Kamis, 18 Maret 2021

Ironi Pembangunan dan Degradasi Ekologis

Seperti lazimnya dipahami, tujuan utama dari suatu pemerintahan adalah membentuk sebuah tatanan masyarakat ideal. Yakni sejahtera, makmur dan adil. Karena itu, segala kebijakan dan aturan yang dijalankan, sesungguhnya (hakikatnya) hanyalah sebuah perantara (instrumen), yang bilamana instrumen ini tidak digunakan dalam rangka menebarkan kebaikan serta mencapai tujuan mulia, maka ia akan menjadi tidak bernilai. Dalam perpektif Islam, pemerintahan akan bernilai, ketika menjadi wasilah untuk melaksanakan hukum-hukum Ilahiah dalam menegakkan tatanan Islam yang adil. Sehingga, orang-orang yang bertanggung jawab atas pemerintahan tersebut memperoleh nilai tambah dan maqam yang mulia.

Dalam sebuah pemerintahan, “Pembangunan” adalah kata kunci yang sangat penting. Karena, pembangunan merupakan salah satu konsep yang paling banyak digunakan, tetapi sekaligus juga diperdebatkan dalam upaya mengembangkan kehidupan manusia. Perdebatan yang muncul sangat beragam, mulai dari isu menentukan tolok ukur keberhasilan pembangunan, menetapkan prioritas, strategi dan tahapan pembangunan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, hingga topik kelangsungan hidup generasi mendatang. Dr.Jalaluddin Rakhmat menyebut Pembangunan (development) adalah sejenis rekayasa sosial yang juga dapat dimaknai sebagai perubahan sosial yang direncanakan. Di negara-negara dunia ketiga, rekayasa sosial model pembangunan ini, memang terjadi secara besar-besaran setelah era 1970-an.

Perubahan sosial pasca Gerakan Reformasi 1998 yang berhasil menumbangkan rezim Orde Baru, tampaknya belum banyak mengubah wajah pembangunan nasional. Beberapa persoalan seperti; struktur ekonomi masyarakat yang timpang, kesenjangan pembangunan antarwilayah, pembangunan yang hanya berorientasi pertumbuhan, terlalu mengandalkan eksploitasi sumber daya alam untuk ekspor bahan mentah, dan ketergantungan pada utang luar negeri yang besar untuk membiayai pembangunan. Semuanya itu belum dapat diselesaikan, bahkan ada kecenderungan terus berlanjut. 

Kesemua persoalan tersebut berhimpitan dengan problem utama pembangunan yang menghinggapi negara-negara dunia ketiga, seperti Indonesia, ialah tergerusnya “kemandirian” dan “kedaulatan” sebagai sebuah bangsa. Secara bersamaan, terjadi penguasaan kapital oleh negara-negara maju dari masa penjajahan hingga saat ini. Dalam konteks ini, salah satu model penguasaan dimaksud adalah kehadiran lembaga-lembaga donor internasional. Lembaga-lembaga tersebut tiada lain merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan kapitalis-kapitalis asing yang ada di negara maju. Seperti dikatakan John Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man, tidak ada niat sedikit pun dari negara maju untuk membuat kalian berkembang dan maju, tetapi justru mereka berupaya terus untuk mendorong para pemimpin dunia ketiga agar menjadi jaringan luas yang mengutamakan kepentingan komersial negara maju.

Lalu, bagaimana dengan pembangunan yang berlangsung hari-hari ini? Untuk memahami seperti apa pembangunan ke depan, maka penting kiranya mencermati apa yang ingin diraih sesuai Visi Indonesia 2045, yakni: 1. Indonesia, menjadi negara maju, dengan ekonomi berkelanjutan. 2. Perekonomian Indonesia masuk 5 Besar ekonomi dunia. 3. Indonesia telah keluar dari jebakan Negara Berpendapatan Menengah (Middle Income Trap) 4. Tingkat kemiskinan mendekati 0 persen. 5. PDB mencapai USD 7 Trilliun, peringkat ke-4 PDB dunia. 6. Tenaga kerja berkualitas.

