, sekonyong-konyong menggemparkan dunia sebagai Wunderkinder Politik (anak-anak ajaib dalam politik)? Karena itu, Arief Budiman-aktivis mahasiswa era 1966 berkata, tidak berlebihan kalau memang pada tahun 1998 itu, bila mahasiswa terpilih sebagai “bintang lapangan” bagi terjadinya proses reformasi di Indonesia. Sedang diktatur yang sudah berkuasa lebih dari 30 tahun bisa terguling. Dan sejak itu, kemungkinan-kemungkinan baru terbuka bagi negara ini, meskipun kemungkinan ini masih membutuhkan perjuangan lagi untuk bisa dijadikan realitas. 

Lantas, mengapa suara-suara mahasiswa hampir dalam setiap episode sejarah pergolakan tatanan politik masyarakat kita, senantiasa memperoleh tempat ‘istimewa’ di hati masyarakat? Padahal, pelaku sejarah itu banyak, tidak hanya mahasiswa. Idi Subandy Ibrahim mendaku bahwa dalam keadaan sistem politik yang sudah terlalu lama dinilai tertutup dan lembaga-lembaga formal terkooptasi atau bahkan berkoalisi dengan status quo, mahasiswa biasanya tampil untuk menata puing-puing impian masyarakat yang terpinggirkan dalam ruang publik. Di sinilah, kepedulian dan suara kritis mereka dinantikan. Menurut Arbi Sanit dalam “Pergolakan Melawan Kekuasaan”, sebagai kekuatan moral, mahasiswa telah memainkan peran utamanya  yakni membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap kelalaian penguasa di dalam tugasnya menyelenggarakan pemerintahan  atas nama rakyat.

Mahasiswa Planologi dan Problem Tata Ruang

Pada bukunya “Rekayasa Sosial: Reformasi atau Revolusi?” Dr.Jalaluddin Rakhmat menguraikan beberapa teori ilmu sosial tentang sebab-musabab terjadinya perubahan sosial, antara lain: Pertama, ada yang berpendapat bahwa masyarakat berubah karena ideas; pandangan hidup, pandangan dunia dan nilai-nlai. Max Weber adalah salah satu penganut pendapat tersebut. Dalam “The Sosiologi of Religion”, ia banyak menekankan betapa berpengaruhnya ide terhadap suatu masyarakat. Kedua, perubahan bisa terjadi karena munculnya social movement (gerakan sosial). Dan Kang Jalal pernah berujar bahwa, “Perubahan sosial itu sendiri dapat terjadi walaupun hanya sebagian kecil dari masyarakat yang menghendakinya, asal mereka memiliki komitmen dan altruisme atau semangat syahadah yang tinggi.”

Berdasarkan teori tersebut, maka dunia kampus melalui mahasiswa dan para akademisinya, sejatinya menjadi garda terdepan dalam upaya menciptakan dan mendorong perubahan-perubahan ke arah perbaikan, dengan memberi respon serta perhatian yang sungguh-sungguh terhadap berbagai persoalan kebangsaan yang dialami Indonesia akhir-akhir ini.

Ironisnya belakangan ini, dunia intelektual dan dunia kampus kita mengalami “krisis”, yang oleh Mohammad Sobary diistilahkan dengan “kemarau”. Baginya, dunia intelektual kita diterjang musim “kemarau” (dan mungkin berkepanjangan), karena demi hidup yang memang susah, para intelektual kita diam-diam terjebak pada hal-hal yang lebih banyak bersifat teknis-praktis. Dan perlahan tapi pasti, hal itu membuat mereka terperangkap dalam “sumur kering” pemikiran.

Situasi tersebut berimplikasi pula pada perkembangan selanjutnya dari gerakan mahasiswa pasca reformasi hingga saat ini. Mahasiswa seakan kehilangan momentum. Hal tersebut boleh jadi diakibatkan sejumlah kebijakan negara serta kunkungan dari birokrasi kampus atau kalangan mahasiswa sendiri yang mengalami disorientasi, sehingga tidak mampu lagi menjalankan peran dan fungsinya secara efektif.

Kondisi yang sama juga dialami Mahasiswa Planologi atau Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota se-Indonesia. Akibatnya, respon aktif serta penyikapan yang dilakukan terhadap berbagai persoalan tata ruang yang berlangsung di negeri ini, jarang sekali didengarkan oleh publik. Spirit aktivisme dan aktualisasi peran Mahasiswa Perencanaan, tampaknya belum terealisasi secara optimal. Keinginan menjadi Pemikir-Pejuang-Pembaharu yang dikrarkan pun, tidak mewujud dan membumi hingga kini. Padahal, jika memerhatikan berbagai sengkarut penataan ruang yang terjadi, maka sejatinya Mahasiswa Perencanaan-lah yang semestinya berperan secara aktif dan progresif dalam menawarkan ide dan gagasan melalui gerakan-gerakan intelektual, sosial dan moralnya untuk mengarahkan pada upaya-upaya perubahan bagi penataan ruang ke arah yang lebih baik dan benar.

Pada konteks ini, Mahasiswa Perencanaan Indonesia sudah sepantasnya menjadi elan vital perubahan untuk perbaikan penataan ruang kita. Suara moral, suara kritis secara proaktif dan progresif, harus terus dikumandangkan. Namun perlu diingat, daya kritis analitis hanya bisa terjaga, bila Mahasiswa Perencanaan Indonesia beserta lembaga-lembaganya, berkomitmen dan secara konsisten terus merawat independensi, integritas serta idealismenya. Dengan cara seperti itu, aktualisasi peran dan fungsinya dapat terakselerasi dengan tepat dalam upaya untuk terus menyuarakan, memperjuangkan serta mengawal terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang manusiawi, berkeadilan, berkebudayaan dan berkelanjutan.

Bila suara moral dan suara kritis tersebut tak lagi terdengar, maka itu jadi penanda kuat bahwa kaum intelektual – mahasiswa dan akademisi – sebenarnya tidak lagi memainkan perannya dengan tepat, karena tengah mengidap penyakit kronis. Mereka tidak lagi menjadi penjaga suara ruh dalam melantunkan tembang-tembang surgawi untuk memberikan perimbangan bagi hidup keduniaan yang semrawut. Ali Syariati pernah menyindir peran intelektual yang problematik semacam itu dengan menegaskan, “Seorang intelektual tidak harus lahir dari bangku kuliah dan menara gading kelompok ilmuwan, tapi bahkan mereka yang ummi sekalipun bila dia “hadir” di tengah masyarakat sebagai nabi-nabi sosial, yang turut membebaskan beban derita yang memasung umat manusia, maka dialah intelektual sejati.” Wallahu a’lam bisshawab.

Makassar, Mei 2021

Kamis, 15 April 2021

Minimnya Planner Sebagai Intelektual Gadfly (Refleksi 50 Tahun IAP Indonesia)

Pada buku, “Pengkhianatan Kaum Cendekiawan” karya Julien Benda, Wiratmo Soekito menulis kata pengantar yang menceritakan tentang sebuah peristiwa yang disebut “L’Affaire Dreyfus” atau “Peristiwa Dreyfus” di negeri Prancis pada 1894. Perlakuan terhadap Dreyfus yang dianggap bertentangan dengan perikeadilan, memantik reaksi dan respon dari para cerdik-cendekia, lalu menyatukan sikap dengan mengumumkan “Manifesto des Intellectuels”.

Sastrawan dan budayawan D.Zawawi Imron, dalam bukunya “Gumam-Gumam Dari Dusun”,  menyatakan bahwa Kepedulian kaum intelektual pada “Peristiwa Dreyfus” di atas, kemudian dicatat sebagai “sejarah” yang memantapkan kedudukan kaum intelektual sebagai kelompok penting di tengah-tengah masyarakat, baik sebagai pemangku nilai-nilai, penjaga peradaban, perawat kebudayaan maupun sebagai pelindung masyarakat dari kesewenang-wenangan. Kaum intelektual dipercaya sebagai pengemban amanat nurani masyarakat.

13 April 2021, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, genap berusia 50 tahun. Para Planner atau Perencana sebagai sekumpulan kaum terdidik dan profesional yang berhimpun di dalamnya, boleh jadi telah banyak berkiprah dan berkarya dalam pembangunan dan penataan ruang di Indonesia. Namun sayangnya, daya kritis Planner/Perencana terhadap problematika penataan ruang, masih sangat rendah dan perlu dipertanyakan. Mengapa demikian? Karena, kontribusi peran pada aspek ini memang terbilang kurang. Padahal, jika kita cermati “Kode Etik Perencana Indonesia” yang disebut sebagai “kaidah kehormatan” yang berlandaskan nilai-nilai luhur masyarakat dan bangsa Indonesia dengan berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 45, telah menegaskan tanggung jawab Perencana terhadap publik atau masyarakat yang paling utama, ialah: “Melayani seluruh golongan dan lapisan masyarakat, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi, dan berdasar keyakinan profesi, berani membela yang benar serta memberikan kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat.”

Pertanyaannya, mengapa implementasi kode etik tersebut, sepertinya tidak menampakkan wujudnya yang konkrit? Apa sesungguhnya yang menjadi kendala? Tidak adakah keberanian para Perencana dalam menjalankan peran mulia itu? Sejumlah pertanyaan tersebut kerapkali mengusik nurani saya, apatah lagi ketika menyaksikan berbagai problem-problem planologis dan keruangan, terus saja berlangsung di sekitar kita. Realitas objektif itu, menunjukkan begitu banyak Perencana yang sibuk dengan kerja profesionalnya, tetapi tidak memahami makna terdalam dari profesinya. Punya perhatian besar pada peningkatan kapasitas keilmuan dan kompetensinya, berhitung besaran renumerasi yang mesti diperoleh, mengumpulkan materi untuk mengangkat status sosialnya, namun lupa akan komitmen dan tanggung jawabnya.

Dalam konteks profesi tersebut, hari-hari ini, kita masih disuguhi dengan bermacam problema keruangan yang kurang manusiawi dan tidak berkeadilan.   Sangat memprihatinkan memang, karena keadilan di negeri ini, masih menjadi “barang langka” pada perwujudan dan manifestasinya. Sebab itu, ketidakadilan ruang dan juga berbagai kerancuan lainnya, masih terus kita saksikan dalam proses pembangunan dan penataan ruang kita. Sebagai contoh di Kota Makassar, sejumlah proyek pembangunan yang bersoal dan terkait dengan penataan ruang, yang mestinya disorot oleh para Perencana, di antaranya:  reklamasi mega proyek Makassar New Port (MNP) yang berdampak pada masyarakat nelayan, dibongkarnya bangunan yang memiliki nilai sejarah seperti Stadion Mattoangin yang konon akan disulap menjadi stadion bertaraf internasional, rencana pembangunan gedung perkantoran twin tower di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), rencana jalan tol pesisir Losari-Tanjung Bira, dan tol layang dalam kota yang telah mengorbankan ribuan pohon, di mana saat hujan turun, mengubah Jalan A.P.Pettarani menjadi sungai dalam kota. Ironisnya, dari semua proyek problematik yang disebutkan, respon serta suara kritis para Planner/Perencana di daerah ini – personal maupun institusional - begitu sangat minim dijumpai, jika tak ingin dikatakan tidak ada sama sekali.

Sebagai Intelektual Gadfly

Bercermin dari fenomena yang telah diuraikan sebelumnya, maka salah satu peran Perencana yang dikemukakan Raws, the planner as reader of and reactor to power structures (Perencana sebagai pembaca dan pemberi respon terhadap struktur kekuasaan), sangat menarik bila dikaitkan dengan tipe “the gadfly” dalam pemikiran Justin E.H.Smith tentang, “Six Types of Philosophers”. Tipe “the gadfly” teramat penting untuk diperankan oleh Planner/Perencana, terutama bila memperhatikan konteks penyelenggaraan penataan ruang yang berlangsung saat ini. Mengapa penting? Karena, inilah sebentuk pengkhidmatan yang dapat berfungsi sebagai sosial kontrol, namun jarang sekali diperankan oleh kalangan Perencana ketika menjalankan praktek keprofesiannya.

Pada kajian virtual “Filsafat sebagai Way of Life”, Dr.Jalaluddin Rakhmat menguraikan tentang Gadfly ini. Gadfly ialah orang yang mengintervensi status quo suatu masyarakat atau komunitas, dengan mengemukakan pertanyaan-pertanyaan baru yang berpotensi ‘mengganggu’, dan biasanya diarahkan kepada pemegang kekuasaan. Gadfly adalah mereka yang aktif dalam aktivitas sosial, dan selalu melakukan kritik pada pemegang otoritas, dengan menyampaikan kebenaran. Sebab itulah, bagi aktivis, filosof dan Gadfly semacam Dr.Cornel West, lantas menegaskan prinsipnya, “There is a price to pay for speaking the truth. There is a bigger price for living a lie.” Memang ada resikonya berkata yang benar. Tapi resiko yang lebih besar saat kita hidup dalam kebohongan. Tampaknya, Cornel West mengikuti jejak pendahulunya sang filsuf besar Socrates. Socrates adalah orang yang pertama menyebut diri sebagai Gadfly. Ia berujar, “I am that gadfly which God has attached to the state, and all day long and in all place am always fastening upon you, arousing and persuading and reproaching you.” Aku adalah lalat pengganggu yang Tuhan telah berikan pada negara, di sepanjang hari dan di semua tempat selalu bersamamu, menggerakkan dan membujukmu tapi juga menjatuhkanmu.

Menjadi Perencana sebagai Intelektual Gadfly, tentu bukanlah peran yang mudah, sebab mesti siap menghadapi berbagai konsekuensi dan resiko. Dengan komitmen dan idealisme yang dimiliki, ia harus konsisten menyuarakan serta mempersoalkan realitas penataan ruang yang problematik. Karena tidak banyak Perencana yang mau melakoni, maka memilih peran Gadfly, ibarat menyusuri jalan sunyi dan terasing. Mungkin inilah sebagian dari konsekuensi yang harus dilalui. Tapi kata Soe Hok Gie: “Lebih baik diasingkan dari pada menyerah pada kemunafikan.”

Sebagai Intelektual Gadfly, seorang Planner/Perencana tidak boleh berdiam diri, tanpa kepekaan, tanpa kepedulian atau sebatas berlaku menjadi the mandarin dan the courtier (dua tipe ini adalah gambaran ilmuwan publik yang mewakili kepentingan elit) seperti dalam kategori Justin Smith. Karena pada dasarnya, sudah menjadi tanggung jawab para intelektual untuk berbicara tentang kebenaran dan mengungkap kebohongan. Begitu lontaran Noam Chomsky, seorang kritikus sosial dan intelektual paling penting pada masa kini. Akhirnya, saat memikirkan profesi ini, saya kadang bertafakkur sembari bertanya, akankah kita temukan lagi Planner yang memilih sebagai Intelektual Gadfly? Sementara dalam realitasnya, kebanyakan Planner lebih terpesona bergerilya “proyek” untuk meneguhkan ketenarannya sendiri! Wallahu a’lam bisshawab.

FAJAR Makassar, April 2021

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi ...