Rabu, 07 Januari 2026

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi negeri. Dengan alasan itu, dalam praktiknya banyak tindakan eksploitasi ruang, alam dan lingkungan terjadi. Atas nama kemajuan, manusia seolah dapat melakukan tindakan semau-maunya. “Kemajuan” pada gilirannya, tidak selalu berarti perbaikan moral manusia. Justru sebaliknya, seringkali kemajuan membuat manusia semakin rakus, serakah serta jauh dari sifat alamiahnya yang baik dan sederhana. Yang paling menyedihkan adalah ketika manusia menjarah  bumi dengan dalih kemajuan. Ini sejalan dengan kritik Jean-Jacques Rousseau terhadap perkembangan masyarakat modern.

Akhir November 2025 lalu, duka yang sangat dalam menyelimuti bumi Indonesia. “Tragedi” bencana banjir bandang menerjang dan meluluhlantakkan tiga provinsi sekaligus, Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Kejadian tersebut, menunjukkan ada problem dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menyebabkan daya resiliensi di berbagai wilayah menurun drastis. Peristiwa tersebut menegaskan sinyalemen tentang masih berlangsungnya apa yang disebut JO Simmonds dengan istilah ecological suicide atau “bunuh diri ekologis”. Ironisnya, tragedi semacam itu akan terus berulang, karena seperti keledai yang jatuh ke lubang yang sama berkali-kali, pemerintah tak pernah belajar dari berbagai kejadian sebelumnya. 

Global Forest Watch menyebutkan, Indonesia kehilangan sekitar 10,5 juta hektar hutan primer tropis dalam kurun 2002 hingga 2023. Angka sebesar itu membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kehilangan hutan primer terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, dampaknya terasa di banyak sisi. Keanekaragaman hayati menipis, habitat satwa semakin terdesak, kemampuan hutan untuk menyerap karbon jadi melemah. Setiap hektar yang hilang berarti satu lapis perlindungan alam ikut runtuh. Dari mulai kestabilan iklim, keseimbangan air, hingga ruang hidup bagi berbagai spesies yang bergantung pada hutan tropis. Ketika hutan yang menjadi benteng alami itu terus menyusut, lingkungan akan menjadi lebih rentan. Iklim semakin tidak stabil, risiko bencana meningkat, serta keseimbangan ekosistem yang selama ini menjaga hidup kita bakal ikut terganggu. 

Analisis Tim Kompas mengungkap bahwa selama 1990-2024, hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, hilang rata-rata 36.305 hektar per tahun. Jika dikonversikan per hari, maka ditemukan angka 99,46 hektar hutan lenyap per hari. Sementara data dari Global Forest Watch (2022) menunjukkan bahwa satu hektar hutan tropis yang ditebang dapat melepaskan 200 ton kardon dioksida. Dan, yang sangat menakutkan dari fenomena ini, ketika pelanggaran tata ruang dan perusakan hutan/lingkungan, diselesaikan hanya lewat mekanisme administrasi bayar-membayar. Dengan begitu, normalisasi kejahatan sedang berlangsung. Sungguh sangat mengerikan dan sudah pasti akan menyengsarakan rakyat yang terdampak saat ini dan di waktu mendatang. 

“Tragedi” yang menimpa Pulau Sumatera lalu, menunjukkan secara telanjang bahwa para elite pembuat kebijakan dan pemegang kekuasaan memiliki kesadaran ekologis yang begitu sangat rendah. Akibatnya, nyawa ribuan warga bangsa hilang tak terelakkan, serta menyisakan kerusakan, penderitaan dan kesengsaraan yang entah kapan akan berakhir. Hal ini membuktikan, gagalnya Negara - Penyelenggara Pemerintahan - menjalankan amanat konstitusi yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”  serta Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”  Di samping itu, juga melalaikan “Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam UU. 32 Tahun 2009 Pasal 3, di antaranya: a). Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; b). Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c). Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d). Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e). Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Semua tujuan di atas, tampaknya masih sulit untuk diwujudkan, karena orientasi pembangunan yang digalakkan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang menjaga lingkungan dan ruang yang manusiawi. Sehingga, konsep ruang dan lingkungan pun disempitkan sekadar “ruang investasi”. Meminjam istilah Prof. Ichsanuddin Noorsy, bangsa ini tengah bertransformasi menjadi “Pengemis Investasi”. Implikasinya, krisis lingkungan dan degradasi ekologis, akan terus berlangsung tanpa henti serta  semakin mengerikan. Karena, kerusakan yang terjadi seolah direncanakan sejak awal secara sistematis, dari mulai perumusan rezim/kebijakan hingga tahap implementasi atau pelaksanaannya di lapangan. Kesemuanya itu terjadi disebabkan ulah tangan manusia yang tak punya kesadaran eskatologis.  Seolah menegaskan firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum:41). 

Pada konteks ini, cara pandang dan paradigma menjadi sangat fundamental, karena akan menentukan sikap serta perlakuan kita. Sementara, politik hukum dan paradigma ekologi/lingkungan serta penataan ruang di Indonesia, tidak jelas arahnya mau kemana. Bersamaan dengan itu, teknologi modern telah mengubah cara manusia memandang dunia. Alam tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang memiliki makna, tetapi sebatas persediaan energi, bahan mentah atau alat untuk keuntungan. Selaras dengan gagasan Martin Heidegger tentang “Gestell” (enframing) dalam The Question Concerning Technology, di mana alam diobjektifikasi yang menyebabkan kehancuran. Padahal, jika manusia melihat alam hanya semata sesuatu yang bisa dipakai dan dieksploitasi, maka manusia mengabaikan hubungan mendasarnya dengan alam. Wallahu a’lam bisshawab.


Harian FAJAR, Awal Januari 2026

* Pembelajar Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) di Sekolah Pascasarjana UNHAS serta Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.


Sabtu, 24 Mei 2025

Paus Fransiskus, Laudato Si’ dan Pertobatan Ekologis

Kepergian Paus Fransiskus bukan hanya meninggalkan duka bagi umat Katolik, melainkan bagi seluruh jiwa yang rindu akan agama yang lembut, membumi, dan penuh kasih. Ia adalah pelita di tengah dunia yang gelap dan terpolarisasi. Dua warisan utamanya menjelma cahaya: ekologi spiritual dan inklusivitas tak bersyarat. Angin di Vatikan membawa pesan baru ketika ia memperkenalkan Laudato Si’. Sebuah ensiklik yang tak hanya mengguncang doktrin gereja, tetapi mengetuk hati umat manusia. Ia mengajak kita membumikan doa-bukan sekadar untuk keselamatan jiwa, tetapi juga untuk pemulihan tanah, air, dan udara. “Agama harus berhenti hanya membicarakan surga,” katanya, “jika ia membiarkan bumi menjadi neraka bagi generasi mendatang.” Demikian beberapa penggalan puisi esai Denny JA – Ketua Umum SATUPENA Indonesia – sebagai ungkapan duka atas Paus Fransiskus.

Laudato Si’ 

Sejak Senin 21 April lalu, suasana perkabungan menyelimuti berbagai belahan dunia hingga jadwal pemakaman Sabtu 26 April. Saat saya menuntaskan tulisan ini, prosesi pemakaman Paus Fransiskus di Basilika Santa Maria Maggiore, masih tengah berlangsung. Dalam konteks perbincangan wacana dan diskursus mengenai krisis lingkungan, tidak banyak pemuka agama – tingkat global maupun nasional - yang memiliki perhatian yang serius terhadap isu tersebut. Satu dari yang sedikit itu adalah mendiang Paus Fransiskus. Karena itu, puisi esai Denny JA di atas, sengaja dijadikan pembuka, untuk mengantarkan kita pada salah satu legacy penting Paus Fransiskus bagi lingkungan dan kehidupan global, yakni Ensiklik Laudato Si’. Prof. Dr. Martin Harun menyebutkan bahwa Ensiklik adalah dokumen kepausan untuk gereja universal tentang ajaran Iman Katolik, tapi ada kalanya juga berisi tentang masalah-masalah umum. Sementara istilah  Laudato Si’ berasal dari Gita Sang Surya (1224) oleh Fransiskus dari Assisi, “Laudato Si’, mi Signore” yang bermakna “Terpujilah Engkau, Tuhanku.”

Ensiklik Laudato Si’ oleh Paus Fransiskus (2015) adalah merupakan seruan moral untuk menjaga lingkungan dan memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Tujuannya, tak lain untuk menggugah kesadaran global terhadap krisis lingkungan yang berdampak pada alam dan manusia. Laudato Si’, tidak hanya mengajak umat manusia untuk menyadari dan merespons berbagai krisis lingkungan yang sedang terjadi, tetapi juga memperkenalkan sebuah pendekatan yang disebutnya ekologi yang integral. 

Ekologi integral ialah pendekatan holistik yang menggabungkan berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan, ekonomi, sosial hingga budaya, untuk menciptakan solusi berkesinambungan bagi krisis ekologi yang kita hadapi sekarang ini. ekologi integral mengakui bahwa lingkungan, ekonomi dan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan. Sebab itu, ketika berbicara tentang “lingkungan”, maka itu menggambarkan cakupan hubungan antara alam dan masyarakat yang menghuninya. Paus Fransiskus menekankan bahwa tidak ada dua krisis yang terpisah – satu krisis lingkungan dan satu krisis sosial – melainkan sebuah krisis sosial-lingkungan yang kompleks. Oleh karena itu, upaya pemecahan yang diperlukan mestilah komprehensif serta mempertimbangkan interaksi sistem-sistem alam dan sosial. 

Spiritualitas dan Pertobatan Ekologis

Di bagian akhir dari Ensiklik Laudato Si’, Paus Fransiskus mengungkap sebuah bahasan menarik tentang spiritualitas dan pertobatan ekologis. Hal ini mengingatkan kita akan posisinya sebagai salah satu Pemuka Agama Dunia. Ia berkata, pandangan iman kita tentang alam ciptaan, hendaknya menghasilkan hidup rohani yang ekologis. Kita hanya dapat tekun melibatkan diri dalam pelestarian bumi, bila ada dorongan batin yang menyemangati aksi kita, sendirian ataupun bersama-sama. Karena itu, yang dibutuhkan adalah pertobatan ekologis. Dan itu berarti, membiarkan perjumpaan kita dengan Allah Pencipta mengubah hubungan kita dengan bumi. Melindungi karya ciptaan Allah menjadi bagian hakiki kehidupan iman kita. Romo Martin mendaku, keyakinan iman yang memperkuat pertobatan antara lain: a). bahwa setiap makhluk mencerminkan sesuatu dari Allah, dan membawa pesan untuk kita; b). bahwa Allah menuliskan di alam ciptaannya suatu tata tertib dan irama, yang tak boleh kita abaikan.   

Lantas, pertanyaan reflektifnya, bagaimana kepeduliaan serta perhatian para Pemuka Agama Islam dan Kaum Muslimin yang mayoritas di negeri ini, terhadap masalah lingkungan hidup? Karen Amstrong mengingatkan dalam buku Sacred Nature: Bagaimana Memulihkan Keakraban dengan Alam, “Al-Quran senantiasa menyeru umat Islam agar mereka selalu menyadari kasih sayang Tuhan di alam. Dunia alami adalah epifani (tajalli) Ilahi yang tidak selalu dapat dipahami oleh cara berpikir biasa. Jadi, umat Islam harus melatih diri untuk melihat hal-hal di balik penampakan alam dan menyadari kekuatan Ilahi di dalamnya.” Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Akhir April 2025

Pembelajar Lingkungan Hidup di Sekolah Pascasarjana UNHAS serta Pemerhati Tata Ruang & Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.

Jumat, 06 September 2024

Islam dan Peran Pemuka Agama di Tengah Degradasi Lingkungan

Membicarakan soal isu lingkungan adalah sesuatu yang mutlak, karena langkah konkret pencegahan masalah lingkungan tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa memahami akar persoalan dan tanpa kerjasama semua pihak. Sementara, problem lingkungan merupakan problem yang amat dekat dengan kita dan amat sangat memengaruhi kehidupan manusia sehari-hari, sehingga membicarakannya adalah sebuah keperluan.  Lalu, bagaimana Islam dan Pemuka agamanya memandang masalah lingkungan, yang penganutnya merupakan mayoritas di negeri ini?

Apa sesungguhnya yang melatari, sehingga mendiskusikan soal Islam kaitannya dengan problematika lingkungan, menjadi begitu penting belakangan ini? Karena, ada kesan yang saya tangkap, seolah-olah Islam dan pemuka agamanya tidak hadir memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini. Padahal, secara teologi penjelasan terkait alam dan lingkungan, sudah sangat gamblang dalam al-Quran maupun hadis. Hanya saja, dalam praktik-praktik yang terjadi selama ini, hampir tak ada respons yang dilakukan secara aktif serta sistematis oleh tokoh-tokoh Islam atas kerusakan dan degradasi yang terjadi. Sikap ini mungkin sejalan dengan pikiran Ziauddin Sardar dahulu – Guru Besar Postcolonial Studies di City University London – yang mengungkapkan bahwa saat dirumuskan solusi atas problem yang dihadapi umat manusia, tak sedikit pun Islam ditampilkan sebagai pandangan dunia (world view) yang integral dan holistik. Sehingga, respons yang muncul pun hanya bersifat sporadis, dan tidak menyasar akar persoalan. Karenanya, maka problem ekologis dan lingkungan ini akan muncul lagi nantinya secara berulang-ulang. 

Persinggungan isu lingkungan dengan Islam mengemuka belakangan ini, karena dipicu kebijakan yang dikeluarkan Presiden/Pemerintah tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan. Hanya saja, berbagai keraguan dirasakan sejumlah elemen masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan, terutama dari kalangan aktivis dan pegiat lingkungan. Pertanyaannya adalah seberapa mampukah ormas agama ini melakukan pekerjaan di sektor pertambangan? Karena pekerjaan tambang ini, bukan pekerjaan yang kecil dan sederhana, namun memerlukan tata kelola yang baik dari hulu ke hilir, butuh investasi dana yang besar pada operasionalisasinya serta secara profesional mesti memiliki SDM yang memadai.

Peran Pemuka Agama 

Dalam perkembangannya, Pergulatan soal ekologi-lingkungan tidak bisa lagi dipisahkan dari problem ideologis dan pandangan dunia (world view). Pada konteks ini, ajaran agama-agama dan para pemuka agama memiliki peran yang sangat krusial dan strategis. Sebagai contoh, di dunia Barat, ketika lingkungan dikelola dengan mengeksploitasi alam secara berlebihan melalui pendekatan paradigma antroposentrisme egosentris-ekstrim, yang ditengarai sebagai akar masalah kerusakan lingkungan. Maka, untuk menjawab problem lingkungan tersebut, dimunculkanlah kemudian oleh pegiat lingkungan, suatu pendekatan yang lain berupa paradigma ekosentrisme lewat Deep Ecology (Ekologi Dalam) yang menggeser pemahaman antroposentris sebelumnya. Kemudian selanjutnya lahir pemikiran Social Ecology (Ekologi Sosial), yang berpandangan bahwa permasalahan lingkungan disebabkan oleh faktor-faktor sosial seperti ketidakadilan, kapitalisme, penindasan manusia oleh manusia. Berikutnya muncul pula gagasan Ecofeminism (Ekofeminisme), yang menyebutkan akar masalah lingkungan yang terjadi hari ini karena budaya patriarkal Barat yang mengeksploitasi wanita dan alam. Kesemuanya ini  menunjukkan bahwa ada pertarungan paradigma/ideologi dalam masalah lingkungan di Barat. Lantas, bagaimana agama-agama, terkhusus Islam serta pemuka agamanya merespons problem ekologis dan lingkungan yang sedang terjadi? Martin Palmer dan Gary Gardner adalah dua tokoh pegiat lingkungan dunia, yang telah lama mendesak para environmentalist untuk berpaling kepada peran penting agama serta menjalin kerja sama dengan kaum agamawan, yang memiliki pengaruh besar pada masyarakat, dalam mencari solusi terhadap masalah lingkungan yang dihadapi. 

Itu sebabnya, Tu Wei-Ming, seorang filsuf Amerika kelahiran Cina, menulis mengenai perlunya “Melampaui Batas Mentalitas Pencerahan” dalam mencari sumber-sumber rohani dari komunitas global untuk menjawab tantangan krisis ekologis. Professor Studi-Studi Agama di Iona College, Brian Brown mendaku, bahwa pada tradisi Buddhis, sejak awal merefleksikan suatu kerangka konseptual yang berakar dalam intuisi sentral dari perspektif ekologis, di mana tak ada yang berada dalam isolasi otonom, tetapi segala sesuatu ditentukan sebagai sintesis kebersamaan dan derivatif komposit dari unsur-unsur lain. Demikian halnya Mary Evelyn Tucker, Pengajar Agama dan Ekologi di Bucknell University, mengungkap sebuah pengertian mendalam mengenai keterhubungan manusia satu sama lain dan dengan alam, bersifat sentral bagi pemikiran Konfusian. Individu tidak pernah dilihat sebagai entitas terpisah tetapi selalu sebagai pribadi dalam hubungan dengan yang lain dan dengan kosmos. Pandangan dunia ini telah dilukiskan sebagai pandangan dunia antropokosmik, yang mencakup surga, bumi dan manusia sebagai suatu keutuhan interaktif. Begitulah, tidak ada pemisahan radikal antara transendensi dan imanensi sebagaimana terjadi dalam agama-agama Barat. Pengertian “yang duniawi sebagai yang sakral” menentukan di dalam filsafat dan agama Cina. Ini bermakna bahwa keseimbangan dunia-dunia natural dan manusiawi bersifat esensial, baik dalam pemikiran Taois maupun Konfusian.   

Di kalangan pemikir dan cendekiawan Islam, Seyyed Hossein Nasr adalah salah satu tokoh Islam yang sudah cukup lama – sejak tahun 60an  -  melontarkan respons atas krisis yang terjadi ini. Bagi Nasr, krisis ekologi-lingkungan dan pelbagai jenis kerusakan Bumi yang telah berlangsung sejak lama, berakar pada krisis spiritual dan eksistensial manusia modern pada umumnya. Dan pandangan Seyyed Hossein Nasr ini, sudah jauh mendahului Arne Naess yang menggagas pandangan Deep Ecology ataupun Murray Bookchin, pencetus Ekologi Sosial.  

Dalam konteks itu, maka mestinya pemuka agama mengambil peran yang lebih progresif. Tokoh-tokoh agama harus mendakwahkan kepada masyarakat mengenai urusan ekologi-lingkungan. Hal ini mesti diulang-ulang, agar bisa dipahami bahwa ketika kerusakan ekologi-lingkungan terjadi, dampakya akan begitu luas. Tidak hanya terhadap alam, tetapi juga kepada manusia sendiri. Oleh sebab itu, Gagasan dan pemikiran yang pernah dilahirkan para ulama dan tokoh Islam, seperti Anregurutta KH. Ali Yafie lewat bukunya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup (2006), Syaikh Abdullah Jawadi Amuli dengan Islam dan Lingkungan Hidup: Tinjauan Qurani Holistik (2007), dan Prof. Quraish Shihab melalui Islam & Lingkungan: Perspektif Al-Quran Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan (2023), mesti dipercakapkan dan dipublikasi secara lebih luas, agar pemahaman umat terhadap masalah lingkungan bisa lebih baik, lebih meningkat, serta lebih peduli.

Seyyed Hossein Nasr pernah menulis, “Krisis lingkungan bisa dikatakan bahwa penyebabnya karena penolakan manusia untuk melihat Tuhan sebagai “Lingkungan” nyata, yang mengelilingi manusia dan memelihara kehidupannya. Kerusakan lingkungan merupakan akibat dari upaya manusia modern dalam memandang lingkungan alam sebagai tatanan realitas yang secara ontologis berdiri sendiri, terpisah dari Lingkungan Ilahiah yang tanpa berkah pembebasan-Nya lingkungan menjadi sekarat dan mati.” Sejalan dengan itu, Karen Amstrong pun mengingatkan dalam buku Sacred Nature: Bagaimana Memulihkan Keakraban dengan Alam, “Al-Quran senantiasa menyeru umat Islam agar mereka selalu menyadari kasih sayang Tuhan di alam. Dunia alami adalah epifani (tajalli) Ilahi yang tidak selalu dapat dipahami oleh cara berpikir biasa. Jadi, umat Islam harus melatih diri untuk melihat hal-hal di balik penampakan alam dan menyadari kekuatan Ilahi di dalamnya.” 

Namun disayangkan, dengan kenyataan yang kita saksikan, bahwa di antara pemuka agama Islam, hanya segelintir saja yang peduli, bersuara lantang dan mau memperjuangkan ajaran Islam mengenai lingkungan, serta mengkritik langkah-langkah institusi pemerintahan dan lembaga swasta yang membahayakan kondisi ekologi dan lingkungan hidup kita.  Padahal, Islam sangat menekankan upaya merperbaiki cara pandang dan sikap hidup manusia untuk melestarikan lingkungan. Yang mesti disadari manusia dalam kedudukannya sebagai khalifah, tentu harus mengikuti setiap tindakan Sang Pemilik Kuasa dalam menyikapi berbagai persoalan. Sebagai wakil Tuhan, tanpa keselarasan atas pengetahuan dan kehendak Tuhan, maka secara mendasar, merupakan upaya merampas kuasa Otoritas Yang Mutlak sambil menuruti kuasa yang lain. “Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.” (QS.Al-A’raf:10)

Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, September 2024

Rabu, 31 Juli 2024

Paradigma Pancasila dan Krisis Ekologi-Lingkungan di Sulawesi Selatan

Pada Juni di setiap awal bulan, kita memiliki dua momentum yang sangat penting. Yakni, Hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni serta Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni. Ironisnya, mempercakapkan dua entitas atau dua topik yang teramat penting tersebut, tak pernah sungguh-sungguh dijadikan prioritas. Sebab itulah, tulisan sederhana ini, ingin mencoba mengaitkan keduanya, antara Pancasila dan krisis ekologi lingkungan.

Selama ini, menurut Prof.Kuntowijoyo, Pancasila baru dianggap efektif sebagai ideologi yang mempersatukan Indonesia secara politis. Tetapi, belum efektif sebagai ideologi ekonomi, sosial, budaya dan yang lainnya. Mengapa? Karena kita masih memahami Pancasila sebagai sebuah mitos. Dan karena itu, mistifikasi Pancasila tak terelakkan.

Dalam realitas mistifikasi tersebut, pertanyaan reflektif yang penting diajukan, sudahkah kita telah melaksanakan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi secara benar? Apakah Pancasila telah dijadikan landasan etis di dalam kehidupan kita sebagai bangsa? Di bukunya Makna Pemerintahan Prof. Ryaas Rasyid mengatakan, sebagai suatu sistem kepercayaan dan ideologi, Pancasila hanya bisa bermakna jika nilai-nilainya tercermin di dalam tingkah laku abdi negara dan warga masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila seyogianya bersifat omnipresent.

Idealnya, Pancasila hadir di dalam praktik kekuasaan negara, menjiwai setiap kebijakan pemerintah, menjadi landasan dalam berbagai interaksi politik, serta menyemangati hubungan-hubungan ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia. Kalau gerakan memasyarakatkan Pancasila tidak secara konsepsional dan konsisten diarahkan pada perwujudan idealisme ini, niscaya bangsa Indonesia akan gagal mewujudkan cita-cita kemerdekaannya. Sebab itu, perlu selalu dijaga agar Pancasila tidak diturunkan derajatnya menjadi sekadar sebuah kata atau kumpulan kata-kata untuk penghias pidato, pelengkap suatu upacara atau menjadi bingkai untuk pengesahan sejumlah dokumen. Karena dengan perlakuan seperti itu, Buya Syafi’i Maarif mendaku: “Nasib Pancasila itu, hanya dimuliakan dalam kata, diagungkan dalam tulisan, namun dikhianati dalam perbuatan.”

Di Sulawesi Selatan, masalah lingkungan, sudah seperti ancaman laten yang tak pernah diperhatikan secara serius. Padahal, dalam Perda No.7 Tahun 2015 tentang RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025, begitu jelas disebutkan permasalahan pembangunan pada bidang lingkungan hidup, di antaranya; menurunnya kualitas  lingkungan pada semua DAS (Daerah Aliran Sungai) dan mayoritas kawasan pesisir yang ada di Sulawesi Selatan, terutama disebabkan oleh maraknya pembukaan lahan yang semakin tidak terkendali. Kerusakan ekosistem pada kawasan pesisir dan juga yang terjadi di hulu DAS, kawasan hutan mangrove yang berkurang dengan cepat karena dikonversi. Di samping itu, erosi yang berkepanjangan pada hampir semua sungai besar maupun kecil, yang menimbulkan dampak negatif berupa proses sedimentasi.

Mencermati krisis ekologi lingkungan tersebut, maka dibutuhkan sebuah paradigma yang tepat dalam menanganinya. Apalagi, orientasi pengelolaan lingkungan hidup kita pasca terbitnya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), telah mengalami pergeseran paradigma, yang sepertinya mengangkangi tujuannya di Pasal 3 UU.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, demi kepentingan investasi. Hal ini sekaligus menegaskan dan mengkonfirmasi betapa kesinambungan pembangunan di negeri ini masih sebatas retorika belaka.

Posisi paradigma merupakan hal yang sangat fundamental, dan mesti mengawali upaya-upaya praktis dalam menyelesaikan berbagai problem lingkungan yang terjadi. Bukankah masalah lingkungan selama ini, tidak bisa dilepaskan dari cara pandang manusia?  Dari sejak Ekologi Dangkal (Shallow Ecology) yang menganut pandangan dunia bercorak antroposentrisme dan mekanistik, lalu Ekologi Dalam (Deep Ecology) dengan karakter ekosentris, yang memandang manusia sebagai bagian integral tak terpisahkan dari alam kosmos. Sementara, Ekologi Sosial (Social Ecology) berpandangan bahwa ekploitasi manusia terhadap alam bukanlah produk dari kerangka pikir antroposentris, melainkan manifestasi dari dorongan yang bertanggung jawab terhadap praktik penindasan manusia oleh manusia. Sementara, Ekofeminisme menuding budaya patriarkal Barat yang mengeksploitasi wanita dan alam, sebagai akar penyebab kerusakan lingkungan.

Lantas pertanyaannya? Mengapa Pancasila yang memiliki nilai-nilai luhur tidak diposisikan sebagai paradigma, tidak dijadikan sebagai spirit dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita? Apalagi, Pancasila telah menjadi dasar falsafah negara (Philosophische grondslag), ideologi negara, pandangan hidup bangsa (Weltanschauung), serta kaidah fundamental negara Indonesia.

Menurut Seyyed Mohsen Miri, secara garis besar terdapat paling tidak dua pendekatan yang digunakan sebagai solusi untuk mengatasi krisis ekologi-lingkungan. Pertama, pemecahan krisis melalui pertimbangan atas segala sesuatu yang langsung terlihat, situasi yang sedang berlangsung, membuat perubahan jangka pendek dan perencanaan ulang. Kedua, pemecahan krisis melalui penjabaran sebab dan faktor yang mendorong munculnya krisis (aspek ontologis), melalui dasar keilmuan (aspek epistemologis), kerangka rohani dan intelektual serta paradigma budaya yang menyebabkan krisis tersebut terjadi, dengan tetap mengacu kepada pendekatan pertama. Dalam konteks pendekatan kedua inilah, Pancasila penting diletakkan sebagai paradigma alternatif dalam pemecahan krisis ekologi-lingkungan, yang bukan tak mungkin bisa melahirkan sebuah pendekatan baru berupa “Ekologi Pancasila” di Indonesia atau Sulawesi Selatan khusunya. Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Juli 2024

Jumat, 31 Mei 2024

Kebangkitan Nasional Menghadapi Krisis Lingkungan (Catatan untuk Pj. Gubernur Sulsel yang Baru)

Beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda berbagai bencana hidrometeorologi. Di Sulawesi Selatan sendiri, pada awal Mei lalu setidaknya lima kabupaten diterjang banjir bandang dan longsor. Pertanyaannya, mengapa wilayah-wilayah kita begitu rentan pada aspek resiliensi-nya? Adakah yang bersoal dengan proses pembangunan yang berjalan selama ini? Lalu, bagaimana dengan pengelolaan terhadap sumber daya alam (SDA) kita, sudahkah dilakukan sebagaimana mestinya? Sejumlah pertanyaan tersebut, mengusik kita saat bencana demi bencana datang silih berganti dengan intensitas yang kian meningkat. Seolah tak ada usaha-usaha mitigasi atas dampak dari kerusakan lingkungan yang berlangsung selama ini.

Prof. Otto Soemarwoto menyebutkan bahwa pembangunan memang sejatinya  memengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Karena itu, pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Nah, pembangunan yang belum berorientasi pada pelestarian lingkungan, tentu akan mengancam keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan. Degradasi serta eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran di berbagai daerah, menyebabkan kerusakan ekologis terus menerus meningkat, berakibat munculnya sejumlah masalah, seperti banjir, longsor, banjir bandang dan kekeringan. Ini isyarat alam yang begitu nyata, dengan memberi indikasi kuat bahwa aktivitas-aktivitas selama ini sudah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal tersebut merupakan sebentuk pembangkangan pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28H, yang dengan jelas menyebutkan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…….” Seolah menegaskan pula firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari  (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS.Ar-Rum: 41).

Lantas, apa yang mesti dilakukan menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin kompleks? Selama ini, penyelesaian masalah lingkungan, hanya bersifat sporadis dan reaksioner ketika melihat berbagai bencana terjadi. Sehingga, tidak pernah menyasar akar persoalan yang sesungguhnya. Pada saat bersamaan, kata Antropolog Universitas Indonesia Suraya A.Afif, Ph.D,  kita berada pada era kapital atau Capitalocene. Di mana ini terkait dengan cara berpikir atau cara pandang. Capitalocene adalah era atau masa, di mana kehidupan kita dipengaruhi oleh perspektif yang dominan, ketika menempatkan relasi manusia dengan alam serta mahluk lainnya, dalam logika kapitalisme. Persoalannya adalah logika kapitalisme sekarang ini, mendominasi cara pandang kerja aktor, lembaga, organisasi, institusi yang memiliki pengaruh besar (power) dalam kehidupan masyarakat. Dengan cara pandang capitalocene, alam (nature) dan manusia (human) – dilihat sebagai dua entitas terpisah – “ecologies without humans, and humans relations without ecologies.” Pemisahan ini membuat alam direduksi perannya menjadi sekadar objek/target manusia. Itu sebabnya, Prof. Seyyed Hossein Nasr mendaku bahwa krisis ekologis dan pelbagai jenis kerusakan Bumi yang telah berlangsung sejak lama, berakar pada krisis spiritual dan eksistensial manusia modern pada umumnya. Senada dengan itu, Paus Fransiskus pun mengatakan bahwa krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini, merupakan bentuk dari krisis moral dan spiritual. Beliau lalu menerbitkan Ensiklik Laudato Si’ pada 2015, yang berisi seruan untuk menjaga lingkungan dan memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Oleh karenanya, Syekh Abdullah Jawadi Amuli dalam bukunya Islam dan Lingkungan Hidup, mengajak kita untuk melihat bahwa sesungguhnya manusia itu adalah homo ecologicus dan homo religious.

Seperti yang telah dipahami, degradasi sumber daya alam dan lingkungan, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Melainkan berakar dari kenyataan bahwa sebagian besar dari kita, terutama para pembuat dan pengambil kebijakan, masih menggunakan paradigma pembangunan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Karena, yang digunakan berupa paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pada filosofi Cartesian Worldview, yang cenderung memanjakan pemenuhan kebutuhan ekonomi manusia (anthropocentric). Bagi Prof. Oekan Abdoellah, untuk menanggulanginya, diperlukan cara pandang yang lebih bersifat sistemik dan holistik-integratif (ecological worldview). Cara pandang ini menekankan adanya keseimbangan dan integrasi antara kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomis dan ekologis serta sosial, seperti yang terkandung dalam pilar pembangunan yang berkesinambungan.

Oleh sebab itu, perubahan paradigma merupakan hal yang sangat fundamental, dan mesti mengawali upaya-upaya praktis dalam menyelesaikan berbagai problem lingkungan yang terjadi. Bukankah masalah lingkungan selama ini diakibatkan oleh pandangan manusia yang masih menganut pandangan dunia yang bercorak antroposentrisme dan mekanistik? Karena itulah, Arne Naes, filsuf asal Norwegia menggagas gerakan Deep Ecology (Ekologi Dalam) untuk menggeser paradigma sebelumnya Shallow Ecology (Ekologi Dangkal). Gerakan Ekologi Dalam, bermaksud merombak cara pandang manusia modern yang mekanistik-reduksionis terhadap alam dan ekosistem serta tidak lagi berwatak antroposentris, namun berkarakter ekosentris, yang memandang manusia sebagai bagian integral tak terpisahkan dari alam kosmos. Bahwa segenap pengada di alam raya ini memiliki nilai intrinsik yang hendaknya dihargai oleh manusia. Demikian dinukil Husain Heriyanto dalam buku Menanam Sebelum Kiamat.

Spirit Kebangkitan Nasional

Indonesia telah memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-116 tahun, beberapa waktu lalu. Pertanyaannya, betulkah kita sudah mengalami kebangkitan? Atau yang justru terjadi adalah kemerosotan, degradasi dan keterpurukan di berbagai sendi kehidupan, terkhusus lagi pada aspek ekologis dan lingkungan hidup. Di Sulawesi Selatan, masalah lingkungan, sudah seperti ancaman laten yang tak pernah diperhatikan secara serius. Padahal, dalam Perda No.7 Tahun 2015 tentang RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025, begitu jelas disebutkan permasalahan pembangunan pada bidang lingkungan hidup, diantaranya; menurunnya kualitas  lingkungan pada semua DAS dan mayoritas kawasan pesisir yang ada di Sulawesi Selatan, terutama disebabkan oleh maraknya pembukaan lahan yang semakin tidak terkendali. Kerusakan ekosistem pada kawasan pesisir dan juga yang terjadi di hulu DAS, kawasan hutan mangrove yang berkurang dengan cepat karena dikonversi. Di samping itu, erosi yang berkepanjangan pada hampir semua sungai besar maupun kecil, yang menimbulkan dampak negatif berupa proses sedimentasi. 

Tentu saja, ini merupakan tugas yang tak mudah bagi Penjabat Gubernur Sulsel yang baru Prof. Zudan Arif, apalagi dengan waktu bertugas yang tidak terlalu lama. Yang mesti jadi perhatian, bagaimana mencermati problem dan permasalahan yang ada tersebut, lalu memilih prioritas yang lebih urgen untuk kemudian merumuskan langkah-langkah cepat, strategis dan antisipatif. Menurut informasi BMKG, beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi fenomena La Nina, di tengah semakin intensifnya degradasi dan kerusakan lingkungan hidup kita. 

Satu hal yang penting juga dicermati oleh Pj. Gubernur adalah instrumen yang sangat terkait dengan persoalan lingkungan, yakni tata ruang. Dalam Permendagri No.115 tahun 2017 mengenai Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang di daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, Pj. Gubernur harus memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang, agar tertib tata ruang dapat terwujud, ekologi dan lingkungan hidup pun terus terjaga serta lestari.

 

Kebangkitan Nasional adalah momentum baik, yang bisa dijadikan spirit untuk bekerja secara kolektif dari berbagai elemen masyarakat/stakeholders oleh Pj. Gubernur yang baru, dalam rangka menghadapi berbagai persoalan lingkungan hidup yang sementara kita alami, sekaligus menyiapkan skema bersama sebagai upaya serta bentuk mitigasi dalam menghadapi berbagai hal yang mungkin saja dapat terjadi di waktu mendatang. Syekh Jawadi Amuli mengingatkan bahwa di antara ciri pemerintah yang benar adalah yang menempatkan keadilan ekologis dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dalam kebijakan politiknya. Wallahu a’lam bisshawab.

Harian FAJAR, Mei 2024

Jumat, 19 April 2024

Rezim Yang Ambigu dan Problem Lingkungan di Indonesia

Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar di hampir semua negara. Ini terutama terjadi sejak dasawarsa 1970-an setelah diadakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972. Hari pembukaan konferensi tanggal 5 Juni ketika itu, akhirnya disepakati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Sesungguhnya, permasalahan lingkungan bukanlah hal yang baru, terlebih bila kita meninjaunya secara luas. Lagi pula bumi kita tidaklah statis, melainkan dinamis dan terus menerus mengalami perubahan. Kini pun perubahan itu masih terus berlangsung. Dan perubahan yang besar dalam lingkungan hidup akan mempengaruhi kehidupan makhluk hidup. Yang baru dalam permasalahan lingkungan hidup ialah cara manusia berperilaku dan memberi pemaknaan pada lingkungan serta begitu cepatnya informasi tersebar tentang permasalahan lingkungan.

Saat ini, dunia dihadapkan pada ancaman bencana sebagai dampak dari perubahan iklim. Fenomena Perubahan Iklim (Climate Change) telah dipandang sebagai masalah global lingkungan hidup yang telah banyak menyita perhatian dunia, termasuk pada skala nasional dalam negeri kita. Berbagai perundingan dunia telah dilakukan dalam rangka menangani dan mengantisipasi dampak yang timbul di mana berpotensi mengganggu keberadaan Sumber Daya Alam (SDA) serta pendukung kehidupan umat manusia secara keseluruhan (commons). Karena, telah menjadi problem global lingkungan, maka diperlukan kebijakan atau rezim yang bersifat global pula. Diawali dari Konvensi Kerangka Kerja PBB 1991 sampai Perjanjian Paris pada Desember 2015, lalu diikuti dengan pertemuan-pertemuan lanjutan hingga kini. 

Dalam perjalanan berbagai rezim atau kebijakan yang telah dirumuskan dan dilahirkan pada tingkat global, tampaknya kedudukan dan posisi negara-negara maju, masih sangat terlihat dominan. Sehingga, tidak jarang kesepakatan dari sebuah kebijakan yang dibicarakan, mesti tertunda serta ditangguhkan implementasinya, disebabkan adanya tarik ulur kepentingan negara-negara maju tersebut. Hal ini sekaligus menjadi penjelas dari salah satu karakteristik politik lingkungan global yang menyatakan bahwa kekuatan ekonomi suatu negara dapat memengaruhi posisinya, demikian halnya dengan hasil dari politik tarik-ulur dalam persetujuan internasional tentang lingkungan. Di samping itu, sikap dari negara-negara maju tersebut, terkadang seperti setengah hati dalam memikirkan kelangsungan bumi dan lingkungan global yang lestari. Sebab, seringkali masih lebih mementingkan kondisi ekonomi dan politik dalam negeri mereka. Padahal, bila kita cermati, berbagai persoalan dan ancaman kerusakan lingkungan secara global, mulanya bersumber dari negara-negara maju yang pengembangan industrinya sangat pesat. Fenomena ini juga merupakan sebuah indikator nyata bahwa lemahnya bargaining position pemerintahan negara berkembang terhadap kapitalisme global, turut andil memperparah krisis lingkungan.

Perubahan iklim telah menjadi fenomena global. Kajian mengenai ancaman akibat dampak perubahan iklim pun terus berkembang dengan cepat di tingkat internasional. Namun demikian, dalam kerangka regulasi kebencanaan Indonesia, UU. Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan dan PP. Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, rasanya masih minim berbicara mengenai aspek perubahan iklim secara spesifik. Padahal, faktor ini sudah merupakan bahaya besar, yang setiap waktu bisa mengancam kehidupan masyarakat. Cuaca ekstrem yang kita rasakan belakangan ini, menjadi tanda dari perubahan iklim, yang telah menjadi fakta nyata dengan frekuensi yang kian meningkat. Dampak yang paling dekat, adalah semakin seringnya terjadi banjir dan kekeringan di berbagai daerah di Tanah Air. 

BNPB pernah menyebutkan, selama 20 tahun terakhir, 98% kejadian bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis. Bencana hidrometeorologis khususnya banjir, longsor dan banjir bandang, kini silih berganti terjadi di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir di tanah air. Ironisnya, kejadian serupa seakan sudah menjadi rutinitas tahunan. Lantas, apakah rentetan kejadian tersebut mengejutkan kita? Rasanya tidak lagi. Yang justru mengejutkan, jika masih ada yang kaget dengan bencana tahunan tersebut. Soalnya, sudah menjadi ‘kelaziman’ di negeri kita selama ini, sebagai konsekuensi logis dari rusak parahnya ekologi dan lingkungan kita dalam waktu yang sudah begitu lama.

Negeri ini, memang memiliki wilayah yang sangat rentan dengan bencana. Global Climate Risk Index 2023 menempatkan Indonesia dalam rangking dua dunia untuk risiko bencana. Naik dari posisi ketiga disbanding tahun 2021. Olehnya itu, pemerintah daerah mesti lebih serius dan waspada untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi terhadap peningkatan potensi bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, longsor dan banjir bandang. Bencana tersebut, umumnya terjadi karena degradasi ekologis dan lingkungan, di mana kerusakan diakibatkan oleh aktivitas eksploitasi yang tak terkendali, seperti alih fungsi lahan, deforestasi dan lain-lainnya, Apakah ini contoh ecological suicide yang yang diujarkan JO Simmonds? Prof. Eko Budihardjo mendaku, karena tokoh-tokoh yang notabene dipercaya rakyat untuk mengelola daerah dan wilayahnya justru yang “melukai” dan “membunuh”nya dengan berbagai kebijakan yang merusak keseimbangan, antara alam, manusia dan lingkungan binaan. Para pemimpin yang seharusnya bertugas menjaga kelestarian alam dan lingkungan, malahan mereka yang merusaknya.

Keberlanjutan Sebatas Retorika

Pada sisi lain, belum diterapkannya pembangunan berkelanjutan yang pro-lingkungan dalam negeri Indonesia, berdampak pada rusaknya lingkungan sebagai sebuah ekosistem. Hal ini terutama terjadi pada beberapa sektor strategis, seperti; kehutanan, pertanian, perikanan, kelautan serta pertambangan. Padahal, pembangunan Indonesia masa depan, sangat ditentukan oleh bagaimana bangsa ini mengelola sumber daya alam dan lingkungannya. Sementara, rezim lingkungan yang ambigu makin terasa. Kasus terbongkarnya tambang timah ilegal di Pulau Bangka baru-baru ini, dengan kerugian kerusakan lingkungan mencapai Rp. 271 Triliun, hanya salah satu fakta saja yang menegaskan hal ini. 

Prof. Oekan S. Abdoellah, Ph.D dalam buku Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Di Persimpangan Jalan, menguraikan bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan yang dijadikan alternatif sebagai solusi problem lingkungan, justru oleh sebagian pengamat dan pemikir melihat kecenderungannya, belum nyata-nyata menjadi pilar sesungguhnya dari pembangunan global, lebih khusus lagi di Dunia Ketiga. “Pembangunan Berkelanjutan” masih berada pada taraf retorika semata yang kadangkala menjadi alat yang dimanfaatkan untuk membenarkan kebijakan-kebijakan sepihak yang “dipaksakan” negara-negara Dunia Pertama kepada Pemerintahan negara-negara Dunia Ketiga dalam konteks penguasaan akses ekonomi dan pembagian kerja kapitalis global (lihat Robin Attfield - The Ethics of the Global Environment dan Otto Soemarwoto – Pembangunan Berkelanjutan: Antara Konsep dan Realita). Oleh karena itu, paradigma pembangunan yang mesti digagas ke depannya, adalah paradigma yang bukan hanya semata memikirkan keberlanjutan, namun juga yang sangat penting ditekankan adalah aspek kesetaraan dan keadilan, baik di tingkat global maupun nasional. Dengan kata lain, yang urgen digaungkan sebagai alternatif pemikiran dan pandangan ialah “Paradigma Pembangunan Yang Berkesinambungan dan Berkeadilan.” 

Karena itu, Dr. Mansour Fakih dalam Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, berpendapat bahwa developmentalisme sejak diciptakan juga telah menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup. Jalan keluar yang ditawarkan berupa pembangunan berkelanjutan, tidak begitu memuaskan karena bertentangan dengan ide pertumbuhan dan keuntungan yang melekat pada dasar ideologinya. Akibatnya, developmentalisme akan menjadi bagian dari masalah lingkungan hidup dari pada sebagai jalan keluar. 

Dengan demikian, ungkapan Fritjof Capra pada Titik Balik Peradaban, boleh jadi ada benarnya, bahwa kesadaran ekologis akan tumbuh hanya jika kita memadukan pengetahuan rasional kita dengan intuisi, untuk hakikat lingkungan kita yang nonlinear. Kearifan intuitif semacam itu, merupakan ciri dari kebudayaan-kebudayaan tradisional, di mana kehidupan ditata berdasarkan kesadaran lingkungan yang sedemikian halus. Sebaliknya, dalam alur kebudayaan modern, penggalian kearifan intuitif telah lama diabaikan atau bahkan dihapuskan sama sekali. 

Political will pemerintah dalam mengarusutamakan lingkungan hidup sepertinya masih sangat rendah. Akibatnya, bencana terus saja melanda seolah tanpa henti. Dari berbagai kondisi di atas, maka komitmen dan keseriusan dalam mengimplementasikan berbagai rezim lingkungan, masih perlu untuk ditingkatkan. Kesadaran kolektif pada perlindungan dan pelestarian lingkungan, mesti terus ditumbuhkan oleh setiap elemen masyarakat, agar bumi kita bisa terus terjaga dan dapat dihuni oleh seluruh makhluk ciptaan Tuhan secara nyaman. Semoga saja ada perbaikan di waktu mendatang!

“Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.”

(QS. Al-A’raf: 10)

Harian FAJAR, April 2024

Selasa, 12 Desember 2023

Bisakah Penataan Ruang Diprioritaskan? (Catatan untuk Pj. Gubernur Sulawesi Selatan)

 Setiap tanggal 8 November, diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional, yang telah dilakukan sejak 15 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Namun di tahun 2023 ini, sebagaimana juga pada tahun–tahun sebelumnya, masih serasa sepi dari aktivitas kegiatan serta pemberitaan. Apakah fenomena ini adalah isyarat makin terpinggirnya dan terabaikannya persoalan tata ruang? Atau jangan-jangan tata ruang memang belum dianggap sesuatu yang penting bagi publik. Tata ruang seakan hanya menjadi perbincangan kalangan elit; para penentu kebijakan, kaum profesional serta akademisi saja. Padahal sejatinya, wacana tata ruang mestinya sudah lebih terbuka serta menjadi konsumsi publik, karena berhubungan dengan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Tata ruang juga merupakan elemen penting dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung, seiring dinamika dan problematikanya.

Karenanya, masih dalam momentum tersebut, saya bermaksud menyampaikan beberapa catatan untuk Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si mengenai beberapa hal terkait bidang tata ruang. Ini mesti menjadi perhatian serius.

Pertama, UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan begitu, Pemprov Sulsel harus konsisten mengarusutamakan tata ruang sebagai “panglima pembangunan” atau “pedoman pembangunan”, agar tidak ada lagi proyek dan program pembangunan, dilaksanakan tanpa berbasis perencanaan. Sebagaimana proyek-proyek dadakan yang kerap kali muncul dan tak jelas tujuannya. Implikasinya, dokumen tata ruang seakan hanya jadi tumpukan kertas di instansi-instansi terkait, yang seringkali diabaikan dan dilanggar. Termasuk yang konsisten harus dijaga adalah soal penganggaran untuk bidang penataan ruang. Agar supaya, tidak dipangkas untuk program yang kurang relevan dengan sasaran pembangunan, sesuai dengan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman. Apalagi, ada arahan untuk senantiasa memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar.  

Kedua, Pemprov perlu melakukan langkah-langkah progresif dan strategis, terutama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Sebab, aspek inilah yang sangat lemah dijalankan dari keseluruhan proses penyelenggaraan penataan ruang, sehingga pelanggaran tata ruang terus berlangsung. Dalam Permendagri No.115 tahun 2017 mengenai Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang di daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, Pj. Gubernur harus memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang, agar tertib tata ruang dapat terwujud.

Ketiga, sekadar mengingatkan saja, RPJPD Sulawesi Selatan 2005-2025 yang saat ini berada pada tahapan akhir, dengan jelas menyebutkan kalau masih terjadi inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW. Hal senada juga tertuang dalam Perda No.1 Tahun 2019 RPJMD Sulsel 2018-2023, yang menyatakan bahwa ketaatan pada RTRW masih rendah. Ini dikarenakan beberapa hal, yaitu; Rencana Tata Ruang (RTR) belum dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan, belum terintegrasinya program prioritas RTR dalam dokumen perencanaan daerah serta belum optimalnya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Kondisi ini, mengkorfimasi adanya kecenderungan pengabaian tata ruang yang sudah puluhan tahun. Dengan demikian, maka pengawasan penataan ruang mesti dimaksimalkan, demi menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang serta juga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Keempat, dalam regulasi tata ruang, ditegaskan bahwa pengaturan penataan ruang dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang serta mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Namun faktanya, pelanggaran tata ruang dan ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang, masih saja terus terjadi. Pemilik modal dengan kekuatan kapitalnya, sangat mudah menguasai ruang-ruang strategis bahkan tak jarang menggunakannya tidak sesuai peruntukan. Sementara kaum marginal semakin terpinggirkan karena tidak punya kuasa dalam penguasaan ruang. Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu menunjukkan upaya konkret dalam meretas persoalan ini.

Kelima, negeri kita, memiliki wilayah yang sangat rentan dengan bencana. Global Climate Risk Index 2021 menempatkan Indonesia dalam rangking 3 dunia untuk risiko bencana. Olehnya itu, pemerintah daerah mesti segera bersiap untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi terhadap peningkatan potensi bencana hidrometeorologi, khususnya banjir, longsor dan banjir bandang. Dalam konteks pencegahan dan mitigasi terhadap risiko bencana tersebut, maka tata ruang menjadi sangat penting mendapatkan perhatian serius. Ini sejalan pula yang telah ditegaskan dalam UU.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa tata ruang merupakan sebuah bentuk mitigasi nonstruktural. Maka sejatinya, Pj.Gubernur mesti  lebih cermat memerhatikan hal itu dan tak melulu mengurusi budidaya pisang, cabai dan sejenisnya. Karena, jika abai dengan kondisi tersebut, maka ancaman bencana banjir tahunan yang terus mengintai Sulawesi Selatan, bisa terjadi lebih parah serta lebih luas lagi ketimbang tahun-tahun sebelumnya.   

Pada akhirnya, komitmen dan konsistensi penyelengaraan penataan ruang yang benar, serta upaya mengarusutamakan tata ruang, sangat penting untuk diprioritaskan oleh Pj. Gubernur melalui perhatian, pengawalan dan pengawasan yang berfungsi efektif. Sehingga, risiko “bencana pembangunan” dapat dihindari, serta kesinambungan pembangunan di Sulawesi Selatan, memungkinkan untuk kita raih. Semoga!

Harian FAJAR, November 2023

Selasa, 27 Juni 2023

PROSES POLITIK dan PENG-ARUSUTAMA-AN TATA RUANG (Catatan untuk Komisioner KPU SulSel & Pemerintah Daerah)

 Pada sekitar awal Mei, tepatnya 7 Mei 2023, Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) menggelar kegiatan Ma’REFAT INFORMAL MEETING (REFORMING) dengan membincangkan sebuah tema aktual, yakni: “Proses Politik dan Peng-arusutama-an Tata Ruang - Sebuah Ikhtiar Untuk Perbaikan Bangsa”. Hadir sebagai pemantik, Misna M. Attas yang ketika itu masih selaku Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan saya sendiri sebagai Peneliti dan Pemerhati Tata Ruang Ma’REFAT INSTITUTE.

Seperti diketahui, proses politik menuju pemilu 2024, telah ditentukan jadwal dan tahapannya, yang sebagiannya tengah berlangsung sekarang ini. sayangnya, diskursus yang terbangun, lebih banyak berkisar hal-hal yang bersifat teknis-praktis penyelenggaraan, ketimbang menelisik pada persoalan yang lebih substansial. Padahal, proses politik yang berlangsung secara periodik ini, sangat berkait erat dengan keberlangsungan serta kesinambungan pembangunan di sebuah wilayah atau daerah. Itulah sebabnya, mengapa tema di atas, kami anggap penting untuk terus dipercakapkan.

Karenanya, sekaitan dengan diskusi tentang dua tema besar tersebut, yakni Proses Politik dan Peng-arusutama-an Tata Ruang, maka saya bermaksud menyampaikan beberapa catatan untuk dijadikan perhatian serius, bagi Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang baru saja dilantik, serta juga Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di daerahnya. Adapun catatannya antara lain:

Pertama, harus diakui bahwa tingkat literasi terhadap pentingnya dokumen perencanaan, masih tergolong rendah. Terlebih lagi bila dokumen perencanaan tersebut dikaitkan dengan proses politik. Hal ini terjadi, baik di kalangan masyarakat secara umum maupun para pemangku kebijakan seperti eksekutif dan juga penyelenggara pemilu/pilkada.

Kedua, dalam proses politik, salah satu output utama yang diinginkan adalah melahirkan pemimpin untuk menjalankan roda pembangunan. Dan sejatinya, setiap pembangunan meniscayakan adanya pedoman atau panduan dalam pelaksanaannya. Pada konteks ini, perumusan visi, misi dan program calon kontestan pilkada sangat penting dicermati, dan tidak sebatas menjadi syarat administrasi saja. Karena, dengan rumusan itulah, publik dapat memahami apa yang akan dilakukan oleh para calon pemimpinnya.

Ketiga, rumusan visi-misi-program dari kontestan pilkada, mesti dipastikan berpedoman dan berlandaskan pada rencana pembangunan serta rencana tata ruang yang ada, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebab, jika hal ini diabaikan, akan merupakan titik krusial yang menjadi awal “malapetaka” dalam proses pembangunan.   

Keempat, UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan bahwa penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan begitu, seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilu/Pilkada, sudah semestinya terlibat aktif serta konsisten meng-arusutama-kan tata ruang sebagai “panglima pembangunan” atau “pedoman pembangunan”, agar tidak ada lagi proyek pembangunan yang dilaksanakan tanpa berbasis perencanaan. Selama ini, dokumen tata ruang seakan hanya jadi tumpukan kertas di instansi-instansi terkait, yang seringkali diabaikan dan dilanggar. Sebab, tidak jarang rencana tata ruang harus diubah atau direvisi hanya untuk mengakomodasi dan mewujudkan visi, misi dan janji-janji kampanye kepala daerah saat berkontestasi dalam pilkada. Hal semacam itu merupakan preseden yang sangat buruk dalam dunia perencanaan, di mana tata ruang sebagai pedoman pembangunan mesti menyerah pada kepentingan kekuasaan.

Kelima, membuktikan implementasi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, benar-benar terwujud. Tidak hanya sebatas norma yang tertera dalam berbagai regulasi penataan ruang. Konsultasi publik pada produk rencana tata ruang selama ini yang sifatnya formalitas dan seremonial harus diubah. Perlu dibuat lebih terbuka, agar dapat mengakomodasi berbagai pandangan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Sehingga produk tata ruang yang dihasilkan tidak menjadi produk elit, melainkan sebagai produk kesepakatan bersama dari berbagai kalangan dan stakeholder, demi terciptanya tata ruang yang manusiawi dan berkeadilan.

Keenam, memastikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat, sungguh-sungguh terlaksana serta terkawal secara baik. Karena sampai hari ini, proses tersebut belum pernah berjalan secara optimal. Akibatnya, masyarakat seringkali jadi korban dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, karena ketidaktahuannya akan informasi tata ruang.  

Pada akhirnya, jika komitmen dan konsistensi penyelengaraan tata ruang yang benar, serta upaya mengarusutamakan tata ruang, dengan mengawali dari proses politik yang lebih substansial dan berkualitas terus terjaga, maka risiko “bencana pembangunan” dapat dihindari, serta kesinambungan pembangunan memungkinkan untuk kita raih. Semoga!


                                                                                                Harian FAJAR, Juni 2023

Rabu, 01 Maret 2023

“Kota Dunia” dan “Tragedi” Banjir Tahunan

Kota Makassar yang selama ini dibranding sebagai “Kota Dunia”, seolah tak bisa lagi dipisahkan dengan banjir. Karena, setiap tahunnya peristiwa tersebut selalu saja terjadi. Senin 13 Februari 2023 lalu, Kota Makassar kembali diterjang banjir besar yang mengakibatkan hampir seluruh wilayah Makassar terendam serta melumpuhkan sebagian besar aktivitas perkotaan. Kejadian ini terus berulang dalam satu dasawarsa terakhir, hingga mengubah bencana banjir Makassar menjadi “tragedi” tahunan.  

Kejadian yang menimpa Kota Makassar sekitar dua pekan lalu, menunjukkan ada problem serius dalam proses pembangunan yang dilakukan, menyebabkan daya resiliensi kotanya semakin melorot. Peristiwa tersebut menegaskan sinyalemen tentang masih berlangsungnya apa yang disebut JO Simmonds dengan istilah ecological suicide atau “bunuh diri ekologis” serta urban suicide atau “bunuh diri Perkotaan”. Mengapa disebut bunuh diri? Guru saya dalam kajian kritis perkotaan dan tata ruang, Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc mendaku, karena tokoh-tokoh yang yang notabene dipercaya rakyat untuk mengelola kota justru yang “melukai” dan “membunuh” kotanya dengan aneka kebijakan yang merusak keseimbangan, antara alam, manusia dan lingkungan binaan. Seolah membenarkan firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di daratan dan lautan, akibat perbuatan tangan manusia….” (QS. Ar-Rum: 41).

Dalam realitasnya memang, bencana banjir, longsor dan banjir bandang, umumnya diakibatkan oleh keteledoran manusia. Biasanya terjadi disebabkan karena pengabaian pada dua faktor, yaitu tata ruang dan lingkungan. Yang keduanya sangat terkait antara satu dengan lainnya. Demikian halnya banjir yang dialami Kota Makassar dari tahun ke tahun, merupakan masalah yang sudah begitu lama dan berlarut-larut tanpa penanganan sungguh-sungguh, yang berakar pada kedua faktor utama tersebut. Tata ruang sebagai pedoman pembangunan atau “panglima” pembangunan, tidak diarusutamakan dalam proses-proses pembangunan. Perda No.4 tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar 2015-2034, belum secara efektif dijalankan dan dipedomani. Diperparah lagi, karena belum kelarnya proses penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Makassar, yang telah dianggarkan dengan biaya sangat besar di dua periode kekuasaan Wali Kota secara terpisah. Padahal, dengan RDTR itulah, struktur ruang serta pola ruang Kota Makassar bisa dilihat secara lebih rinci dan jelas.

Akibatnya, berbagai macam problem perkotaan bermunculan dan salah satunya adalah banjir tahunan. Itu sebabnya, jika Makassar mengalami banjir, bukan lagi sesuatu yang mengagetkan, karena kondisinya saat ini, sangat memungkinkan hal itu terjadi. Beberapa variabel yang semestinya dapat mencegah atau paling tidak meminimalisir dampak terjadinya banjir, sudah sangat kurang dimiliki Makassar. Sebagai contoh; Daerah Resapan Air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pertama, daerah resapan air telah banyak beralihfungsi menjadi perumahan, permukiman, ruko dan lainnya. Namun, kata Eko Rusdianto, seorang jurnalis lingkungan, anehnya ada juga sejumlah daerah resapan air yang beralih fungsi menjadi kompleks perumahan elit, tapi tidak kebanjiran. Perumahan mewahnya boleh jadi tidak kebanjiran, karena dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai, sebab pengembangnya memiliki modal besar. Kendati begitu, keberadaan kompleks tersebutlah yang menyebabkan kawasan permukiman di sekitarnya terkena dampak. Nah, alih fungsi semacam inilah yang dapat dikategorikan sebagai proses gentrifikasi, yaitu pencaplokan ruang atas nama kuasa. Fenomena ini bisa mengarah pada terciptanya segregasi sosial dan spasial. Jika hal tersebut, dibiarkan terus menerus berlangsung, maka suatu ketika, konflik sosial pun tidak menutup kemungkinan akan terjadi.

Kedua, kondisi RTH Kota Makassar, masih sangat minim, belum mencapai 10 persen. Padahal, UU Penataan Ruang mensyaratkan 20 persen untuk publik dan 10 persen privat. Karena itu, Makassar belum mampu menjadi Kota yang berwawasan lingkungan. Padahal, dalam Visi Kota Makassar (Visi Daerah) yang tertuang dalam RPJPD-nya 2005-2025 menegaskan hal tersebut, yakni “Makassar sebagai kota maritim, niaga, pendidikan, budaya dan jasa yang berorientasi global, dan berwawasan lingkungan.”

Rendahnya kesadaran ekologis di kalangan elit serta penguasa dalam mengelola kota dan daerahnya, menunjukkan ada kesalahan mendasar yang terjadi atas hubungan manusia dengan alam. Bagi Prof. Seyyed Hossein Nasr, krisis ekologis dan pelbagai jenis kerusakan bumi, yang telah berlangsung sejak lama, berakar pada krisis spiritual dan eksistensial manusia modern. Dalam “Man and Nature: The Spiritual Crisis in Modern Man”, Hossein Nasr menyebutkan bahwa pada pandangan modernisme, kosmos telah mati dan hanyalah sebagai kumpulan onggokan benda mati, materi yang tidak bernyawa, tak berperasaan, tidak bernilai, kecuali semata-mata nilai keuntungan ekonomis. Ia juga menulis, “Krisis lingkungan bisa dikatakan bahwa penyebabnya karena penolakan manusia untuk melihat Tuhan sebagai “Lingkungan” yang nyata, yang mengelilingi manusia dan memelihara kehidupannya. Kerusakan lingkungan merupakan akibat dari upaya manusia modern dalam memandang lingkungan alam sebagai tatanan realitas yang secara ontologis berdiri sendiri, terpisah dari Lingkungan Ilahiah yang tanpa berkah pembebasan-Nya lingkungan menjadi sekarat dan mati.”

Oleh sebab itu, karena banjir Makassar sudah menjelma menjadi “tragedi”, maka warga Kota Makassar, perlu mempertanyakan serta menagih janji Wali Kota terkait penyelesaian banjir, yang tertuang dalam RPJMD Kota Makassar, sejak Periode Pertama 2014-2019 maupun Periode Kedua sekarang 2021-2026. Ironisnya, belum lagi persoalan banjir tahunan tertangani, ancaman banjir ROB yang dapat terjadi setiap saat, kini sudah di depan mata. Fenomena pemanasan global, perubahan iklim (climate change) dan berbagai bencana lingkungan, sudah semestinya mendorong pengelola kota untuk berpikir ulang menata ruang kota dan kehidupan warganya secara lebih progresif.

Perjumpaan antara land subsidence (penurunan muka tanah) di satu sisi dengan sea level rise (kenaikan muka laut) di sisi lainnya, sewaktu-waktu akan menghampiri dan menjadi bencana besar bagi kehidupan warga kota, khususnya yang berada di sekitar wilayah pesisir. Sayangnya, alih-alih berpikir strategis, terencana, komprehensif serta responsif, penguasa kota justru kerap kali melakukan cultural suicide (“bunuh diri budaya”), ketika “memaksakan” kebenaran tunggal atas pandangannya terkait “tragedi” banjir tahunan ini. Di mana, pengelola kota tak mau mendengar dan menerima masukan apalagi kritikan dari warga masyarakat, yang tidak sejalan dengan keinginan dan pemikirannya. Kurangnya sensitivitas, kepekaan serta pola komunikasi yang kurang tepat dari penguasa terhadap rakyatnya, akan menjadi malapetaka bagi kehidupan warga kota yang sudah tertimpa berbagai kesulitan.

Akhirnya, sebagai warga Kota Makassar, sekiranya menyaksikan kinerja Pemkot Makassar, belum terlihat serius dan sungguh-sungguh menangani “tragedi” banjir ini, maka tampaknya setelah melewati peristiwa tahun ini, warga kota juga tetap harus memikirkan upaya serta langkah-langkah yang diperlukan guna menghadapi problem yang sama pada tahun-tahun mendatang. Di samping itu, kita semua mesti terus mencermati proses pembangunan yang dilakukan oleh penguasa, sembari mengingat warning dari Guru Besar Perkotaan dan Arsitektur Prof. Eko Budihardjo, “Jangan dibiarkan kota-kota kita rusak, hanya karena kita beri keleluasaan pada penguasa lalim dan pengusaha hitam, merajalela membangun kota dengan seenaknya.”

                                                                                   Harian FAJAR, Akhir Februari 2023

Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup Semakin Menyengsarakan

Pada era modern sekarang ini, kemajuan dan pertumbuhan ekonomi sepertinya menjadi orientasi prioritas yang terus didengungkan oleh petinggi ...