Jika kita memerhatikan apa yang dicanangkan dari enam poin tersebut, maka sepertinya paradigma serta orientasi pembangunan kita, masih juga berada pada pusaran pertumbuhan ekonomi. Masalahnya kemudian, terbebaskah kita dari problem utama pembangunan seperti yang sudah diuraikan? Atau sebaliknya, justru negeri ini makin terjerat oleh beban yang mesti dipikulnya. Bagi Perkins, tolok ukur perekonomian nasional terbukti tak bisa dipercaya. Seperti yang sering terjadi, nilai tukar uang yang stabil, neraca perdagangan yang bagus, inflasi yang rendah, dan angka pertumbuhan GDP Indonesia yang mengesankan, semua itu hanya mencerminkan kondisi sebagian kecil penduduknya yang kaya. Sementara sebagian besarnya terpinggirkan dari arus utama perekonomian yang terukur. Merekalah yang menanggung beban luar biasa berat. Krisis yang terjadi mengirimkan sebuah pesan kuat bahwa niat sejati IMF dan Bank Dunia bukanlah untuk mengelola perekonomian, melainkan lebih untuk memperkaya korporatokrasi dengan mengorbankan orang lain.

Bila demikian halnya, jangan-jangan, apa yang diceritakan Wartawan Senior Harian Kompas Budiarto Shambazy, dalam kata pengantar buku “Pengakuan Bandit Ekonomi”, betul-betul juga terjadi dan menjadi kenyataan. Ia mengisahkan saat Charlie Illingworth (Bos Perkins) mengingatkan John Perkins bahwa Presiden AS Richard Nixon menginginkan kekayaan alam Indonesia diperas sampai kering. Jika betul seperti itu, maka konsekuensinya, dampak pada berbagai aspek dan dimensi kehidupan kebangsaan yang kita jalani, tentu saja akan terus mengintai. Salah satu dampak yang sangat dikhawatirkan, ialah terjadinya degradasi ekologis dan lingkungan hidup.

David Goldblatt dalam “Analisa Ekologi Kritis” mengatakan bahwa institusi-institusi kapitalisme merupakan penyebab-penyebab struktural utama yang menimbulkan degradasi lingkungan, sementara industrialisme, sebagaimana yang dipahami oleh Anthony Giddens, merupakan penyebab langsung dari degradasi. Meski begitu, Goldblatt percaya bahwa dalam transisi historis dari pertanian-kapitalis ke industrialisme-kapitalis, adalah pantas untuk menyebut industrialisme sebagai suatu penyebab struktural dari degradasi lingkungan ketimbang semata-mata sebagai suatu penyebab langsung. Fenomena ini juga merupakan sebuah indikator nyata bahwa tidak adanya political will dan lemahnya bargaining position pemerintah sebuah negara berkembang terhadap kapitalisme global, turut andil memperparah krisis lingkungan.

Isu pembangunan dan lingkungan memang sudah menjadi agenda penting masyarakat dunia di forum regional serta internasional. Namun sayangnya, di negeri ini kadar kesadaran ekologis para elit kekuasaan, masih sangat rendah. Padahal kenyataannya, menurut Prof.Otto Soemarwoto, pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Keteledoran selama ini berakibat, bencana banjir, tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di berbagai daerah sejak Desember 2020 hingga saat ini, terus saja berulang dan telah menjelma menjadi “tragedi” tahunan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa di Kalimantan Selatan terjadi penurunan drastis luas hutan selama periode 1990 hingga 2019 sebesar 62,8 persen. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang terjadi di negeri ini, menyebabkan kerusakan ekologis terus menerus meningkat. Ini isyarat alam yang begitu nyata, dengan memberi indikasi kuat bahwa aktivitas-aktivitas selama ini sudah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Hal tersebut merupakan sebentuk pembangkangan pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…….”  Seolah menegaskan firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia….” (QS. Ar-Rum: 41). Tuhan pun sudah mengingatkan, betapa Dia tidak senang pada orang-orang yang sering membuat kerusakan, “Dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi, sementara Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Maidah: 64).

Selama paradigma pembangunan yang dianut terlalu menekankan pada pembangunan ekonomi semata, sementara aspek lingkungan dan sosial kurang diprioritaskan, maka pembangunan berkelanjutan hanya sebatas slogan dan pada saat yang sama degradasi ekologis akan terus terjadi. Mungkin karena itu, Dr. Mansour Fakih dalam buku “Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi”, berpendapat bahwa developmentalisme sejak diciptakan juga telah menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup. Jalan keluar yang ditawarkan, yakni pembangunan berkelanjutan, tidak memuaskan karena bertentangan dengan ide pertumbuhan dan keuntungan yang melekat pada dasar ideologinya. Akibatnya developmentalisme akan menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup daripada sebagai jalan keluar. Dan ironisnya, yang sering kali tidak disadari oleh para pemimpin pemerintahan di berbagai tempat, ialah apa yang pernah didakukan Joseph E.Stiglitz, “Development is about transforming the lives of people, not just transforming economies.” Pembangunan itu adalah mentransformasi kehidupan masyarakat/rakyat, bukan sekadar melakukan transformasi ekonomi. Wallahu a’lam bisshawab.

FAJAR Makassar, Maret 2021

Minggu, 31 Januari 2021

Problematika Tata Ruang dan “Bencana Pembangunan”

Penataan ruang adalah pedoman untuk pembangunan. Begitu yang sering disebutkan tentang tata ruang. Tapi anehnya, atas nama pembangunan pula, tata ruang kerapkali diabaikan dan dilanggar. Kebijakan dan regulasinya pun diutak-atik dan diubah secara parsial hanya untuk tujuan dan kepentingan tertentu. Namun, perubahan yang dilakukan, cenderung hanya menyasar aturan-aturan teknis untuk memuluskan kepentingan yang akan dituju oleh rezim penguasa yakni: Investasi. Siapa saja dan dari mana saja investor yang telah dihamparkan karpet merah itu? Entahlah!

Padahal, jika sekiranya memang sungguh-sungguh ingin melakukan perubahan fundamental terhadap penyelenggaraan penataan ruang, mengapa dilakukan sebagian-sebagian saja? Semestinya, sekalian saja mengubah atau merevisi secara menyeluruh  pedoman penataan ruang kita selama ini, yakni UU.26 Tahun 2007 (UUPR). Sebagai awal, kita bisa menelisik tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang tertuang pada Pasal 3. Di sana disebutkan bahwa: “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.” Tujuan ini setidaknya memunculkan pertanyaan, apakah penataan ruang kita, sungguh-sungguh sudah menjadikan wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai landasannya? Lalu, mengapa ketimpangan, kesenjangan atau disparitas antarwilayah, antardaerah serta ketidakadilan ruang masih mejadi problem besar hingga saat ini? Pada dasarnya, Wawasan Nusantara itu mengajarkan bahwa kita hendaknya tidak sampai kehilangan kesadaran bahwa Indonesia ini meliputi wilayah, kebudayaan, bahasa yang beragam, dan dalam kemajemukan itu rakyat, bangsa, negara dan wilayah Nusantara merupakan kesatuan utuh dan setara yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Karena itu, sejatinya tidak boleh ada perlakuan yang timpang dan tidak adil terhadap penggunaan ruang, baik ruang antarwilayah maupun ruang antardaerah. Contoh jamak yang sudah lama berlangsung dan mengusik sisi kemanusiaan kita, misalnya, satu sisi terjadi penguasaan secara mudah dan leluasa terhadap lahan, tanah (ruang) jutaan hektar oleh korporasi atau segelintir orang, sementara sisi lainnya, masyarakat adat yang sudah sekian lama berjuang untuk mendapatkan hak wilayahnya, tak juga kunjung memperoleh pengakuan. Hal-hal semacam ini semestinya sudah harus dihentikan.

Problem berikut ialah seperti apa pelibatan dan partisipasi rakyat/publik dalam penataan ruang? Pada Pasal 65 ayat 1 dan 2 UUPR, dengan jelas dinyatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Namun, dalam prakteknya masih sebatas seremonial dan sifatnya formalitas, seperti tampak dalam kegiatan konsultasi publik produk tata ruang. Dari kenyataan demikian, bila partisipasi rakyat dikaitkan dengan demokrasi formal/prosedural, maka tampaknya ada relevansinya, apa yang pernah dibilangkan Noam Chomsky dalam “How the World Works” bahwa pada kurun waktu yang panjang, keterlibatan publik dalam perencanaan dan implementasi kebijakan selalu saja terpinggirkan. Inilah masyarakat yang dikendalikan oleh bisnis.

Problem lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan ialah timbulnya apa yang saya sebut sebagai “Bencana Pembangunan”. Ada dua jenis yang saya maksudkan “bencana pembangunan”. Pertama, pekerjaan atau kegiatan pembangunan yang secara nyata melanggar aturan tata ruang, namun tetap saja didiamkan, tanpa ada tindakan. Kedua, pekerjaan/kegiatan pembangunan yang tidak berbasis dalam dokumen perencanaan atau yang dimasukkan dan dicantumkan pada dokumen perencanaan saat proyek pembangunan tersebut tengah berlangsung. Faktor seperti inilah yang memicu apa yang diistilahkan oleh JO.Simmonds sebagai ecological suicide. Meminjam istilah tersebut, maka saya bisa katakan bila saat bersamaan terjadi pula spatial-planning suicide dan development-planning suicide.  Keduanya merupakan penyumbang besar terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan banjir bandang. Khusus, untuk jenis kedua dari “bencana pembangunan” yang telah disinggung, sepertinya akan banyak kita jumpai di waktu-waktu mendatang, karena sudah terlegitimasi dengan disisipkannya pasal 34A yang problematik itu ke dalam UUPR jalur omnibus law cipta kerja. Dalam ketentuan tersebut, secara eksplisit memberikan pembenaran bahwa pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan meski tidak termuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, dengan alasan terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Model penerapan sistem kebijakan tata ruang semacam itu, akhirnya memantik tanya, sebetulnya tata ruang kita menganut sistem kebijakan yang mana? Apakah Regulatory System ataukah Discretionary System atau gabungan dari keduanya?

Demikianlah sebagian dari problematika tata ruang yang kita alami. Lantas, perlukah kita merumuskan ulang Visi Tata Ruang Indonesia untuk waktu mendatang? Wallahu a’lam bisshawab.

Selasa, 22 Desember 2020

Pentingnya Tata Ruang dan Lingkungan Dalam Mitigasi Bencana

Fenomena La Nina yang berdampak pada meningkatnya intensitas curah hujan, telah memicu terjadinya banjir, longsor, puting beliung, dan banjir bandang di sejumlah daerah. Sekitar pertengahan November lalu, banjir melanda Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, lalu tanah longsor dan banjir bandang di Banyumas Jawa Tengah, dan Bahorok Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara Desember ini, banjir paling tidak sudah melanda Aceh Utara, Gresik Jawa Timur, Grobogan Jawa Tengah, dan Makassar Sulawesi Selatan.  

Kepala BMKG, Prof. Dwikorita Karnawati, dalam sebuah presentasinya menyampaikan prakiraan BMKG, yaitu: bulan Oktober-Desember 2020, sebagian besar wilayah Indonesia diprakirakan akan mendapatkan hujan kategori menengah hingga tinggi dan sangat tinggi. Demikian juga pada Januari-Maret 2021 masih diprakirakan dengan kondisi yang sama. Sementara puncak musim hujan, masing-masing di Pulau Sumatera terjadi mulai bulan November, Jawa-Bali-Nusa Tenggara terjadi pada Januari hingga Februari 2021, Kalimantan diprakirakan dari Desember hingga Januari, Sulawesi terjadi mulai Januari dan April serta Maluku-Papua mulai Januari dan Maret 2021. 

Ancaman bencana hidrometeorologi sepertinya akan terus meningkat akhir tahun 2020 ini hingga 2021 mendatang, seiring masih kurangnya kesiapsiagaan daerah dalam mengantisipasinya. Seolah lupa bila negeri ini berada pada kawasan rawan bencana. Padahal, 60 persen wilayah Indonesia terletak pada daerah rawan bencana alam geologi. Indeks risiko bencana tahun 2019 saja menunjukkan: 315 Kabupaten/Kota daerah rawan banjir, 233 Kabupaten/Kota rawan tsunami, 274 daerah rawan longsor dan 295 titik rawan gempa. Belum lagi potensi Megathrust yang berada pada 16 titik, juga menghantui Indonesia berdasar sumber dari BPPT dan BNPB. Megathrust adalah mekanisme gerak lempeng yang bisa memicu gempa dengan tsunami besar.

Untuk menghadapi situasi kebencanaan yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, maka penting mencermati sejumlah masalah terkait kebencanaan. Bagi Prof. Adi Maulana, Kepala Puslitbang Studi Kebencanaan Unhas, ada beberapa isu utama kebencanaan di Indonesia yang mesti jadi perhatian bersama, yaitu: literasi kebencanaan, riset kebencanaan, rezim finansial, ketahanan infrastruktur, kelembagaan, dan tata kelola kebencanaan serta komitmen politik atas isu kebencanaan.

Jika memerhatikan sejumlah isu tersebut, maka yang sangat mendasar, krusial, dan paling bersoal adalah menyangkut literasi kebencanaan. Saking rendahnya literasi kebencanaan kita, sampai-sampai dalam sistem perencanaan pun, belum sepenuhnya berbasis pada kebencanaan. Baik pada sistem perencanaan pembangunan (Development Planning) maupun sistem perencanaan tata ruang (Spatial Planning). Dengan kata lain, pada kebanyakan dokumen rencana jangka panjang, rencana jangka menengah serta juga rencana tata ruang, aspek kebencanaan belum terjelaskan secara optimal dan memadai. Terlebih lagi dalam urusan pelaksanaan dan implementasinya.

Salah satu kegiatan penting dalam manajemen bencana ialah mitigasi. UU.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyebut mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Ada dua bentuk mitigasi yang dimaksud. Mitigasi struktural dan nonstruktural. Dan tata ruang adalah sebuah bentuk mitigasi nonstruktural yang disebutkan.

Sayangnya, penyelenggaraan tata ruang masih tidak sepenuhnya ditegakkan. Sebagai ilustrasi, tengok saja RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025, yang dengan gamblang mengakui kalau masih terjadi inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW. Hal senada juga tertuang dalam RPJMD Sulsel 2018-2023 yang menyatakan bahwa ketaatan pada RTRW masih rendah. Ini dikarenakan beberapa hal, yaitu; Rencana Tata Ruang (RTR) belum dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan, belum terintegrasinya program prioritas RTR dalam dokumen perencanaan daerah serta belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal yang sama juga terjadi terhadap persoalan lingkungan yang kurang serius ditangani, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai daerah. Ini memperkuat sinyalemen tentang masih berlangsungnya ecological suicide sebagaimana diistilahkan JO Simmonds dalam buku Earthscape. Mengapa disebut bunuh diri ekologis? Karena pemimpin daerah – gubernur, walikota, bupati – yang sejatinya bertugas menjaga kelestarian alam, justru merusaknya.

Prof. Eko Budihardjo menulis tentang seorang reporter New York Times bernama Daniel Goleman yang menerbitkan buku berjudul “Ecological Intelligence”. Ia mengingatkan bahwa perilaku dan tindakan manusia di segenap pelosok dunia telah mengakibatkan bencana, berupa defisit ekologis yang sangat membahayakan eksistensi planet kita dengan segala isinya.

Tata ruang dan lingkungan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam mencegah dan memitigasi terjadinya bencana, sepanjang penegakan aturan tentang keduanya konsisten dijalankan. Lalu, bagaimana tindakan konkrit Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar menghadapi ancaman bencana karena fenomena La Nina? Wallahu a’lam bisshawab.

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi ...